- Dengan sebab apa hukuman bagi pelaku zina bisa gugur?
Imam Asy-Syaukani berkata:
ويسقط بالشبهات المحتملة، وبالرجوع عن الإقرار وبكون المرأة عذارء أو رتقاء، وبكون الرجل مجبوبًا أو عنينًا
“Hukuman bagi pezina gugur karena kesamaran yang mengandung berbagai kemungkinan, karena menarik kembali pengakuan zina, dan karena seorang wanita masih perawan atau mengalami rataq (tertutup lubang kemaluannya) dan karena pria terputus kemaluannya atau impoten.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)
Adapun hukuman bagi pezina bisa gugur karena kesamaran yang mengandung berbagai kemungkinan, maka Imam Asy-Syaukani menjelaskan:
فلحديث أبي هريرة قال: قال رسول الله ﷺ:
“Karena itu berdasarkan hadis Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ادرأوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن كان له مخرج فخلوا سبيله فإن الإمام إن يخطىء في العفو خير من أن يخطيء في العقوبة
“Tolaklah hudud dari kaum muslimin semampu kalian. Jika seseorang memiliki jalan keluar, maka bebaskanlah ia. Karena sesungguhnya imam keliru dalam memaafkan itu lebih baik daripada keliru dalam memberikan hukuman.”
أخرجه الترمذي وقد رواه الترمذي أيضا من حديث الزهري عن عروة عن عائشة وقد أعل الحديث بالوقف
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. At-Tirmidzi juga sudah meriwayatkan itu dari hadis Az-Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Dan hadis ini dinyatakan berpenyakit karena maukuf.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:
فإذا اشتبه أمر الإنسان وأشكل علينا حاله، ووقعت الاحتمالات:
“Jika keadaan seseorang menjadi samar dan musykil bagi kita dan terjadi beberapa kemungkinan, yakni:
هل فعل موجب الحد أم لا؟
Apakah ia melakukan perbuatan yang berkonsekuensi dijatuhkan hudud atau tidak?
وهل هو عالم أو جاهل؟
Apakah ia orang yang tahu atau bodoh?
وهل هو متأول معتقد حلّه أم لا؟
Apakah ia melakukan takwil dan meyakini bolehnya perbuatan itu atau tidak?
وهل له عذر عقد أو اعتقاد؟
Apakah ia punya uzur dalam hal niat atau keyakinan?
درأت عنه العقوبة؛ لأننا لم نتحقق موجبها يقيناً.
Kalau ada semua kemungkinan tadi, maka ditolaklah hukuman darinya. Sebab, kita tidak bisa memastikan dengan yakin faktor pendorong ditegakkannya hukuman tadi.” (Bahjah Qulub Al-Abrar)
Adapun hukuman bagi pezina bisa gugur karena ia menarik kembali pengakuannya, maka itu berdasarkan kisah Ma’iz Al Aslami tatkala ia datang kepada Nabi ﷺ lalu mengaku telah berzina. Lalu beliau memerintahkan agar ia dirajam.
Ketika terkena batu, ia berlari kencang lalu orang-orang pun menangkapnya lalu memukulinya hingga mati. Kemudian para sahabat menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun bersabda:
هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
“Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!” (HR. Tirmidzi)
Imam Al-Khaththabi berkata:
في قوله هلا تركتموه دليل على أن الرجل إذا أقر بالزنا رجع عنه دفع عنه الحد سواء وقع به الحد أو لم يقع
“Dalam perkataan beliau ‘Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!’ terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seseorang jika mengaku telah berzina lalu menarik pengakuannya, maka hukuman ditolak darinya, baik hukuman itu telah terjadi maupun belum.” (Ma’alim As-Sunan)
Adapun hukuman bagi pezina bisa gugur karena seorang wanita masih perawan atau mengalami rataq (tertutup lubang kemaluannya) dan karena pria terputus kemaluannya atau impoten, maka Imam Asy-Syaukani menjelaskan:
فلكون المانع موجودا فتبطل الشهادة أو الإقرار لأنه قد علم كذب ذلك قطعا وقد روى أنه صلى الله عليه وسلم بعث عليا لقتل رجل كان يدخل على مارية القبطية فذهب فوجده يغتسل في ماء فأخذ بيده فأخرجه من الماء ليقتله فرآه مجبوبا فتركه ورجع إلى النبي صلى الله عليه وسلم وأخبره بذلك والقصة مشهورة
“Karena, faktor penghalang itu ada, makanya kesaksian atau pengakuan bisa gugur. Sebab, telah diketahui secara pasti bahwa perzinaan itu tidak terjadi. Dan telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus ‘Ali untuk membunuh orang yang masuk menemui Mariyah Al-Qibthiyyah. ‘Ali pun pergi lalu mendapatinya sedang mandi di air. ‘Ali memegang tangannya lalu mengeluarkannya dari air untuk membunuhnya, tetapi ia melihat kemaluannya terputus. Maka, ‘Ali pun meninggalkannya dan kembali kepada Nabi ﷺ lalu mengabarkan demikian kepada beliau. Kisah ini terkenal.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Orang yang dirajam dimasukkan ke dalam lubang setinggi dadanya.
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما كونه يحفر للمرجوم إلى الصدر فلكونه صلى الله عليه وسلم أمر أن يحفر للغامدية إلى صدرها وهو في صحيح مسلم رحمه الله وغيره
“Adapun dibuatkan lubang setinggi dada orang yang dirajam, maka itu karena Nabi memerintahkan digali lubang setinggi dada untuk wanita Ghamidi. Dan itu disebutkan dalam Shahih Muslim dan selainnya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Wanita yang hamil karena zina dijatuhkan hukuman atasnya setelah melahirkan kandungannya dan menyusuinya.
Seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan hamil karena hasil berzina. Maka Nabi ﷺ memanggil wali wanita itu lalu bersabda:
أَحْسِنْ إِليْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي
“Berbuat baiklah kepada wanita ini. Jika ia telah melahirkan kandungannya, maka datanglah kepadaku.”
Akhirnya pulanglah wanita itu beserta walinya. Di kemudian hari, setelah melahirkan kandungannya, wanita itu datang kembali kepada Nabi ﷺ.
‘Imran bin Hushain berkata:
فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ
“Lalu diikatlah pakaiannya. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengeksekusinya. Maka, wanita itu pun dirajam.” (HR. Muslim)
Dalam kesempatan lain, seorang wanita Ghamidi melakukan pengakuan yang sama dengan wanita Juhainah tadi. Maka, beliau ﷺ pun bersabda:
حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ»
“Sampai engkau melahirkan kandunganmu!”
Setelah melahirkan kandungannya, nabi bersabda:
إِذًا لَا نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ
“Kalau begitu, kita tidak bisa merajamnya dan meninggalkan anaknya dalam keadaan masih kecil dan tidak ada yang menyusuinya.”
Berkatalah seorang pria Anshar:
إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ
“Akulah yang menanggung masalah penyusuannya wahai nabi Allah.”
Buraidah berkata:
فَرَجَمَهَا
“Lalu Nabi pun merajamnya.” (HR. Muslim)
(bersambung)
Siberut, 28 Rabi’ul Awwal 1446
Abu Yahya Adiya






