Apa yang seharusnya dilakukan oleh orang yang akan meninggal dunia?
- Berprasangka baik kepada Allah.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقُولُ:
“Sesungguhnya Allah berfirman:
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا دَعَانِي
“Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Dan Aku selalu bersamanya selama ia berdoa kepada-Ku.” (HR. Muslim)
Seorang mukmin wajib berprasangka baik kepada Allah, baik dalam keadaan sakit maupun sehat, apalagi jika ia merasa ajalnya sudah dekat.
Suatu hari Nabi ﷺ menjenguk seorang anak muda yang sedang sekarat.
Beliau ﷺ bertanya kepadanya:
كَيْفَ تَجِدُكَ؟
“Bagaimana engkau mendapati dirimu? ”
Ia menjawab:
أَرْجُو اللَّهَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَخَافُ ذُنُوبِي
“Aku sangat mengharapkan Allah, wahai Rasulullah! Dan aku takut akan dosa-dosaku. ”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو، وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ
“Tidaklah berkumpul dua perkara tadi dalam hati seorang hamba di saat-saat seperti ini, melainkan Allah akan memberikan kepadanya apa yang ia harapkan, dan memberikan kepadanya rasa aman dari apa yang ia khawatirkan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
- Bertobat dari segala dosanya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kalian menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ” (QS. At-Tahrim: 8)
Seorang mukmin wajib bertobat dari segala dosanya, baik dalam keadaan sakit maupun sehat, apalagi jika ia merasa ajalnya sudah dekat.
- Membebaskan diri dari tanggungan
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما التخلص عن كل ما عليه فوجوب ذلك معلوم وإذا أمكن بإرجاع كل شيء لمن هو له من دين أو وديعة أو غصب أو غير ذلك فهو واجب وإن لم يكن في الحال فالوصية المفصلة هي أقل ما يجب
“Adapun membebaskan diri dari segala tanggungannya, maka kewajiban demikian sudah diketahui. Jika mungkin mengembalikan segala sesuatu kepada pemiliknya, baik berupa hutang, titipan, rampasan, atau selain itu, maka itu wajib. Dan jika tidak segera, maka wasiat yang menjelaskan demikian adalah kewajiban yang paling minim.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Fii Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang tahu bahwa ada muslim yang akan meninggal dunia?
- Menjenguknya.
Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lainnya di pagi hari kecuali ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga sore hari. Dan jika menjenguknya di sore hari, ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga pagi, dan baginya satu kebun di surga.” (HR. Tirmidzi)
- Menalkinkannya
Nabi ﷺ bersabda:
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
“Bimbinglah orang yang akan mati di antara kalian untuk mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah.” (HR. Muslim)
Mengapa orang yang akan mati hendaknya dibimbing untuk mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah?
Sebab, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang akhir ucapannya adalah Laa Ilaaha Illa Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Al-Hakim)
- Memejamkan matanya kalau ia mati dalam keadaan terbuka matanya.
Ummu Salamah berkata:
دَخَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ، فَأَغْمَضَهُ، ثُمَّ قَالَ:
“Rasulullah ﷺ masuk ke tempat Abu Salamah dalam keadaan matanya telah terbelalak ke atas, lalu beliau memejamkannya. Kemudian beliau ﷺ bersabda:
إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ
“Sesungguhnya roh itu jika dicabut, maka pandangan akan mengikutinya.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan hadis ini:
قَوْلُهَا فَأَغْمَضَهُ دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ إِغْمَاضِ الْمَيِّتِ وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى ذَلِكَ قَالُوا وَالْحِكْمَةُ فيه أن لا يَقْبُحُ بِمَنْظَرِهِ لَوْ تُرِكَ إِغْمَاضُهُ
“Perkataan Ummu Salamah: ‘lalu beliau memejamkannya’ adalah dalil yang menunjukkan dianjurkannya memejamkan mata mayit. Dan kaum muslimin telah sepakat akan demikian. Para ulama menyatakan bahwa hikmah dari perbuatan demikian yaitu agar si mayit tidak tampak buruk kalau ia tidak dipejamkan. “(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Menutupinya dengan kain.
‘Aisyah berkata:
سُجِّيَ رَسُولُ اللهِ ﷺ حِينَ مَاتَ بِثَوْبِ حِبَرَةٍ
“Rasulullah ﷺ ditutupi dengan kain hibarah ketika wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Boleh menciumnya.
‘Aisyah berkata:
قَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى دُمُوعِهِ تَسِيلُ عَلَى خَدَّيْهِ
“Rasulullah ﷺ mencium ‘Utsman bin Mazh’un ketika ia sudah meninggal. Sepertinya aku melihat air mata beliau mengalir di kedua pipinya.” (HR. Ibnu Majah)
- Menyegerakan pengurusan jenazahnya.
Nabi ﷺ bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segerakanlah mengubur jenazah. Jika itu jenazah orang yang baik, maka itu adalah kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Namun, jika ia tidak demikian, berarti itu adalah kejelekan yang kalian singkirkan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menyegerakan pembayaran hutangnya.
Suatu hari ada jenazah dibawa ke hadapan Nabi ﷺ untuk disalatkan.
Nabi ﷺ bertanya:
أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟
“Apakah ia punya hutang?”
Para sahabat menjawab:
دِينَارَانِ
“Dua dinar.”
Maka Nabi ﷺ pun tidak mau menyalatkannya. Lalu Abu Qatadah berkata:
الدِّينَارَانِ عَلَيَّ
“Dua dinar itu aku tanggung.”
Maka beliau ﷺ mau menyalati jenazah tersebut.
Dua hari berikutnya Abu Qatadah mendatangi Nabi ﷺ dan berkata:
لَقَدْ قَضَيْتُهُمَا
“Sudah kubayar dua dinar itu.”
Maka Nabi ﷺ pun bersabda:
الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ
“Sekarang, baru mendinginlah kulitnya.” (HR. Ahmad)
Siberut, 5 Muharram 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ad-Darari Al-Mudhiyyah Fii Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






