“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, karena orang-orang yang layak diundang malah tidak diundang, sedangkan orang-orang yang tidak layak diundang malah diundang.” (HR. Muslim)
Demikianlah Nabi ﷺ bersabda.
Ketika walimah atau pesta nikah, orang-orang yang layak diundang malah tidak diundang, sedangkan orang-orang yang tidak layak diundang malah diundang.
Maksud orang-orang yang layak diundang di sini yaitu orang-orang miskin. Mereka layak diundang. Sebab, mereka membutuhkan makanan.
Adapun maksud orang-orang yang tidak layak diundang yaitu orang-orang kaya. Mereka tidak layak diundang. Sebab, mereka tidak membutuhkan makanan.
Orang-orang kaya diundang, sedangkan orang-orang miskin malah tidak diundang.
Imam An-Nawawi berkata:
وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِخْبَارُ بِمَا يَقَعُ مِنَ النَّاسِ بَعْدَهُ ﷺ مِنْ مُرَاعَاةِ الْأَغْنِيَاءِ فِي الْوَلَائِمِ وَنَحْوِهَا وَتَخْصِيصِهِمْ بِالدَّعْوَةِ وَإِيثَارِهِمْ بِطَيِّبِ الطَّعَامِ وَرَفْعِ مَجَالِسِهِمْ وَتَقْدِيمِهِمْ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ الْغَالِبُ فِي الْوَلَائِمِ
“Makna hadis ini yaitu kabar tentang apa yang terjadi pada orang-orang setelah hidup Nabi ﷺ berupa diperhatikannya orang-orang kaya dalam berbagai pesta dan semacamnya, dikhususkannya mereka untuk diundang, diutamakannya mereka untuk mendapatkan makanan yang baik, diistimewakan tempat duduk mereka, mereka didahulukan, dan perkara selain itu yang biasa terjadi pada pesta-pesta.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Maka, jangan jadikan walimah sebagai sarana untuk “balik modal”!
Jadikanlah walimah sebagai bentuk syukur kepada Allah dan sarana mencari ganjaran-Nya.
Ingatlah, makin banyak orang yang memakan makananmu, maka makin banyak pahalamu.
“Apakah dengan memberi minum binatang kami mendapatkan pahala?”
Itulah pertanyaan para sahabat kepada Nabi ﷺ, tatkala beliau ﷺ mengabarkan kepada mereka bahwa ada orang yang mendapatkan ampunan Allah gara-gara memberi minum anjing yang kehausan.
Beliau ﷺ pun menjawab pertanyaan mereka tadi:
نَعَمْ، فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Ya, ada pahala dengan memberi minum setiap makhluk yang mempunyai hati yang basah (makhluk yang hidup).” (HR.Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa memberi makan dan minum binatang adalah bukan perbuatan biasa. Itu berpahala.
Nah, kalau memberi makan dan minum hewan saja berpahala, padahal itu makhluk yang tidak berakal, maka apalagi memberi makan dan minum makhluk yang berakal, yaitu manusia!
Tentu lebih berpahala lagi! Dan tentu ganjarannya lebih besar lagi!
Kalau begitu….
ولا يجوز أن يخص بالدعوة الأغنياء دون الفقراء
“Tidak boleh mengkhususkan undangan walimah hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin.” (Adab Az-Zafaf Fii As-Sunnah Al-Muthahharah)
Siberut, 16 Syawwal 1445
Abu Yahya Adiya






