Fikih Puasa 6

Fikih Puasa 6

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسيَ وهُوَ صَاِئمٌ فَأكَلَ أوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فإنَّمَا أطعَمَهُ الله وَسَقَاهُ

“Siapa yang dalam keadaan berpuasa lupa lalu makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Sahnya puasa orang yang makan dan minum di siang hari karena lupa.

 

  1. Sahnya puasa orang yang bersetubuh di siang hari karena lupa.

Imam An-Nawawi berkata:

فِيهِ دَلَالَةٌ لِمَذْهَبِ الْأَكْثَرِينَ أَنَّ الصَّائِمَ إِذَا أَكَلَ أَوْ شَرِبَ أَوْ جَامَعَ نَاسِيًا لَا يُفْطِرُ وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا الشَّافِعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَدَاوُدُ وَآخَرُونَ

“Dalam hadis ini terdapat dalil bagi pendapat mayoritas ulama bahwa orang yang berpuasa jika makan, minum atau bersetubuh karena lupa, maka tidak batal puasanya. Di antara yang berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Daud, dan yang lainnya.” (Syarh Shahih Muslim)

Apa dalil mereka dalam permasalahan ini?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْر رَمَضَان نَاسِيًا فَلَا قَضَاء عَلَيْهِ وَلا كَفَّارَة

“Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak pula kafarat baginya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya)

Siapa yang berbuka dan ini umum mencakup makan, minum dan juga bersetubuh.

 

  1. Kalau melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa itu tidak membatalkan puasa, berarti pelakunya tidak mendapat dosa.

Pertanyaan: apa yang harus dilakukan seseorang jika ia melihat orang yang berpuasa hendak makan dan minum di siang hari karena lupa?

Jawabannya: Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz berkata:

 من رأى مسلما يشرب في نهار رمضان أو يأكل أو يتعاطى شيئا من المفطرات الأخرى ناسيا أو متعمدا وجب إنكاره عليه لأن إظهار ذلك في نهار الصوم منكر ولو كان صاحبه معذورا في نفس الأمر حتى لا يجترئ الناس على إظهار ما حرم الله من المفطرات في نهار الصيام بدعوى النسيان

“Siapa yang melihat seorang muslim di siang hari bulan Ramadhan minum, makan atau melakukan salah satu pembatal puasa karena lupa atau sengaja, maka wajib baginya mengingkarinya. Sebab, menampakkan yang demikian di siang hari bulan Ramadhan adalah kemungkaran walaupun pelakunya ketika itu mempunyai uzur untuk berbuka. Itu supaya orang-orang tidak lancang menampakkan apa yang Allah haramkan berupa membatalkan puasa di siang hari bulan Ramadhan dengan alasan lupa.”  (Majmu’ Fatawa Al-‘Alamah Abdul ‘Aziz bin Baaz)

 

  1. Kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.

Sebab, Allah tidak menghukum orang yang melakukan perbuatan dosa karena keliru, lupa dan tidak disengaja.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Allah akan memaafkan kesalahan apa pun yang dilakukan seorang hamba, jika memang itu terjadi tanpa disengaja, entah keliru, lupa, atau terpaksa.

Ya, sekali lagi, kesalahan apapun. Kesalahan besar sekalipun!

Nabi ﷺ bersabda:

للَّهُ أَشدُّ فَرَحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ:

“Sesungguhnya Allah itu sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada-Nya melebihi kegembiraan seorang dari kalian yang berada di atas untanya dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian pergilah unta itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus berteduh di bawah naungannya, sedangkan hatinya sudah berputus-asa untuk menemukan kendaraannya. Ketika ia dalam kondisi demikian, tiba-tiba untanya itu tampak berdiri di sisinya. Ia pun mengambil tali kekangnya. Kemudian karena saking gembiranya ia berkata:

اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ

“Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu.”

أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح

Ia keliru karena saking gembiranya.” (HR. Muslim)

Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhan-Mu. Bukankah ini kesalahan besar, yaitu kalimat kekafiran? Namun, tatkala orang tersebut mengucapkan kalimat demikian karena kekeliruan, maka itu dimaafkan.

 

Siberut, 29 Sya’ban 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Taisirul Al- ‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam
  2. Syarh Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi
  3. Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi
  4. Majmu’ Fatawa Al-‘Alamah Abdul ‘Aziz bin Baaz karya Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz