- Apa itu ihdad?
Imam An-Nawawi berkata:
قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ الْإِحْدَادُ وَالْحِدَادُ مُشْتَقٌّ مِنَ الْحَدِّ
“Ahli bahasa menerangkan bahwa ihdad dan hidad berasal dari kata had yaitu membatasi.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Itu pengertian ihdad secara bahasa. Adapun pengertian ihdad secara istilah….
Imam Ibnu Baththal berkata:
الإحداد: ترك المرأة الزينة كلها من اللباس والطيب والحلى والكحل، وكل ما كان من دواعى الجماع
“Ihdad yaitu perbuatan seorang wanita meninggalkan semua hiasan yang berupa pakaian, wewangian, perhiasan, celak dan segala sesuatu yang mendorong persetubuhan.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا، إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا
“Tidak boleh seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami yaitu empat bulan sepuluh hari. Dan jangan ia memakai pakaian berwarna, melainkan hanya pakaian ‘Ashb (jenis pakaian dari Yaman yang diwarnai sebelum ditenun), dan jangan ia memakai celak mata dan tidak boleh memakai wewangian.” (HR. Muslim)
- Apa hukum ihdad bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya?
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan ihdad lebih dari tiga hari karena kematian seseorang, kecuali karena kematian suami yaitu empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الْإِحْدَادِ عَلَى الْمُعْتَدَّةِ مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ فِي الْجُمْلَةِ وَإِنِ اخْتَلَفُوا فِي تَفْصِيلِهِ
“Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan wajibnya ihdad atas wanita yang menjalani idah karena ditinggal mati suaminya. Itu perkara yang disepakati para ulama secara umum, walaupun mereka berbeda pendapat dalam rinciannnya.
فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مُعْتَدَّةٍ عَنْ وَفَاةٍ سَوَاءٌ الْمَدْخُولُ بِهَا وَغَيْرُهَا وَالصَّغِيرَةُ وَالْكَبِيرَةُ وَالْبِكْرُ وَالثَّيِّبُ وَالْحُرَّةُ وَالْأَمَةُ وَالْمُسْلِمَةُ وَالْكَافِرَةُ هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُورِ
Karena itu, ihdad wajib atas setiap wanita yang menjalani idah karena kematian suaminya, baik ia sudah digauli maupun belum, baik ia masih kecil maupun sudah dewasa, baik ia perawan maupun janda, baik merdeka maupun hamba sahaya, baik ia seorang muslimah maupun kafir. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
والإحداد منه واجب، ومنه جائز، ومنه ممنوع، فالواجب على المتوفى عنها، والجائز على من مات له صديق أو قريب لمدة ثلاثة أيام، والممنوع ما زاد على ذلك؛ كأربعة أيام أو خمسة أو أكثر.
“Ihdad ada yang wajib, boleh, dan terlarang. Yang wajib yaitu atas wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan yang boleh yaitu bagi seseorang yang kehilangan teman atau kerabat, yakni selama tiga hari. Adapun yang terlarang yaitu jika lebih dari tiga hari, seperti empat hari, lima hari atau lebih dari itu.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’)
- Apakah wanita melakukan ihdad karena mendapatkan talak?
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak boleh seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami yaitu empat bulan sepuluh hari.” (HR. Muslim)
Dalam hadis ini, Nabi ﷺ menyebutkan ihdad karena kematian, bukan perceraian. Karena itu….
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
ثم الإحداد إنما يكون للموت لا لغيره لأنه التظهر بما يدل على الحزن والكآبة لمفارقة الزوج بالموت لا لمطلق المفارقة بالطلاق وغيره لأنه لم يرد فيه شئ ولا فعلته النساء في أيام النبوة والخلفاء الراشدين فمن ادعى وجوبه على غير المميتة فنحن نطالبه بالدليل
“Kemudian ihdad itu hanyalah karena kematian bukan selain kematian. Sebab, ihdad itu menampakkan sesuatu yang menunjukkan kedukaan dan kesedihan karena ditinggal mati suami, bukan karena perpisahan secara mutlak baik karena talak maupun selainnya. Sebab, tidak ada dalil yang menyebutkan itu dan tidak pula dilakukan oleh kaum wanita di zaman Nabi ﷺ dan khulafaur rasyidin. Siapa yang mengklaim wajibnya melakukan ihdad atas selain wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka kami menuntutnya agar menyebutkan dalilnya!” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Syekh Faishal Al-Mubarak berkata:
وأمَّا المطلقة الرجعية فلا إحداد عليها بالإجماع، وقال الجمهور: لا إحداد على البائن أيضًا
“Adapun wanita yang mendapat talak raj’i, maka tidak ada kewajiban menjalani ihdad atasnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada juga kewajiban menjalani ihdad atas wanita yang mendapat talak bain.” (Khulashah Al-Kalam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)
- Apakah wanita melakukan ihdad karena suaminya hilang tanpa diketahui keberadaannya?
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak boleh seorang wanita melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami yaitu empat bulan sepuluh hari.” (HR. Muslim)
Syekh Faishal Al-Mubarak berkata:
وفيه أنه لا إحداد على امرأة المفقود لقوله ((على ميت))
“Dalam hadis ini ada keterangan bahwa tidak ada kewajiban menjalani ihdad atas wanita yang kehilangan suaminya. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Karena kematian seseorang.” (Khulashah Al-Kalam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)
- Apakah pria melakukan ihdad karena ditinggal mati oleh istrinya?
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لاَ إِحْدَادَ عَلَى الرَّجُل
“Sebagaimana para ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban ihdad atas seorang suami.”
Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi mendapatkan pertanyaan:
في المنطقة التي نحن فيها عادة، وهي: إذا توفيت المرأة لا يتزوج الزوج زوجة ثانية إلا بعد 6 شهور أو أكثر، وإذا سألتهم: لماذا؟ قالوا: احتراما للزوجة. وحدث أن أحد الناس تزوج بعد موت زوجته بأسبوع، ولم يذهب الناس للزواج عنده، حتى السلام لا يسلمون عليه، فهل الزواج بعد وفاة الزوجة ولو بعدها بيوم مسموح به شرعا أم لا؟ أفيدونا وجزاكم الله خيرا.
“Di daerah kami ada adat yakni jika seorang istri meninggal dunia, maka si suami tidak menikah dengan wanita lain kecuali setelah 6 bulan atau lebih dari kematian si istri tadi. Jika Anda bertanya kepada penduduk daerah tersebut, ‘Kenapa demikian?’, mereka menjawab, ‘Sebagai bentuk penghormatan kepada si istri yang meninggal.’ Dan pernah terjadi seorang pria menikah satu minggu setelah kematian istrinya. Orang-orang pun tidak pergi ke acara pernikahannya. Bahkan, mereka pun tidak mau mengucapkan salam kepadanya. Apakah pernikahan setelah kematian istri, walaupun satu hari setelahnya diizinkan dalam syariat atau tidak diizinkan? Berilah kami faidah semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.”
Komite pun menjawab:
هذه عادة جاهلية، لا أصل لها في الشرع المطهر، ولذا فإنه ينبغي التواصي بتركها وعدم اعتبارها، ولا يجوز هجر من تزوج بعد وفاة امرأته مباشرة؛ لأنه هجر بغير حق شرعي. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
“Itu adalah adat jahiliah. Tidak ada landasannya dalam syariat kita yang suci ini. Karena itu, hendaknya saling menasihati untuk meninggalkan adat seperti itu dan tidak menganggapnya. Dan tidak boleh memboikot orang yang langsung menikah setelah kematian istrinya. Sebab, itu pemboikotan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. Dan taufik hanyalah ada pada Allah. Semoga salawat dan salam tercurah kepada nabi kita, keluarganya, dan para sahabatnya.”
Siberut, 25 Sya’ban 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/226899/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%AC%D8%A8-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AC%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AD%D8%AF%D8%A7%D8%AF-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%AA%D9%87#:~:text=%D8%A3%D9%85%D8%A7%20%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AC%D9%84%20%D9%81%D9%84%D8%A7%20%D8%A5%D8%AD%D8%AF%D8%A7%D8%AF%20%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87,%D9%84%D9%8E%D8%A7%20%D8%A5%D8%AD%D9%92%D8%AF%D9%8E%D8%A7%D8%AF%D9%8E%20%D8%B9%D9%8E%D9%84%D9%8E%D9%89%20%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%8E%D9%91%D8%AC%D9%8F%D9%84%D9%90%20%22%20%D8%A7%D9%86%D8%AA%D9%87%D9%89%20.






