Suatu hari Syuraih menyaksikan seseorang berdoa dengan mengangkat tangan dan pandangannya ke atas. Maka ia pun menegurnya:
اكْفُفْ يَدَكَ وَاخْفِضْ مِنْ بَصَرِكَ، فَإِنَّكَ لَنْ تَرَاهُ وَلَنْ تَنَالَهُ
“Tahanlah tanganmu dan tundukkanlah pandanganmu, karena sesungguhnya engkau tidak akan bisa melihat-Nya dan tidak akan menggapai-Nya.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)
Menurut Syuraih, memandang ke atas ketika berdoa adalah terlarang. Namun, menurut mayoritas ulama itu diperbolehkan karena tidak adanya dalil yang melarang demikian.
Itu kalau dilakukan di luar salat, lantas bagaimana kalau melakukan itu di dalam salat?
“Kenapa ada orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke atas ketika salat?!”
Itulah peringatan dari Nabi ﷺ. Lalu beliau ﷺ bersabda:
لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Hendaknya mereka menghentikan perbuatan mereka atau disambar pandangan mereka!” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Baththal berkata:
العلماء مجمعون على القول بهذا الحديث وعلى كراهية النظر إلى السماء فى الصلاة
“Para ulama telah sepakat untuk berpendapat dengan hadis ini dan sepakat akan dibencinya melihat ke atas dalam salat.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
Mengangkat pandangan ke atas ketika salat itu terlarang berdasarkan hadis tadi, maka jangan sampai kita sengaja melakukan perbuatan tadi.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وهذا وعيد يدل على أنه يحرم على الإنسان أن يرفع بصره إلى السماء وهو يصلي وقد رأيت بعض الناس إذا رفع من الركوع قال
“Ini adalah ancaman yang menunjukkan diharamkan atas seseorang mengangkat pandangannya ke atas dalam salat. Sungguh, kulihat ada orang yang jika bangkit dari rukuk, mengucapkan:”
سمع الله لمن حمده
“Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya.”
رفع بصره ووجهه وهذا حرام عليه حتى إن بعض العلماء رحمهم الله قال إن فعل بطلت صلاته لأنه ارتكب منهيا عنه نهيا خاصا في الصلاة
Ia mengangkat pandangannya dan wajahnya. Ini merupakan perbuatan haram, sampai-sampai sebagian ulama-semoga Allah merahmati mereka-berpendapat bahwa orang yang melakukan itu batal salatnya. Sebab, ia telah melakukan perbuatan terlarang yang khusus dalam salat.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Namun, larangan melihat ke atas di sini tentunya kalau tidak dibutuhkan. Adapun kalau dibutuhkan, maka itu diperbolehkan.
Imam Ibnu Rajab berkata:
وإنما يكره رفع البصر إلى السماء عبثاً، فأما لحاجة فيجوز. وقد أشارت عَائِشَة لأختها أسماء إلى السماء فِي صلاة الكسوف.
وقد نَصَّ أحمد عَلَى أن من تجشأ فِي صلاته فإنه يرفع رأسه إلى السماء؛ لئلا يتأذى من إلى جانبه برائحة جشائه. ولكن؛ قَدْ يقال – مَعَ رفع رأسه -: إنه يغض بصره.
“Mengangkat pandangan ke atas itu hanyalah dibenci kalau main-main. Adapun kalau karena dibutuhkan, maka itu diperbolehkan. Sungguh, ‘Aisyah pernah memberikan isyarat ke atas kepada Asma dalam salat Kusuf. Dan Ahmad telah menyatakan bahwa siapa yang bersendawa dalam salatnya, maka hendaknya ia mengangkat kepalanya ke atas, agar orang yang ada di sampingnya tidak terganggu oleh aroma sendawanya. Namun, mungkin dikatakan bahwa bersamaan dengan mengangkat kepalanya, hendaknya ia menahan pandangannya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Siberut, 4 Rabi’ul Tsani 1445
Abu Yahya Adiya






