Nabi ﷺ bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَان بِصَومْ يوم أوْ يَوْمَئن، إِلا رَجلاً كانَ يَصُومُ صَوماً فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang telah terbiasa berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Bolehnya menyebut “Ramadhan” tanpa didahului kata “bulan”.
- Bolehnya berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
- Haramnya mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.
Imam Ash-Shan’ani berkata:
وَفِيهِ إبْطَالٌ لِمَا يَفْعَلُهُ الْبَاطِنِيَّةُ مِنْ تَقَدُّمِ الصَّوْمِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ قَبْلَ رُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ
“Hadis ini membatalkan apa yang dilakukan oleh golongan batiniyah berupa puasa satu atau dua hari sebelum melihat hilal Ramadhan.” (Subulus Salam)
- Bolehnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, jika memang ada sebabnya. Seperti mengganti puasa Ramadhan yang belum ditunaikan atau bertepatan dengan waktu puasa yang biasa dilakukan, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud dan semisalnya.
Imam An-Nawawi berkata:
فِيهِ التَّصْرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنِ اسْتِقْبَالِ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَيَوْمَيْنِ لِمَنْ لَمْ يُصَادِفْ عَادَةً لَهُ أَوْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ فَإِنْ لَمْ يَصِلْهُ وَلَا صَادَفَ عَادَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Dalam hadis ini terdapat penegasan tentang larangan menyambut Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari bagi orang yang tidak bertepatan dengan waktu puasa yang biasa ia lakukan atau menyambung puasa itu dengan hari sebelumnya. Jika ia tidak menyambungnya dengan hari sebelumnya atau tidak bertepatan dengan waktu puasa yang biasa ia lakukan, maka puasa itu haram.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Di antara hikmah adanya larangan tadi-Allahu a’lam-yaitu agar ibadah yang wajib dengan yang tidak wajib bisa terbedakan, dan agar memasuki Ramadhan dalam keadaan semangat serta supaya puasa menjadi syiar khas dari bulan Ramadhan yang istimewa.
Siberut, 22 Sya’ban 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Taisir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
- Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani
- Fatawa Islamweb






