Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَقُولُوا
“Janganlah kalian berkata:
مَا شَاءَ اللَّهُ، وَشَاءَ فُلَانٌ
“Atas kehendak Allah dan kehendak fulan.”
وَلَكِنْ قُولُوا
Tapi katakanlah:
مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ
“Atas kehendak Allah kemudian atas kehendak fulan.” (HR. Abu Daud)
Dalam kalimat Atas kehendak Allah dan kehendak fulan ini, kehendak Allah dihubungkan dengan kehendak fulan menggunakan kata dan.
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
العطف بالواو يقتضي الجمع والمساواة.
“Menghubungkan dengan kata dan berkonsekuensi penggabungan dan penyetaraan.” (Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid)
Dalam kalimat Atas kehendak Allah kemudian kehendak fulan ini, kehendak Allah dihubungkan dengan kehendak fulan menggunakan kata kemudian.
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
العطف بثم يقتضي الترتيب والتراخي.
“Menghubungkan dengan kata kemudian berkonsekuensi urut dan ada kerenggangan.” (Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid)
Kata dan mengandung makna penyetaraan antara dua kata yang digandengkan olehnya. Makanya, ketika seseorang berkata, “Atas kehendak Allah dan kehendak fulan”, berarti ia telah menyetarakan makhluk dengan Allah. Karena itu Nabi ﷺ melarang demikian.
Berbeda halnya dengan kata kemudian. Itu tidak mengandung makna penyetaraan. Karena itu Nabi ﷺ izinkan.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Haramnya perkataan: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.” dan kalimat yang serupa dengan itu. Karena, kalimat itu mengandung unsur membuat tandingan bagi Allah.
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
وقوله: (ما شاء الله وشاء فلان) هذا ممنوع، وهو من الشرك الأصغر شرك الألفاظ؛ لأن فيه التشريك بين الله وغيره
“Perkataan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak fulan’ ini adalah terlarang. Dan itu termasuk syirik kecil, yaitu syirik dari sisi kalimat. Sebab, pada perkataan tersebut ada unsur menyekutukan Allah dengan selain-Nya.” (Syarh Sunan Abu Daud)
- Bolehnya perkataan: “Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu” dan kalimat yang serupa dengan itu. Karena, kalimat itu tidak mengandung unsur membuat tandingan bagi Allah.
Imam Al-Baghawi berkata:
وَكَانَ إِبْرَاهِيم لَا يرى بَأْسا، أَن يَقُولُ:
“Ibrahim memandang tak mengapa mengucapkan:
مَا شَاءَ اللَّه ثُمَّ شِئْت
“Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.”
وَكَانَ يكره أَن يَقُولُ: أعوذ بِاللَّه وَبِك حَتَّى يَقُولُ:
Dan ia benci mengucapkan, ‘Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu’ sampai mengucapkan:
ثُمَّ بك
“Kemudian kepadamu.” (Syarh As-Sunnah)
Apa maksud benci di sini?
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
الكراهة في عرف السلف يراد بها التحريم
“Benci menurut kebiasaan salaf maksudnya mengharamkan.” (Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid)
- Allah memiliki kehendak dan hamba pun memiliki kehendak. Namun, kehendak hamba di bawah kehendak Allah.
Allah berfirman:
وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. At-Takwir: 29)
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
والنبي صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن يقول: (ما شاء الله ثم شاء فلان)
“Nabi ﷺ membimbing untuk mengucapkan, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak fulan.’
يعني: أن مشيئة العبد ليست مقترنة بمشيئة الله، وإنما هي تابعة لمشيئة الله؛…
Maksudnya bahwa kehendak hamba tidak beriring dengan kehendak Allah, melainkan mengikuti kehendak Allah…
ومشيئة الله عز وجل نافذة، ومشيئة العبد تابعة لمشيئة الله
Kehendak Allah pasti terlaksana, sedangkan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.” (Syarh Sunan Abu Daud)
- Siapa yang melarang orang lain dari sesuatu yang diharamkan, maka hendaknya menunjukkan kepadanya sesuatu yang diperbolehkan sebagai gantinya.
Jangan sampai melarangnya dari sesuatu, lalu membiarkannya kebingungan.
Siberut, 10 Muharram 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Syarh Sunan Abu Daud karya Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad.






