Pada ayat sebelumnya, Allah menyatakan bahwa Dia telah membuat perumpamaan dan tidak ada yang Dia sesatkan dengan perumpamaan itu melainkan orang-orang yang fasik.
Lantas seperti apa sifat orang-orang yang fasik?
- الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan serta berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.
Apa maksud orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan?
Maksudnya yaitu:
الذين ينكثون عهد الله الذي أخذه عليهم بالتوحيد والطاعة، وقد أكَّده بإرسال الرسل، وإنزال الكتب
“Orang-orang yang melanggar perjanjian Allah yang telah Dia wajibkan kepada mereka, yaitu berupa mengesakan-Nya dan menaati-Nya dan itu telah dikuatkan dengan diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab suci.” (At-Tafsīr Al-Muyassar)
Mereka tidak mau beriman kepada Allah. Mereka tidak mau mengesakan Allah. Mereka tidak mau beribadah kepada Allah. Mereka tidak mau menaati Allah.
Lalu apa maksud memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan?
Maksudnya yaitu:
يقطعون كل ما أمر الله به أن يوصل، كالأرحام، ونصرة الرسل، ونصرة الحق، والدفاع عن الحق
“Memutuskan segala sesuatu yang Allah perintahkan untuk disambungkan, seperti hubungan kekerabatan, menolong para rasul, menolong dan membela kebenaran.” (Tafsīr Al-Fātiḥah wa Al-Baqarah)
Apa maksud berbuat kerusakan di muka bumi?
Al-’Allāmah Ṣiddīq Ḥasan Khān berkata:
فالمراد بالفساد في الأرض الأفعال والأقوال المخالفة لما أمر الله به كعبادة غيره، والإضرار بعباده، وتغيير ما أمر بحفظه
“Maksud berbuat kerusakan di muka bumi ini yaitu perbuatan dan perkataan yang bertentangan dengan apa yang Allah perintahkan seperti beribadah kepada selain-Nya, membahayakan hamba-hamba-Nya, dan mengubah apa yang diperintahkan untuk dijaga.
وبالجملة فكل ما خالف الصلاح شرعاً أو عقلاً فهو فساد،
Kesimpulannya, apapun yang bertentangan dengan kebaikan, baik menurut syariat maupun akal, maka itu adalah kerusakan.” (Fatḥu Al-Bayān fī Maqāṣid Al-Qur‘ān)
Mereka itulah orang-orang yang rugi maksudnya:
أولئك هم الخاسرون في الدنيا والآخرة.
“Mereka itulah orang-orang yang rugi di dunia dan akhirat.” (At-Tafsīr Al-Muyassar)
Ya, orang-orang yang memiliki sifat-sifat tadi merugi di dunia dan akhirat.
Berbeda halnya dengan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian Allah, tidak memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka justru beruntung dan tidak merugi.
Faidah yang dapat kita petik dari ayat di atas:
- Larangan melanggar perjanjian yang telah Allah berikan. Sebab itu termasuk kefasikan. Bahkan, melanggar perjanjian dengan siapa pun telah dilarang dalam Islam.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Māidah: 1)
Allah juga berfirman:
وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إن الله يعلم ما تفعلون
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kalian berjanji, dan janganlah kalian melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedangkan kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Naḥl: 91)
Nabi ﷺ bersabda:
لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Setiap orang yang melanggar janji akan memiliki tanda di hari kiamat.” (HR. Bukhārī dan Muslim)
- Larangan memutus sesuatu yang diperintahkan Allah untuk disambungkan. Sebab, itu merupakan kefasikan. Contohnya seperti memutus silaturahim.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (HR. Bukhārī dan Muslim)
Nabi ﷺ juga bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia dan disediakan pula hukumannya di akhirat daripada kezaliman dan memutus rahim.” (HR. Abū Dāwud, Tirmiżī dan Ibnu Mājah dan lain-lain)
- Larangan berbuat kerusakan di muka bumi, yaitu dengan berbuat maksiat dalam berbagai bentuknya.
- Orang yang melanggar perjanjian, memutus silaturahim, dan berbuat maksiat adalah orang-orang yang merugi, walaupun mereka mengaku berbuat kebaikan.
Siberut, 23 Jumādā Aṡ-Ṡāniyah 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- At-Tafsīr Al-Muyassar.
- Fatḥu Al-Bayān fī Maqāṣid Al-Qur‘ān karya Al-’Allāmah Ṣiddīq Ḥasan Khān.
- Tafsīr Al-Fatiḥah wa Al-Baqarah karya Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimīn.






