Permasalahan Seputar Berburu

Permasalahan Seputar Berburu

1. Apa hukum berburu?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْأَصْلُ فِي إبَاحَةِ الصَّيْدِ، الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ

“Dalil tentang bolehnya berburu adalah Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 96)

Adapun As-Sunnah, yaitu sabda Nabi ﷺ kepada Abu Tsa’labah Al-Khusyani:

وَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ المُعَلَّمِ، فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل

“Apa yang engkau buru dengan anak panahmu lalu engkau membaca bismillah terlebih dahulu, maka makanlah itu! Dan apa yang engkau buru dengan menggunakan anjingmu yang sudah terlatih lalu engkau membaca basmillah, maka makanlah itu! Dan apa yang engkau buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, lalu engkau masih sempat menyembelihnya, maka makanlah itu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى إبَاحَةِ الِاصْطِيَادِ وَالْأَكْلِ مِنْ الصَّيْدِ.

“Dan para ulama telah sepakat akan bolehnya berburu dan memakan buruan.” (Al-Mughni)

 

2. Kapan diharamkan berburu?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

الصيد حلال مطلقاً إلا في أربع حالات فيحرم:

“Berburu itu halal secara mutlak kecuali dalam empat keadaan, maka itu menjadi haram.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Apa saja empat keadaan itu?

Syekh menyebutkan:
1 – صيد البر للمحرم بحج أو عمرة. قال الله تعالى:
“Pertama: berburu hewan darat bagi orang yang menjalankan ibadah haji atau umrah. Allah berfirman:
{أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا….
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 96)
2 – الصيد في الحرم للمحرم وغير المحرم، والصيد في حرم المدينة…. وَعنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
Kedua: berburu di tanah suci Mekah, baik bagi orang yang menjalankan ibadah haji atau umrah maupun selain itu dan begitu pula berburu di tanah suci Madinah….dari Jabir-semoga Allah meridainya-, ia berkata:
قالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -:
Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ، وَإِنِّي حَرَّمْتُ المَدِينَةَ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا، لا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلا يُصَادُ صَيْدُهَا». أخرجه مسلم
“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Mekah sebagai tanah suci. Dan sesungguhnya aku telah menjadikan Madinah sebagai tanah suci di antara dua bukitnya yang berbatu hitam. Tidak boleh ditebang pohon-pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya.” (HR. Muslim)
3 – الصيد عبثاً ولهواً من غير حاجة فيحرم؛ لما فيه من إضاعة المال.
Ketiga: berburu hanya untuk main-main tanpa dibutuhkan, maka itu diharamkan, karena mengandung unsur menyia-nyiakan harta.
4 – إذا ترتب على الصيد إيذاء الناس بإفساد أموالهم وزروعهم فلا ضرر ولا ضرار.
Keempat: jika berburu mengakibatkan orang-orang terganggu karena rusaknya harta dan ladang mereka. Maka, tidak boleh ada perbuatan berbahaya dan membahayakan.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

 

3. Apa syarat diperbolehkan berburu?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
يشترط في الصيد الحلال ما يلي:
“Dalam berburu yang halal disyaratkan berikut ini:
1 – أن يكون الصائد من أهل الذكاة مسلماً أو كتابياً.
1) Orang yang berburu termasuk orang yang pantas untuk menyembelih, baik ia seorang muslim maupun ahli kitab.
2 – أن يكون بالغاً أو مميزاً.
2) Ia sudah balig atau mumayiz.
3 – أن يصيده بمحدَّد يُسيل الدم كالسهم والبندقية، أو بجارحة معلَّمة من طير أو حيوان.
3) Memburu hewan menggunakan benda tajam yang mengalirkan darah seperti panah dan senapan atau binatang buas yang terlatih, baik itu burung atau hewan lainnya.
4 – التسمية عند الرمي أو إرسال الجارحة.
4) Mengucapkan bismillah ketika melempar atau melepaskan hewan buas tadi.
5 – أن يكون الصيد مأذوناً في صيده شرعاً. فلا يحل صيد المُحْرِم، ولا صيد الحرم، ولا صيد ملك غيره، ولا صيد محرَّم الأكل لأكله.
5) Buruan itu dizinkan untuk diburu menurut syariat. Karena itu, tidak boleh orang yang menjalankan ibadah haji atau umrah berburu, dan begitu pula memburu hewan yang ada di tanah suci, atau memburu hewan milik orang lain, dan memburu hewan yang diharamkan untuk dimakan.
6 – أن يرسل الجارحة من حيوان أو طير قاصداً الصيد.
6) Melepaskan binatang buas berupa hewan atau burung dengan niat berburu.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

 

4. Apakah boleh berburu dengan selain benda tajam dan hewan buas yang terlatih?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وما صيد بغير ذلك فلا بد من التذكية

“Adapun yang diburu dengan selain itu (benda tajam dan hewan buas yang terlatih), maka mesti dengan menyembelihnya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Abu Tsa’labah Al-Khusyani tadi: “Dan apa yang engkau buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, lalu engkau masih sempat menyembelihnya, maka makanlah itu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

5. Jika seseorang melepaskan anjingnya yang terlatih untuk memburu seekor hewan lalu ternyata disertai oleh anjing lain, maka bolehkah hewan itu dimakan?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وإذا شارك الكلب المعلم كلبٌ آخرُ لم يحل صيدهما

“Jika anjing yang terlatih disertai oleh anjing lain, maka buruan keduanya tidak halal.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Itu berdasarkan hadis ‘Adi bin Hatim, di mana ia berkata:

أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ

“Aku melepas anjingku lalu aku mendapatkan ada anjing lain bersamanya.”

Maka Nabi ﷺ bersabda:

فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَرَ

“Jangan engkau makan! Sebab, engkau menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu dan bukan untuk anjing lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

6. Jika seseorang melepaskan anjingnya yang terlatih untuk memburu seekor hewan lalu ternyata anjing itu memakan hewan tersebut, maka bolehkah hewan itu dimakan?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وإذا أكل الكلب المعلم ونحوه من الصيد لم يحل؛ فإنما أمسك على نفسه

“Jika anjing yang terlatih dan hewan semacamnya memakan hewan buruan, maka itu tidak halal. Sebab, ia menangkap untuk dirinya sendiri.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَسَمَّيْتَ، فَأَخَذَ فَقَتَلَ فَأَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ

“Jika engkau melepas anjingmu dan telah mengucapkan bismillah, lalu ia menangkap hewan buruan, membunuhnya, kemudian memakannya, maka janganlah engkau memakan hewan tersebut. Sebab, anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

7. Bagaimana status hewan buruan jika menghilang setelah terkena panah?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وإذا وجد الصيد بعد وقوع الرمية فيه ميتًا ولو بعد أيام في غير ماء كان حلالًا، ما لم ينتن أو يُعلم أن الذي قتله غير سهمه

“Jika hewan buruan didapati sudah mati setelah terkena panah walaupun berhari-hari di selain air, maka itu halal, selama belum membusuk atau diketahui bahwa yang membunuhnya selain panahnya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang pemburu yang baru menemukan kembali hewan buruannya setelah tiga hari kemudian:

فَكُلْهُ مَا لَمْ يُنْتِنْ

“Maka makanlah itu selama belum membusuk!” (HR. Muslim)

Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ، فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ، فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قَتَلَ فَكُلْ، إِلَّا أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِي مَاءٍ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ

“Jika engkau melemparkan anak panahmu, maka bacalah bismillah. Jika engkau mendapati anak panahmu telah membunuh hewan buruan, maka makanlah itu, kecuali kalau engkau dapati ia dalam keadaan jatuh ke dalam air. Karena sesungguhnya engkau tidak tahu, apakah air yang telah membunuhnya atau anak panahmu.” (HR. Muslim)

 

Siberut, 21 Syawwal 1445
Abu Yahya Adiya