Hani’ bin Yazid Al-Kindi bersama kaumnya mengunjungi Nabi ﷺ. Dan ketika itu, beliau ﷺ mendengar mereka menjulukinya Abu Al-Hakam.
Nabi ﷺ pun memanggilnya dan bersabda:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ
“Sesungguhnya Allah lah Al-Hakam (Pemberi keputusan) dan hanya kepada-Nya lah segala keputusan diserahkan. Mengapa engkau dijuluki Abu Al-Hakam?”
Ia menjawab:
إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْءٍ أَتَوْنِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كِلَا الْفَرِيقَيْنِ
“Sesungguhnya jika kaumku berselisih tentang sesuatu, mereka mendatangiku, lalu kuberikan keputusan hukum terhadap mereka, kemudian mereka pun menerimanya.”
Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَحْسَنَ هَذَا فَمَا لَكَ مِنْ الْوَلَدِ
“Alangkah baiknya ini! Apakah engkau mempunyai anak?”
Ia menjawab:
شُرَيْحٌ وَمُسْلِمٌ وَعَبْدُ اللَّهِ
“Ya, Syuraih, Muslim, dan ‘Abdullah.”
Beliau ﷺ bertanya lagi:
فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ
“Siapa yang paling tua di antara mereka?”
Ia menjawab:
شُرَيْحٌ
“Syuraih.”
Beliau ﷺ pun bersabda:
فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ
“Kalau begitu, engkau adalah Abu Syuraih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Al-Hakam termasuk nama Allah yang bermakna:
الحاكم الذي إذا حكم لا يرد حكمه
“Pemberi keputusan yang jika memberikan keputusan tidak bisa ditolak keputusannya.” (Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid)
Sesungguhnya jika kaumku berselisih tentang sesuatu, mereka mendatangiku….artinya julukan itu bukan ia yang memberikan, tapi kaumnya lah yang memberikan itu kepadanya.
Alangkah baiknya ini maksudnya alangkah baiknya perbuatanmu mendamaikan orang-orang dan bersikap adil kepada mereka.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis tadi:
- Al-Hakam termasuk nama Allah.
- Hukum itu milik Allah semata. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ tadi: “Sesungguhnya Allah lah Al-Hakam (Pemberi keputusan) dan hanya kepada-Nya lah segala keputusan diserahkan.”
- Wajib memuliakan nama dan sifat Allah dengan tidak menggunakan nama, gelar, atau julukan yang maknanya sejajar dengan nama dan sifat Allah.
- Disyariatkan mengganti nama yang kurang baik dengan nama yang baik.
Sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadis ini.
Dan juga yang beliau ﷺ lakukan terhadap seorang wanita yang bernama ‘Ashiyah (yang durhaka). Beliau ﷺ ganti namanya dengan Jamiilah (yang indah) (HR. Muslim)
Dan juga yang beliau ﷺ lakukan terhadap seorang pria yang bernama Ashram (yang terputus). Beliau ganti namanya dengan Zur’ah (tempat tumbuh) (HR. Abu Daud)
- Disyariatkan mendahulukan orang yang lebih tua dalam hal pemuliaan dan pemberian sesuatu.
Suatu hari ‘Abdur Rahman bin Sahal, Muhayyishah bin Mas’ud dan Huwayyishah bin Mas’ud, berangkat ke tempat Nabi ﷺ.
Lalu ‘Abdur Rahman mulai berbicara, maka Nabi ﷺ pun bersabda:
كَبِّرْ كَبِّرْ
“Yang tua saja yang berbicara, yang tua saja yang berbicara,”
Dan ‘Abdur Rahman adalah yang paling muda di antara mereka. ‘Abdur Rahman pun terdiam. Lalu kedua orang itulah yang berbicara. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Disyariatkan memilih nama anak yang tertua untuk kunyah (nama panggilan).
- Siapa yang melarang orang lain dari sesuatu yang terlarang, hendaknya ia menunjukkan kepadanya sesuatu yang diperbolehkan sebagai gantinya.
Sebagaimana dalam hadis tadi. Tatkala Nabi ﷺ melarang nama: “Abu Al-Hakam ” Nabi ﷺ memberikan gantinya yaitu: ” Abu Syuraih”.
Jangan sampai seseorang melarang orang lain dari sesuatu, lalu membiarkannya kebingungan.
Siberut, 18 Muharram 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Riyadhush Shalihin karya Imam An-Nawawi.






