Apa itu umrah?
Umrah yaitu ibadah kepada Allah dengan mengunjungi rumah-Nya dengan syarat tertentu.
Kapan Umrah Dilakukan?
Umrah boleh dilakukan kapan saja.
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
يجوز إيقاع العمرة في جميع أيام السنة-عند جمهور العلماء-إلا أنها في رمضان أفضل منها في غيره, لقوله ﷺ:
“Boleh melakukan umrah di sepanjang tahun menurut mayoritas ulama. Hanya saja umrah di bulan Ramadhan lebih utama daripada umrah di selain Ramadhan. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تعدل حَجَّةٌ مَعِي
“Umrah di bulan Ramadhan sebanding dengan haji bersamaku.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Bolehkah Umrah Lebih dari Sekali?
Ya, apakah boleh seseorang melakukan umrah dalam satu tahun lebih dari sekali?
Nabi ﷺ bersabda:
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
“Satu umrah menuju umrah yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Abu Daud berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اعْتَمَرَ عُمْرَتَيْنِ عُمْرَةً فِي ذِي الْقِعْدَةِ، وَعُمْرَةً فِي شَوَّالٍ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul A’laa bin Hammad. Ia berkata, telah menceritakan kepada kami Daud bin ‘Abdurrahman dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ melakukan umrah dua kali yaitu umrah di bulan Dzulqa’dah dan umrah di bulan Syawwal.” (HR. Abu Daud)
2 hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa umrah boleh dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Apa Saja Rukun Umrah?
- Ihram yaitu niat memasuki umrah
Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya perbuatan tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, siapa yang melaksanakan umrah tapi tanpa ihram, maka batallah umrahnya.
- Tawaf yakni mengelilingi Ka‘bah sebanyak tujuh kali.
Itu berdasarkan firman-Nya:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)
Karena itu, siapa yang melaksanakan umrah tapi tanpa tawaf, maka batallah umrahnya.
- Sai antara Shafa dan Marwah
Itu berdasarkan firman-Nya:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 158)
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
اسْعَوْا فَإِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ
“Laksanakanlah sai, karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sai atas kalian.” (HR. Ahmad)
‘Aisyah berkata:
مَا أَتَمَّ اللهُ حَجَّ امْرِئٍ وَلَا عُمْرَتَهُ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
“Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melaksanakan sai antara Safa dan Marwah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, siapa yang melaksanakan umrah tapi tanpa sai, maka batallah umrahnya.
Apa Saja Kewajiban Umrah?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
واحبات العمرة:
“Kewajiban-kewajiban umrah:
1-الإحرام من الميقات: يجب على من أراد العمرة أن يحرم بها من الميقات إن كان مقيما قبل الميقات (خارجه) فإن كان مقيما دون الميقات فيحرم من منزله, وأما المقيم بمكة فيخرج إلى الحل (التنعيم أو غيره) فيحرم منه كما فعلت عائشة رضي الله عنها.
1- Ihram dari mikat. Siapa yang menginginkan umrah, maka ia wajib ihram dari mikat, jika ia tinggal sebelum mikat (di luar mikat). Adapun kalau ia tinggal di dalam mikat, maka ia ihram dari tempat tinggalnya. Adapun orang yang tinggal di Mekah, maka ia harus keluar ke tempat yang bukan tanah suci (At-Tan‘im atau selainnya) lalu ihram dari situ, sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Aisyah-semoga Allah meridainya-.
2-الحلق أو التقصير.
2- Mencukur atau memendekkan rambut.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Amalan Umrah Secara Umum
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
خلاصة أعمال العمرة
“Ringkasan amalan-amalan umrah:
1 ـ الاغتسال كما يغتسل للجنابة والتطيب.
- Mandi seperti halnya mandi janabat lalu memakai minyak wangi.
2 ـ لبس ثياب الإحرام، إزار ورداء للرجل، وللمرأة ما شاءت من الثياب المباحة.
- Memakai pakaian ihram, yaitu izar (kain yang menutupi bawah badan) dan rida (kain yang menutupi atas badan) bagi pria. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang diperbolehkan yang ia kehendaki.
3 ـ التلبية والاستمرارُ فيها إلى الطواف.
- Mengucapkan talbiah dan terus mengucapkannya sampai tawaf.
4 ـ الطواف بالبيت سبعة أشواط ابتداءً من الحجرِ الأسود وانتهاءً به.
- Tawaf yakni mengelilingi Ka‘bah sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di situ pula.
5 ـ صلاةُ ركعتين خلفَ المقام.
- Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
6 ـ السعي بين الصفا والمروةِ سبعةَ أشواطٍ ابتداءً بالصفا وانتهاءً بالمروة.
- Sai antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
7 ـ الحلقُ أو التقصيرُ للرجال، والتقصيرُ للنساء
- Mencukur atau memendekkan rambut bagi kaum pria, dan memendekkan rambut bagi kaum wanita.” (Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru‘ Fii Az-Ziyarah)
Siberut, 4 Rajab 1443
Abu Yahya Adiya






