Ketika Seorang Pejabat Bertobat

Ketika Seorang Pejabat Bertobat

Ja’far bin Harb adalah seorang pejabat negara yang memegang jabatan yang setara dengan menteri. Kekayaannya melimpah ruah. Dan rumahnya sangat mewah.

Suatu hari ia menaiki kendaraannya dengan diiringi pawai kendaraan yang cukup ramai. Tiba-tiba ia mendengar ada orang yang membaca:

{أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ}

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka mengingat Allah?” (QS. Al-Hadid: 16)

Ayat itu seakan-akan menohok dadanya. Ia pun berteriak:

اللهم بلى…اللهم بلى…اللهم بلى

“Tentu, ya Allah…tentu, ya Allah…tentu, ya Allah.”

Ia menangis lalu turun dari kendaraannya, kemudian masuk ke sungai Tigris.

Ia tidak keluar darinya sampai mencopot semua hartanya yang ia dapatkan dengan cara zalim lalu mengembalikannya kepada yang punya dan menyedekahkan sisanya.

Ada orang yang melewatinya dan kaget menyaksikan perbuatannya. Setelah diberitahu oleh orang lain, orang itu pun merasa kasihan kepadanya lalu memberi pakaian kepadanya.

Setelah itu ia pergi untuk belajar agama dan menyibukkan diri dengan ibadah hingga akhir hayatnya.

Kisah tadi disebutkan dalam Shifat Ash-Shafwah  dan At-Tawwaabiin.

Apa pelajaran yang bisa kita petik dari kisah tadi?

Siapa yang pernah melanggar dan mengambil hak orang lain, maka hendaknya ia bertobat kepada Allah dan mengembalikan hak yang telah ia ambil serta meminta maaf kepada pemiliknya.

Ibrahim bin Adham berkata:

مَنْ أَرَادَ التَّوبَةَ، فَلْيَخرُجْ مِنَ المَظَالِمِ، وَلْيَدَعْ مُخَالطَةَ النَّاسِ، وَإِلاَّ لَمْ يَنَلْ مَا يُرِيْدُ.

“Siapa yang ingin bertobat, maka hendaknya ia melepaskan diri dari kezaliman dan tidak berbaur dengan orang-orang. Kalau tidak, maka ia tidak akan mendapat apa yang ia inginkan.” (Siyar A’lam An-Nubala)

Kalau seseorang melanggar dan mengambil hak orang lain, maka tidak cukup ia mengakui kesalahannya dan menyesalinya di hadapan Tuhannya. Ia mesti mengembalikan hak yang telah ia ambil dan meminta maaf kepada pemiliknya. Kalau tidak….

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ، مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيتَحَلَّلْه ِمنْه الْيوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَملٌ صَالحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقدْرِ مظْلمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah berbuat zalim kepada saudaranya, baik terkait dengan kehormatannya maupun yang lain, maka hendaknya ia meminta kepadanya agar itu dimaafkan pada hari ini, sebelum tidak bermanfaat lagi dinar dan dirham. Jika tidak, maka kalau ia mempunyai amal saleh, diambillah dari amal salehnya itu sekadar untuk melunasi kezalimannya. Dan jika ia tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dosa-dosa orang yang ia zalimi itu, lalu dibebankan kepada dirinya.” (HR. Bukhari)

 

Siberut, 7 Dzulhijjah 1444

Abu Yahya Adiya