Apa Yang Dilarang Ketika Ihram?

Larangan ketika berihram terbagi menjadi 3:

  1. Larangan bagi kaum pria dan wanita.
  2. Larangan khusus bagi kaum pria.
  3. Larangan khusus bagi kaum wanita.

 

Larangan Ketika Ihram Bagi Kaum Pria dan Wanita

  1. Menghilangkan rambut kepala dengan cara dicukur, dicabut, dan semacamnya.

Dan jangan kalian mencukur kepala kalian, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka ia wajiblah berfidyah, yaitu: berpuasa, bersedekah, atau berkurban. (QS. Al-Baqarah: 196)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وألحق جمهور أهل العلم رحمهم الله تعالى شعرَ بقية الجسم بشعر الرأس، وعلى هذا فلا يجوز للمحرمِ أن يُزيل أي شعر كان من بدنه

Mayoritas ulama menyamakan rambut yang ada di bagian tubuh yang lain dengan rambut yang ada di kepala. Karena itu, tidak boleh orang yang menjalankan ihram menghilangkan rambut mana saja yang ada di badannya. (Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)

Adapun denda bagi orang yang menghilangkan rambutnya ketika ihram yaitu yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 196 tadi.

 

  1. Menghilangkan kuku dengan cara dipotong, dicabut, dan semacamnya, karena itu dianggap sama dengan rambut.

 

  1. Menggunakan minyak wangi di badan atau pakaian.

Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pakaian yang harus dikenakan oleh orang yang sedang berihram.

Nabi ﷺ menjawab:

لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَالسَّرَاوِيلَ، وَالعَمَائِمَ، وَالبَرَانِسَ، وَالخِفَافَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ نَعْلاَنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ وَرْسٌ

“Jangan kalian memakai gamis, celana, serban, burnus (jubah berkupluk) dan sepatu kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu yang tidak menutupi kedua mata kaki dan jangan kalian memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (dua parfum dari tumbuhan).” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)

Ada seseorang yang meninggal ketika sedang wukuf di ‘Arafah lalu Nabi ﷺ berkata:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan kafanilah ia dengan dua helai kain. Jangan beri ia wewangian dan jangan pula ia diberi tutup kepala, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun minyak wangi yang dipakai sebelum ihram, maka tak mengapa jika berbekas setelah ihram. Sebagaimana ‘Aisyah mengabarkan:

كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ، فِي مَفْرِقِ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ

“Seakan aku melihat kilauan minyak wangi pada belahan rambut Nabi ﷺ saat beliau sedang berihram.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Melakukan akad nikah

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh meminang.” (HR. Muslim)

Imam At-Tirmidzi berkata:

العَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْهُمْ: عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ، وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، وَابْنُ عُمَرَ، وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ فُقَهَاءِ التَّابِعِينَ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ: لَا يَرَوْنَ أَنْ يَتَزَوَّجَ المُحْرِمُ، قَالُوا: فَإِنْ نَكَحَ فَنِكَاحُهُ بَاطِلٌ

Sebagian sahabat Nabi ﷺ, di antaranya ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu ‘Umar telah mengamalkan hadis ini. Dan itu adalah pendapat sebagian ulama tabiin. Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti itu. Mereka berpendapat bahwa orang yang sedang berihram tidak boleh menikah. Mereka berkata bahwa jika orang yang sedang berihram menikah, maka nikahnya batal. (Sunan At-Tirmidzi)

 

  1. Melakukan perbuatan yang mengarah pada persetubuhan, seperti mencium, memeluk, dan semacamnya.

“(Musim) haji itu pada bulan-bulan yang dimaklumi. Siapa yang mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka janganlah ia melakukan rafats, berbuat fasik dan bertengkar dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Apa itu rafats?

Imam Ibnu Katsir berkata:

وَهُوَ الْجِمَاعُ، كَمَا قَالَ تَعَالَى:

“Yaitu bersetubuh, sebagaimana firman-Nya:

{أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [الْبَقَرَةِ: 187]

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

كَذَلِكَ يَحْرُمُ تَعَاطِي دَوَاعِيهِ مِنَ الْمُبَاشَرَةِ وَالتَّقْبِيلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَكَذَا التَّكَلُّمُ بِهِ بِحَضْرَةِ النِّسَاءِ.

Demikian pula diharamkan melakukan hal-hal yang menjurus ke arah itu, seperti bercumbu, mencium, dan semacamnya. Demikan pula membicarakan itu di hadapan kaum wanita.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)

 

  1. Bersetubuh.

Itu berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 197 tadi.

Bersetubuh adalah larangan paling berat bagi orang yang berihram. Dan itu ada 2 keadaan:

Keadaan pertama: persetubuhan itu terjadi sebelum tahalul pertama yaitu sebelum melempar jumrah aqabah, menyembelih hadyu, dan mencukur atau memendekkan rambut. Maka apa konsekuensinya?

Haji tersebut rusak. Namun, wajib diselesaikan lalu diganti tahun depan dan wajib menyembelih hadyu.

‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, dan Abu Hurairah ditanya tentang seseorang yang menyetubuhi istrinya ketika sedang ihram. Mereka pun berkata:

يَنْفُذَانِ يَمْضِيَانِ لِوَجْهِهِمَا حَتَّى يَقْضِيَا حَجَّهُمَا. ثُمَّ عَلَيْهِمَا حَجُّ قَابِلٍ وَالْهَدْيُ

“Hendaknya mereka berdua meneruskan haji mereka sampai selesai. Lalu mereka wajib melaksanakan lagi haji tahun depan dan menyembelih hadyu.” (Al-Muwaththa)

Keadaan kedua: persetubuhan itu terjadi setelah tahalul pertama yaitu setelah melempar jumrah aqabah, menyembelih hadyu, dan mencukur atau memendekkan rambut, tapi sebelum tawaf ifadah. Maka apa konsekuensinya?

Haji tersebut tidak rusak, tapi….

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

إذا جامع بعد التحلل الأول ترتب عليه أربعة أمور: الأول: الإثم. الثاني: فساد الإحرام. الثالث: وجوب الخروج إلى الحل ليحرم منه. الرابع: الفدية.

“Jika melakukan persetubuhan setelah tahalul pertama, maka konsekuensi adalah 4 perkara: pertama: dosa. Kedua: rusaknya ihram. Ketiga: wajib keluar menuju selain tanah suci untuk berihram dari situ. Keempat: fidiah (dam).” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’)

 

  1. Membunuh hewan buruan.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, ketika kalian sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 95)

Imam Ibnu Katsir berkata:

وَهَذَا تَحْرِيمٌ مِنْهُ تَعَالَى لِقَتْلِ الصَّيْدِ فِي حَالِ الْإِحْرَامِ، وَنُهِيَ عَنْ تَعَاطِيهِ فِيهِ. وَهَذَا إِنَّمَا يَتَنَاوَلُ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى الْمَأْكُولَ وَمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ وَمِنْ غَيْرِهِ

“Ini merupakan pengharaman dari Allah untuk membunuh dan memakan hewan buruan dalam keadaan ihram. Dan sesungguhnya dari segi makna ini hanyalah mencakup hewan yang boleh dimakan dan hewan yang dilahirkan darinya dan selainnya.

فَأَمَّا غَيْرُ الْمَأْكُولِ مِنْ حَيَوَانَاتِ الْبَرِّ، فَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ يَجُوزُ لِلْمُحْرِمِ قَتْلُهَا. وَالْجُمْهُورُ عَلَى تَحْرِيمِ قَتْلِهَا أَيْضًا، وَلَا يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ إِلَّا مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ

Adapun hewan darat yang tidak boleh dimakan, maka menurut Asy-Syafi’i, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuhnya. Sedangkan mayoritas ulama menyatakan bahwa itu haram pula, dan tidak ada yang dikecualikan kecuali apa yang disebutkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim.” (Tafsir Al-Quran Al-Azhim)

Maksud beliau yaitu sabda Nabi ﷺ:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا

“Ada 5 binatang yang berbahaya, yang boleh dibunuh di luar atau di dalam tanah suci, yaitu; ular, burung gagak, tikus, anjing gila, dan elang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh orang yang sedang ihram jika terlanjur membunuh hewan buruan?

“Siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang sepadan dengan buruan yang ia bunuh, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS. Al-Maidah: 95)

Kalau seseorang membunuh merpati-misalnya-, maka yang semacam dengannya yaitu kambing.

Kalau demikian, maka ia diberi pilihan antara:

  1. Menyembelih kambing lalu membagikan itu kepada orang-orang miskin sebagai ganti merpati itu atau….
  2. Ia memberi makan orang-orang miskin dengan seharga kambing itu, dengan catatan seorang miskin mendapatkan 2 mud atau….
  3. Ia berpuasa dengan jumlah hari sebanyak orang miskin yang mesti diberi makan tadi.

 

(bersambung)

 

Siberut, 19 Jumada Ats-Tsaniyah 1443

Abu Yahya Adiya