Permasalahan Seputar Minuman

Permasalahan Seputar Minuman

1. Apa hukum meminum khamar (minuman keras)?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْخَمْرُ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ

“Khamar diharamkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun Al-Quran yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Adapun As-Sunnah yaitu sabda Nabi ﷺ:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar. Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ، فَمَنْ اسْتَحَلَّهَا الْآنَ فَقَدْ كَذَّبَ النَّبِيَّ ﷺ؛ لِأَنَّهُ قَدْ عُلِمَ ضَرُورَةً مِنْ جِهَةِ النَّقْلِ تَحْرِيمُهُ

“Telah terjadi kesepakatan para ulama. Karena itu, siapa yang menghalalkan khamar sekarang ini, maka sungguh, ia telah mendustakan Nabi ﷺ. Sebab, telah diketahui secara pasti keharamannya dari dalil naqal.” (Al-Mughni)

2. Apakah boleh meminum sedikit khamar?

Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ، حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. Dan segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ibnu Majah)

Imam Al-Mubarakfuri berkata:

فِيهِ رَدٌّ عَلَى مَنْ قَالَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ إِنَّ الْخَمْرَ يَحْرُمُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ وَغَيْرُهُ مِنَ الْمُسْكِرَاتِ يَحْرُمُ قَدْرُ الْمُسْكِرِ مِنْهُ دُونَ الْقَلِيلِ وَهُوَ بَاطِلٌ يُبْطِلُهُ الْأَحَادِيثُ الْكَثِيرَةُ الصَّحِيحَةُ الصَّرِيحَة

“Dalam hadis ini terdapat bantahan terhadap orang dari kalangan Hanafiyyah yang berpendapat bahwa khamar itu haram, baik sedikit maupun banyak, sedangkan sesuatu yang memabukkan selain khamar, maka itu haram sekadar yang memabukkan, bukan yang sedikit. Dan itu merupakan pendapat batil yang dibatalkan oleh hadis-hadis yang banyak, sahih, dan jelas.” (Tuhfah Al-Ahwadzi)

3. Apakah boleh mengubah khamar menjadi cuka?

Abu Thalhah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang anak-anak yatim yang mewarisi khamar. Lalu Nabi ﷺ bersabda:

أَهْرِقْهَا

“Tumpahkan itu!”

Abu Thalhah kembali bertanya:

أَفَلَا نَجْعَلُهَا خَلًّا؟

“Apakah tidak kita jadikan saja itu cuka?”

Nabi ﷺ menjawab:

لَا

“Tidak!” (HR. Ahmad)

Imam Ibnul Qayyim berkata:

وَأَمَّا مَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ مِنْ اصْطِبَاغِهِ بِخَلِّ الْخَمْرِ، وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ؛ فَهُوَ خَلُّ الْخَمْرِ الَّذِي تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا لَا بِاِتِّخَاذِهَا

“Adapun yang diriwayatkan dari ‘Ali bahwa ia membuat cuka dari khamar dan dari ‘Aisyah bahwa ia berpendapat bahwa itu tak mengapa, maka itu maksudnya cuka dari khamar yang berubah dengan sendirinya bukan sengaja dibuat demikian.” (I’laam Al-Muwaqq’iin ‘An Rabb Al-‘Aalamiin)

4. Bolehkah melakukan fermentasi?

Nabi ﷺ bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ، فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا، وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

“Dulu aku melarang kalian melakukan fermentasi kecuali pada wadah yang terbuat dari kulit. Maka lakukan fermentasi pada seluruh wadah dan jangan kalian meminum yang memabukkan!” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa dulu Nabi ﷺ melarang para sahabatnya melakukan fermentasi kecuali pada wadah yang terbuat dari kulit. Lalu larangan ini pun dihapus. Karena itu, boleh melakukan fermentasi pada seluruh wadah. Yang penting jangan sampai kita meminum minuman yang memabukkan.

Imam Al-‘Aini berkata:

وَهُوَ مَذْهَب أبي حنيفَة وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور

“Dan itulah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)

5. Bolehkah melakukan fermentasi pada dua zat sekaligus?

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَجْمَعُوا بَيْنَ الرُّطَبِ وَالْبُسْرِ، وَبَيْنَ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ نَبِيذًا

“Jangan kalian menggabungkan antara kurma segar dengan kurma muda, dan antara anggur kering dengan kurma tua dalam fermentasi.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi berkata:

سَبَبُ الْكَرَاهَةِ فِيهِ أَنَّ الْإِسْكَارَ يُسْرِعُ إِلَيْهِ بِسَبَبِ الْخَلْطِ قَبْلَ أَنْ يَتَغَيَّرَ طَعْمُهُ فَيَظُنُّ الشَّارِبُ أَنَّهُ لَيْسَ مُسْكِرًا وَيَكُونُ مُسْكِرًا وَمَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الجمهور أن هذا النهى لكراهة التنزيه ولايحرم ذلك مالم يَصِرْ مُسْكِرًا وَبِهَذَا قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ وَقَالَ بعض المالكية هو حرام

“Sebab dibencinya demikian karena dengan percampuran tersebut sangat cepat memabukkan sebelum berubah rasanya sehingga orang yang meminumnya mengira bahwa itu tidak memabukkan, padahal memabukkan. Pendapat kami dan pendapat mayoritas ulama bahwa larangan ini karena karahah tanzih (dibenci dalam rangka menyucikan). Dan itu tidak haram selama tidak berubah menjadi memabukkan. Dan inilah pendapat mayoritas ulama. sedangkan sebagian ulama Malikiyyah berpendapat bahwa itu haram.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

6. Bolehnya meminum minuman hasil fermentasi sebelum menggelegak yakni diperkirakan jika tidak lewat dari tiga hari.

Abu Hurairah berkata:

عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَصُومُ، فَتَحَيَّنْتُ فِطْرَهُ بِنَبِيذٍ صَنَعْتُهُ فِي دُبَّاءٍ ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِهِ فَإِذَا هُوَ يَنِشُّ، فَقَالَ:

“Aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ sedang berpuasa, maka kusiapkan untuk bukanya minuman fermentasi yang kubuat dalam dubba kemudian kubawa kepada beliau. Tiba-tiba itu menggelegak. Maka beliau pun bersabda:

اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطِ، فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Buang ini ke kebun! Minuman ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.” (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah)

Setelah menyebutkan hadis-hadis yang serupa dengan ini, Imam An-Nawawi berkata:

دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ الِانْتِبَاذِ وَجَوَازِ شُرْبِ النَّبِيذِ مَا دَامَ حُلْوًا لَمْ يَتَغَيَّرْ وَلَمْ يَغْلِ وَهَذَا جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ وَأَمَّا سَقْيُهُ الْخَادِمَ بَعْدَ الثَّلَاثِ وَصَبُّهُ فلأنه لايؤمن بَعْدَ الثَّلَاثِ تَغَيُّرُهُ وَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَنَزَّهُ عَنْهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ

“Padanya terdapat dalil yang menunjukkan boleh melakukan fermentasi dan bolehnya minum hasil fermentasi selama masih manis, belum berubah, dan belum menggelegak. Ini boleh menurut kesepakatan umat. Adapun Nabi memberikan minuman hasil fermentasi kepada pembantu atau membuangnya setelah sampai hari ketiga, karena setelah tiga hari tidak aman dari perubahan. Dan Nabi ﷺ menjaga diri darinya setelah tiga hari.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Maksud beliau bahwa Nabi memberikan minuman hasil fermentasi kepada pembantu atau membuangnya setelah sampai hari ketiga, yakni sebagaimana kabar dari Ibnu ‘Abbas. Ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُنْقَعُ لَهُ الزَّبِيبُ فَيَشْرَبُهُ الْيَوْمَ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ إِلَى مَسَاءِ الثَّالِثَةِ، ثُمَّ يَأْمُرُ بِهِ فَيُسْقَى، أَوْ يُهَرَاقُ

“Rasulullah ﷺ dibuatkan minuman dari anggur kering, beliau pun meminumnya hari ini, esok hari, dan esok lusa, hingga petang hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan untuk menyajikannya atau membuangnya.” (HR. Muslim)

Apa maksud menyajikannya atau membuangnya?

Imam An-Nawawi menjelaskan:

مَعْنَاهُ تَارَةً يَسْقِيهِ الْخَادِمَ وَتَارَةً يَصُبُّهُ

“Maknanya yakni kadang beliau menyajikan itu untuk pembantu beliau dan kadang beliau menumpahkannya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Kenapa kadang beliau memberikan itu untuk diminum dan kadang dibuang?

Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَذَلِكَ الِاخْتِلَافُ لِاخْتِلَافِ حَالِ النَّبِيذِ فَإِنْ كَانَ لَمْ يَظْهَرْ فِيهِ تَغَيُّرٌ ونحوه من مبادئ الإسكار سقاه الخادم ولايريقه لِأَنَّهُ مَالٌ تَحْرُمُ إِضَاعَتُهُ وَيَتْرُكُ شُرْبَهُ تَنَزُّهًا

“Perbedaan perbuatan beliau itu karena perbedaan keadaan minuman hasil fermentasi tadi. Jika tidak tampak tanda awal yang memabukkan berupa perubahan dan semacamnya, maka beliau menyajikan itu untuk pembantu dan tidak membuangnya. Sebab, itu adalah harta yang tidak boleh disia-siakan dan beliau meninggalkannya sebagai bentuk menjaga diri.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Itu kalau tidak tampak perubahan pada minuman hasil fermentasi tadi. Adapun kalau terjadi perubahan?

Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَإِنْ كَانَ قَدْ ظَهَرَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ مبادىء الْإِسْكَارِ وَالتَّغَيُّرِ أَرَاقَهُ لِأَنَّهُ إِذَا أَسْكَرَ صَارَ حراما ونجسا فيراق ولايسقيه الخادم لأن المسكر لايجوز سقيه الخادم كما لايجوز شُرْبُهُ

“Kalau tampak padanya sesuatu yang merupakan awal yang memabukkan dan perubahan, maka beliau menumpahkannya. Sebab, jika itu sudah memabukkan, maka itu haram dan najis sehingga harus ditumpahkan dan tidak boleh diberikan kepada pembantu. Sebab, sesuatu yang memabukkan tidak boleh diberikan kepada pembantu sebagaimana tidak boleh diminum.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

7. Haram meminum dengan wadah dari emas atau perak

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

“Jangan kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan mengenakan pakaian sutera tipis dan tebal. Karena sesungguhnya itu semua untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Baththal berkata:

العلماء متفقون أنه لا يجوز الأكل والشرب فى آنية الذهب والفضة؛ لأن ذلك من باب السرف

“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh makan dan minum menggunakan wadah dari emas dan perak. Sebab, itu termasuk sikap berlebihan.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

Siberut, 30 Shafar 1446
Abu Yahya Adiya