“Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi tidak mendapatkannya!”
Itulah teguran Ibnu Mas’ūd kepada orang-orang yang melakukan zikir berjamaah pada zamannya. Mereka melakukan hal tersebut dengan alasan bahwa niat mereka baik.
Namun, Ibnu Mas’ūd tidak menerima alasan itu. Ia bahkan berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِي لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengabarkan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang membaca Al-Qur‘an, tetapi bacaan mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Demi Allah, aku tidak tahu, boleh jadi kebanyakan dari mereka ada pada kalian!” (Sunan Ad-Dārimī)
Mengapa Ibnu Mas’ūd begitu keras mengecam mereka? Apa yang salah dengan perbuatan mereka?
Bahaya Zikir Berjamaah
- Zikir berjamaah merupakan perbuatan yang menyalahi petunjuk Nabi ﷺ. Sedangkan menyalahi petunjuk Nabi ﷺ adalah kesesatan.
Oleh karena itu, di antara perkataan yang disampaikan Ibnu Mas’ūd kepada orang-orang yang melakukan zikir berjamaah tersebut adalah:
فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ
“Hitunglah kesalahan kalian! Aku menjamin bahwa kebaikan kalian tidak akan sia-sia.
وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُم
Aduhai, alangkah cepatnya kebinasaan kalian wahai umat Muhammad!
هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ
Lihatlah, para sahabat nabi kalian masih banyak yang hidup. Pakaian beliau belum rusak dan bejana-bejana beliau juga belum pecah.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ أوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ
Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian berada di atas ajaran yang lebih baik daripada ajaran Muhammad ﷺ atau kalian sedang membuka pintu kesesatan?!” (Sunan Ad-Dārimī)
Kesesatan tersebut ternyata mengantarkan mereka pada berbagai bentuk kesesatan lainnya.
’Amru bin Salamah yang menyaksikan dialog antara Ibnu Mas’ūd dan orang-orang yang melakukan zikir berjamaah itu berkata:
رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِ
“Kami melihat kebanyakan dari mereka bergabung bersama kaum Khawarij memerangi kami pada perang Nahrawan!” (Sunan Ad-Dārimī)
Perhatikanlah orang-orang yang diingkari Ibnu Mas’ūd tersebut. Mereka pada awalnya ‘hanya’ melakukan zikir secara berjamaah, tetapi pada akhirnya menjadi penumpah darah!
- Zikir berjamaah mengurangi kekhusyukan dalam mengingat Allah.
Allah berfirman:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara pada waktu pagi dan petang.” (QS. Al-A’rāf: 205)
Pada suatu perjalanan, Nabi ﷺ bersama para sahabatnya. Sebagian mereka mengeraskan suara ketika bertakbir. Maka beliau ﷺ bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ انكم ليس تدعون أصم ولاغائبا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا
“Hai sekalian manusia, rendahkanlah suara kalian! Karena sesungguhnya kalian tidak sedang menyeru yang tuli maupun yang tidak ada. Sesungguhnya kalian sedang menyeru Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat!” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan hadis ini:
فَفِيهِ النَّدْبُ إِلَى خَفْضِ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ إِذَا لَمْ تَدْعُ حَاجَةٌ إِلَى رَفْعِهِ فَإِنَّهُ إِذَا خَفَضَهُ كَانَ أَبْلَغَ فِي تَوْقِيرِهِ وَتَعْظِيمِهِ
“Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk merendahkan suara ketika berzikir apabila tidak ada kebutuhan untuk mengeraskannya. Karena sesungguhnya zikir yang dilakukan dengan suara pelan lebih sempurna dalam memuliakan dan mengagungkan-Nya.” (Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)
- Zikir berjamaah mengganggu kekhusyukan orang lain yang sedang salat atau berzikir selesai salat.
Pada suatu hari, dua orang berdebat di masjid hingga suara mereka meninggi. ’Umar bin Al-Khaṭṭāb berkata:
لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
“Jangan kalian mengeraskan suara kalian di dekat mimbar Rasulullah ﷺ sedangkan ini hari Jumat!” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menyebutkan faidah dari hadis ini:
فِيهِ كَرَاهَةُ رَفْعِ الصَّوْتِ فى المساجد يوم الجمعة وغيره وأنه لايرفع الصوت بعلم ولاغيره عِنْدَ اجْتِمَاعِ النَّاسِ لِلصَّلَاةِ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشْوِيشِ عَلَيْهِمْ وَعَلَى الْمُصَلِّينَ وَالذَّاكِرِينَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Dalam hadis ini terdapat penjelasan akan dibencinya mengeraskan suara di masjid pada hari Jumat dan selainnya. Dan bahwasanya tidak boleh mengeraskan suara baik untuk menyampaikan ilmu atau selainnya ketika orang-orang sedang melaksanakan salat. Karena, yang demikian mengganggu mereka dan orang-orang yang sedang melaksanakan salat serta orang-orang yang sedang berzikir.” (Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Ḥajjāj)
- Zikir berjamaah merupakan perbuatan yang mengandung unsur penyerupaan dengan umat Nasrani.
Sebab, umat Nasrani biasa berkumpul di gereja-gereja mereka untuk melantunkan nyanyian keagamaan secara bersama-sama dan serempak. Padahal, umat Islam dilarang menyerupai mereka.
Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِاليَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى
“Bukan termasuk golongan kami orang yang meniru orang-orang selain kami. Jangan kalian meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani!” (HR. Tirmiżī)
- Zikir berjamaah akan menyebabkan perpecahan umat.
Sebab, akan muncul sekelompok orang yang mengikuti guru tertentu dalam hal zikir tertentu yang ia ucapkan.
Lalu muncul lagi kelompok lain yang mengikuti guru lain dalam hal zikir tertentu yang ia ucapkan.
Demikianlah, akan terus bermunculan satu persatu kelompok demi kelompok yang mempunyai guru dan zikir yang berbeda satu sama lain.
Itu akan mengotak-otakan umat Islam dan memecah-belah persatuan mereka.
Dr. Muḥammad Al-Khumayyis berkata:
لأن السنة تجمع، والبدعة تفرق
“Sebab, sunnah itu akan menyatukan, sedangkan bidah akan mencerai-beraikan.” (Aż- Żikr Al-Jamā’ī baina Al-Ittibā’ wa Al-Ibtidā’)
- Zikir berjamaah dapat menyebabkan sebagian orang awam menjadi malas atau bahkan menghentikan zikir apabila tidak ada orang yang menyertai mereka dalam zikir. Hal itu terjadi karena mereka terbiasa zikir secara bersama-sama.
Siberut, 4 Syawwāl 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber: Aż- Żikr Al-Jamā’ī baina Al-Ittibā’ wa Al-Ibtidā’ karya Dr. Muḥammad Al-Khumayyis.






