Mu’adzah Al-‘Adawiyyah berkata:
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ
“Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah:
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ
“Kenapa wanita haid mengganti puasa tapi tidak mengganti salat?”
فَقَالَتْ
‘Aisyah balik bertanya:
أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ
“Apakah engkau pengikut Haruriyah?”
قُلْتُ
Aku menjawab:
لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ
“Aku bukan pengikut Haruriyah. Aku hanya ingin bertanya.”
قَالَتْ
‘Aisyah pun berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami pun pernah mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa, dan kami tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelompok Haruriyah adalah kelompok sesat yang muncul di masa pemerintahan ‘Ali bin Thalib. Mereka memberontak kepada pemerintahan sah yang dipimpin ‘Ali bin Thalib lalu mereka tinggal di Harura dan menjadikan markas mereka di Harura makanya mereka disebut Haruriyah.
Mereka itulah generasi awal kelompok Khawarij. Khawarij yaitu orang-orang yang keluar. Keluar dari ketaatan terhadap pemerintah yang sah. Memberontak kepada pemerintah yang sah.
Dan kelompok Haruriyah ini adalah kelompok yang ekstrem dalam beragama. Apa bukti ekstremnya mereka?
Mereka mewajibkan kaum wanita yang haid untuk mengganti puasa dan salat yang mereka tinggalkan di masa haid!
Bahkan, Imam Ibnu Rajab menyebutkan bahwa ada juga di antara mereka yang menyuruh wanita haid untuk tetap melaksanakan salat dalam keadaan mereka masih haid!
Kami tidak diperintahkan untuk mengganti salat artinya Nabi ﷺ cuma menyuruh wanita haid untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan, dan tidak menyuruh wanita haid untuk mengganti salat yang mereka tinggalkan
Seakan-akan dengan kalimatnya ‘Aisyah mengatakan, “Itulah ajaran Nabi. Terimalah itu dengan lapang dada, dan jangan mempertanyakannya!”
Faidah yang bisa kita petik dari hadis di atas:
- Hendaknya seorang guru membimbing muridnya agar tidak bersikap salah. Seperti yang dilakukan ‘Aisyah terhadap Mu’adzah.
- Bolehnya mengingkari atau tidak menjawab pertanyaan yang tidak bermanfaat.
Pertanyaan yang tidak bermanfaat seperti pertanyaan yang muncul bukan karena membutuhkan jawaban.
Adapun kalau si penanya bertanya karena membutuhkan jawaban, maka wajib bagi yang ditanya untuk menjawabnya kalau memang ia tahu.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ، أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang ditanya tentang ilmu lalu ia menyembunyikan, maka ia akan dicambuk dengan cambuk api di hari kiamat nanti.” (HR. Ahmad dan lain-lain)
- Jawaban dengan menyebutkan dalil itu lebih kuat, dan lebih memuaskan si penanya dibandingkan jawaban tanpa menyebutkan dalil.
- Wanita yang haid hanya diwajibkan mengganti puasa yang ia tinggalkan di masa haid dan tidak wajib mengganti salat yang ia tinggalkan di masa haid.
Siapa yang menyuruh wanita haid untuk mengganti salat yang ia tinggalkan di masa haid, maka ia telah sesat dan menyesatkan!
Dan siapa yang menyuruh wanita haid untuk melaksanakan salat di masa haid, ia lebih sesat dan lebih menyesatkan lagi!
Siberut, 4 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Rajab Al-Hanbali.
- Taisir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam.
- Khulashatul Kalam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Faishal Al-Mubarak.






