Hukum Mengucapkan “Hambaku”

Hukum Mengucapkan “Hambaku”

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ:

Jangan ada di antara kalian yang berkata:

أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ، اسْقِ رَبَّكَ

Hidangkan makanan untuk Rabbmu, ambilkan air wudu untuk Rabbmu, dan hidangkan minuman untuk Rabbmu.”

وَلْيَقُلْ:

dan hendaknya mengatakan:

سَيِّدِي مَوْلاَيَ

Tuanku, majikanku.”

وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ:

Dan jangan ada di antara kalian yang berkata:

عَبْدِي أَمَتِي

Hamba laki-lakiku, dan hamba perempuanku.”

وَلْيَقُلْ:

Hendaknya ia berkata:

فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلاَمِي

“Pelayan perjakaku, pelayan gadisku, dan pelayan kecilku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jangan ada di antara kalian yang berkata yaitu kepada budaknya.

Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan berkata:

هذه الألفاظ المنهي عنها وإن كانت تطلق لغة، فالنبي صلى الله عليه وسلم نهى عنها تحقيقا للتوحيد، وسدا لذرائع الشرك؛ لما فيها من التشريك في اللفظ؛ لأن الله تعالى هو رب العباد جميعهم.

Kata-kata yang terlarang ini, walaupun dipakai secara bahasa, tapi Nabi ﷺ telah melarangnya untuk merealisasikan tauhid dan menutup celah menuju syirik. Sebab, kata-kata itu mengandung makna penyekutuan dari sisi lafal. Karena, Allah lah Rabb seluruh hamba.

فإذا أطلق على غيره شاركه في الاسم، فينهى عنه لذلك. وإن لم يقصد بذلك التشريك في الربوبية التي هي وصف الله تعالى. وإنما المعنى أن هذا مالك له

Jika nama tersebut dipakai untuk selain-Nya, maka yang lain-Nya bersekutu dengan-Nya dalam nama tersebut. Karenanya, itu terlarang, walaupun tidak bermaksud menyekutukan-Nya dalam hal rububiyah (penciptaan, penguasaan, dan pengaturan alam semesta) yang merupakan sifat Allah, melainkan sekadar menyatakan bahwa orang itu pemilik pelayan itu.” (Fath Al-Majiid Syarh Kitab At-Tauhiid)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Larangan menggunakan kalimat yang bisa dipahami menyekutukan Allah.

Seperti seorang majikan berkata kepada pelayannya, “Hambaku! Hidangkan makanan untuk Rabbmu!” dan kalimat semacamnya.

Atau seperti seorang pelayan berkata kepada majikannya, “Rabi!”

 

  1. Tuntunan untuk merealisasikan tauhid dengan sempurna dan menutup pintu yang mengantarkan pada kerusakan dalam tauhid.

 

  1. Hendaknya seorang muslim selalu menggunakan kalimat yang baik dalam berbicara. Ya, baik dari sisi kata-katanya maupun tujuannya.

Baik dari sisi kata-kata artinya kata-katanya bisa dipahami dengan baik oleh orang yang mendengarnya.

Baik dari sisi tujuan artinya tujuannya baik, bukan untuk kejahatan dan keburukan.

Makanya, tidak boleh seseorang mengucapkan perkataan yang kata-katanya baik tapi tujuannya buruk. Dan tidak boleh juga ia mengucapkan kalimat yang tujuannya baik tapi kata-katanya buruk.

Kata-kata dan tujuannya harus sama-sama baik!

 

  1. Siapa yang melarang orang lain dari sesuatu yang terlarang, hendaknya ia menunjukkan kepadanya sesuatu yang diperbolehkan sebagai gantinya.

Sebagaimana dalam hadis tadi.

Tatkala melarang majikan mengucapkan kepada pelayannya: “Hambaku!”, Nabi ﷺ memberikan gantinya yaitu: “Pelayan perjakaku, pelayan gadisku, dan pelayan kecilku”.

Dan tatkala melarang pelayan mengucapkan kepada majikannya: “Rabi!”, Nabi ﷺ memberikan gantinya yaitu: “Tuanku, majikanku.”

 

Siberut, 27 Muharram 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Fath Al-Majiid Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Abdurrahman bin Hasan.