Seseorang sakit parah di bulan Ramadhan sehingga ia tidak bisa berpuasa. Setelah Ramadhan, penyakitnya tidak kunjung sembuh, bahkan ia harus meregang nyawa. Akhirnya?
Ia meninggal dunia!
Apakah keluarganya perlu menggantikan puasanya?
Dan bolehkah yang menggantikan puasanya adalah orang yang bukan termasuk kerabatnya?
Berikut ini pembahasannya:
Jika Mati dalam Keadaan Belum Sempat Berpuasa
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ مِنْ رَمَضَانَ، لَمْ يَخْلُ مِنْ حَالَيْنِ؛
“Orang yang mati sedangkan ia mempunyai tanggungan hutang puasa, maka ia tidak lepas dari dua keadaan.
أَحَدُهُمَا، أَنْ يَمُوتَ قَبْلَ إمْكَانِ الصِّيَامِ، إمَّا لِضِيقِ الْوَقْتِ، أَوْ لِعُذْرٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ، أَوْ عَجْزٍ عَنْ الصَّوْمِ، فَهَذَا لَا شَيْءَ عَلَيْهِ فِي قَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ…
Keadaan pertama: ia mati sebelum sempat berpuasa, entah karena sempitnya waktu, atau karena uzur seperti sakit atau safar, atau karena tidak sanggup berpuasa. Maka, tak ada kewajiban apa pun atas orang tersebut menurut pendapat mayoritas ulama…” (Al-Mughni)
Yang demikian berdasarkan firman-Nya:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
فجعل الله تعالى الواجب عليه عدةً من أيام أخر، فإذا مات قبل إدراكها فقد مات قبل زمن الوجوب، فكان كمن مات قبل دخول شهر رمضان
“Allah Ta’ala menjadikan kewajiban baginya yaitu mengganti puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari-hari yang lain. Jika ia mati sebelum sempat melakukannya, maka ia mati sebelum waktu adanya kewajiban. Ia seperti orang yang mati sebelum masuk bulan Ramadhan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
Artinya, siapa yang memiliki uzur sehingga tidak berpuasa, lalu meninggal dalam keadaan belum sempat berpuasa, maka ahli warisnya tidak perlu berpuasa menutup hutang puasanya, dan tidak perlu pula memberi makan orang miskin dari harta peninggalannya untuk menutup hutang puasanya.
Itu keadaan pertama adapun keadaan kedua:
Jika Mati dalam Keadaan Ada Kesempatan untuk Berpuasa
Imam Ibnu Qudamah berkata:
الْحَالُ الثَّانِي، أَنْ يَمُوتَ بَعْدَ إمْكَانِ الْقَضَاءِ، فَالْوَاجِبُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ. وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ….وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ: يُصَامُ عَنْهُ. وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ؛
“Keadaan kedua: ia mati setelah ada kesempatan untuk mengganti puasa. Yang wajib adalah memberi makan seorang miskin setiap hari untuk menutup hutang puasanya. Ini pendapat mayoritas ulama….dan Abu Tsaur berkata bahwa yang benar adalah berpuasa untuk menutup hutang puasanya. Dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni)
Pendapat kedua inilah yang benar berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan mempunyai tanggungan hutang puasa, maka hendaknya walinya berpuasa untuk menutup hutangnya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan juga berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ
“Sesungguhnya ibuku wafat sedangkan ia punya tanggungan puasa selama sebulan.”
Nabi ﷺ pun bertanya:
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟
“Apa pendapatmu kalau ibumu memiliki hutang, apakah engkau membayarnya?”
Wanita itu menjawab:
نَعَمْ
“Ya.”
Maka Nabi ﷺ pun bersabda:
فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar!” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi berkata:
قُلْتُ الصَّوَابُ الْجَزْمُ بِجَوَازِ صَوْمِ الْوَلِيِّ عَنْ الْمَيِّتِ سَوَاءٌ صوم رمضان والنذر وغيره من الصوم الواحب لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ السَّابِقَةِ وَلَا مُعَارِضَ لَهَا
“Aku katakan bahwa yang benar dan bisa dipastikan yaitu bolehnya wali berpuasa untuk menutup hutang mayit, baik itu puasa Ramadhan, maupun puasa wajib lainnya, berdasarkan hadis-hadis sahih yang telah berlalu dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
وَيَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ هَذَا مَذْهَبَ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّهُ قَالَ
Dan jelaslah bahwa ini adalah mazhab Asy-Syafi’i. Sebab, ia pernah berkata:
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَاتْرُكُوا قَوْلِي الْمُخَالِفَ لَهُ
“Jika suatu hadis sahih, maka itulah mazhabku. Dan tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengan itu.”
وَقَدْ صَحَّتْ فِي الْمَسْأَلَةِ أَحَادِيثُ كَمَا سَبَقَ
Dan ternyata sahihlah hadis-hadis dalam masalah ini sebagaimana telah berlalu.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)
Karena itu, siapa yang memiliki uzur sehingga tidak berpuasa, lalu ada kesempatan untuk berpuasa tapi ia tidak berpuasa sampai meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh berpuasa untuk menutup hutang puasanya itu.
Apakah Hanya Ahli Waris Mayit yang Boleh Menutup Hutang Puasanya?
Imam An-Nawawi berkata:
وَالمُخْتَارُ جَوَازُ الصَّوْمِ عَمَّنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ لِهَذَا الْحَدِيثِ، والمُرَادُ بالْوَليِّ: الْقَرِيبُ وَارِثاً كَانَ أوْ غَيْرِ وَارِثٍ.
“Pendapat yang terpilih yaitu bolehnya berpuasa untuk melunasi hutang puasa orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan hadis ini. Dan yang dimaksud dengan wali dalam hadis yaitu kerabatnya, baik itu ahli warisnya maupun yang bukan ahli warisnya.” (Riyadhus Shalihin)
Maka, siapa yang memiliki uzur sehingga tidak berpuasa, lalu ada kesempatan untuk berpuasa tapi ia tidak berpuasa sampai meninggal dunia, maka kerabatnya boleh berpuasa untuk menutup hutang puasanya itu, walaupun mereka bukan termasuk ahli warisnya.
Lantas, bagaimana kalau yang menutup hutang puasa mayit adalah orang lain yang tidak punya hubungan kekerabatan dengan si mayit?
Ada beberapa pendapat ulama. Namun, Imam Bukhari condong kepada pendapat yang menyatakan bolehnya orang lain yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan mayit untuk menutup hutang puasanya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَظَاهِرُ صَنِيعِ الْبُخَارِيِّ اخْتِيَارُ هَذَا الْأَخِيرِ، وَبِهِ جَزَمَ أَبُو الطَّيِّبِ الطَّبَرِيُّ، وَقَوَّاهُ بِتَشْبِيهِهِ ﷺ ذَلِكَ بِالدَّيْنِ، وَالدَّيْنُ لَا يَخْتَصُّ بِالْقَرِيبِ
“Yang tampak dari perbuatan Bukhari yaitu memilih pendapat terakhir ini (bolehnya orang yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan mayit untuk menutup hutang puasanya). Dan itulah pendapat yang dipastikan oleh Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari. Keduanya menguatkan pendapat ini karena Nabi ﷺ menyerupakan hutang puasa dengan hutang kepada manusia. Sedangkan pembayaran hutang manusia bukan hanya boleh dilakukan oleh kerabatnya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Sebagaimana hutang seseorang kepada orang lain boleh dibayar oleh orang yang tidak punya hubungan kekerabatan dengan orang yang berhutang, maka begitu pula dengan puasa.
Faidah: untuk membayar hutang puasa mayit bisa dengan 2 cara:
Cara pertama: satu orang berpuasa sebanyak hari puasa yang ditinggalkan oleh mayit atau…
Cara kedua: mengumpulkan orang sebanyak hari puasa yang ditinggalkan oleh mayit lalu mereka semua berpuasa dalam satu hari.
Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata:
إِنْ صَامَ عَنْهُ ثَلاَثُونَ رَجُلًا يَوْمًا وَاحِدًا جَازَ
“Jika 30 orang berpuasa dalam satu hari untuk menutup hutang mayit, maka itu diperbolehkan.” (Shahih Al-Bukhari)
Siberut, 6 Ramadhan 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
- Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhihi Madzahib Al-Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
- http://www.islamweb.net






