“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.” (QS. Al-Isra: 27)
Kalau pemboros menjadi saudara setan, berarti ia akan mendapatkan kerugian.
“Dan siapa yang terjaga dirinya dari kepelitan, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9)
Kalau orang yang tidak pelit akan mendapatkan keberuntungan, berarti orang yang pelit akan mendapatkan kerugian.
Boros dan pelit. Kedua-duanya akan membuat kita merugi dan sulit. Lantas, apa yang dimaksud dengan boros dan pelit?
Imam Al-Qurthubi berkata:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
“Imam Asy-Syafi’i-semoga Allah meridainya-berkata:
وَالتَّبْذِيرُ إِنْفَاقُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَلَا تَبْذِيرَ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ.
“Boros yaitu membelanjakan harta di luar kebutuhan yang dibenarkan dan tidak ada pemborosan dalam perbuatan baik.”
وَهَذَا قَوْلُ الْجُمْهُورِ. وَقَالَ أَشْهَبُ عَنْ مَالِكٍ:
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan Asyhab berkata dari Malik:
التَّبْذِيرُ هُوَ أَخْذُ الْمَالِ مِنْ حَقِّهِ وَوَضْعِهِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَهُوَ الْإِسْرَافُ، وَهُوَ حَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:
“Boros yaitu mengambil harta dari sumber yang dibenarkan, tapi meletakkannya bukan pada tempat yang dibenarkan. Dan itulah israf. Dan itu diharamkan, berdasarkan firman-Nya:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كانُوا إِخْوانَ الشَّياطِينِ
“Orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Jami’ Liahkaam Al-Quran)
Adapun pelit, Imam Ibnu Al-‘Arabi berkata:
قَالَ عُلَمَاؤُنَا: الْبُخْلُ مَنْعُ الْوَاجِبِ
“Para ulama kita menyatakan bahwa pelit yaitu enggan menunaikan kewajiban.” (Ahkaam Al-Quran)
Boros dan pelit. Kedua-duanya akan membuat kita merugi dan sulit. Karena itu, jangan sampai kita boros dan pelit, terutama kepada orang-orang terdekat dengan kita.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
نجد بعض الناس يعطيه الله مالاً، ولكنه يبخل يقتر حتى الواجب عليه لزوجته وأولاده وأقاربه لا يقوم به.
“Kita mendapati ada orang yang telah Allah berikan harta, tapi ia pelit dan kikir. Sampai-sampai kewajibannya terhadap istri dan anaknya saja tidak ia tunaikan.
ونرى بعض الناس قدر الله عليه الرزق وضيق عليه بعض الشيء، ومع هذا يذهب يتدين من الناس من أجل أن يكمل بيته حتى يكون مثل: بيت فلان وفلان، أو من أجل أن يشتري سيارة فخمة كسيارة فلان وفلان
Dan kita juga melihat ada orang yang Allah sempitkan rezekinya dan beberapa perkara lainnya, tapi ia berhutang kepada orang-orang demi membaguskan rumahnya seperti rumah fulan dan fulan, atau demi membeli mobil mewah seperti mobil fulan dan fulan.
وكلا المنهجين والطريقين منهج باطل. الأول: قصر. والثاني: أفرط. والواجب على الآنسان أن يكون إنفاقه بحسب حاله.
Dua cara dan dua langkah itu batil. Yang pertama kurang, sedangkan yang kedua berlebihan. Yang wajib bagi seseorang hendaknya pengeluarannya itu sesuai dengan keadaannya.
فإن قال قائل:
Kalau ada yang bertanya:
هل يجوز أن يتدين الآنسان ليتصدق؟
“Apakah boleh seseorang berhutang agar bisa bersedekah?”
فالجواب:
Jawabannya:
لا. لأن الصدقة تطوع، والتزام الدّين خطر عظيم، لأن الدين ليس بالأمر الهين،فالآنسان إذا مات وعليه دين فإن نفسه معلقة بدينه حتى يقضى عنه
“Tidak. Karena, sedekah itu sunah, sedangkan mempunyai hutang itu merupakan bahaya besar. Sebab, hutang itu bukanlah perkara yang remeh. Seseorang jika meninggal dalam keadaan memiliki hutang, maka jiwanya akan terkatung-katung dengan sebab hutangnya sampai hutangnya itu dilunasi.” (Tafsir Juz ‘Amma)
Siberut, 22 Rabi’ul Tsani 1445
Abu Yahya Adiya






