“Sungguh, ingin kuperintahkan seseorang menggantikanku menjadi imam salat Jum’at, lalu kubakar rumah orang-orang yang tidak mengikuti salat Jumat.” (HR. Muslim)
Itulah ancaman Nabi ﷺ kepada orang-orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. Kenapa Nabi ﷺ sampai mengancam begitu keras?
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
segeralah kalian mengingat Allah artinya segeralah menghadiri salat Jumat.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فَأَمَرَ بِالسَّعْيِ، وَيَقْتَضِي الْأَمْرُ الْوُجُوبَ، وَلَا يَجِبُ السَّعْيُ إلَّا إلَى الْوَاجِبِ. وَنَهَى عَنْ الْبَيْعِ؛ لِئَلَّا يَشْتَغِلَ بِهِ عَنْهَا، فَلَوْ لَمْ تَكُنْ وَاجِبَةً لَمَا نَهَى عَنْ الْبَيْعِ مِنْ أَجْلِهَا
“Allah menyuruh pergi menuju salat Jumat, sementara perintah itu berkonsekuensi wajibnya perkara tersebut. Dan pergi di sini tidaklah wajib kecuali menuju perkara yang wajib. Dan Dia juga melarang jual beli ketika itu agar seseorang tidak tersibukkan dari salat Jumat. Kalau memang salat Jumat itu tidak wajib, tentu Dia tidak akan melarang jual beli karena adanya salat Jumat.” (Al-Mughni)
Itu menunjukkan bahwa hukum mengikuti salat Jumat adalah wajib.
Karenanya Nabi ﷺ bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka meninggalkan salat Jum’at menghentikan perbuatan mereka atau Allah menutup hati mereka lalu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Dan beliau ﷺ juga pernah bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah mengunci mati hatinya.” (HR. Ahmad)
Kalau Allah sampai menutup dan mengunci hati seseorang, apakah itu karena ia meninggalkan perbuatan yang wajib atau tidak wajib?
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia seorang munafik.” (HR. Ibnu Hibban)
Kalau Nabi ﷺ sampai mencap seseorang sebagai munafik, apakah itu karena ia meninggalkan perbuatan yang wajib atau tidak wajib?
Ibnu ‘Abbas berkata:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الْإِسْلَامَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat secara berturut-turut, maka sungguh, ia telah membuang Islam ke balik punggungnya.” (HR. Abu Ya’la)
Kalau seseorang sampai dianggap membuang Islam ke balik punggungnya, apakah itu karena ia meninggalkan perbuatan yang wajib atau tidak wajib?
Tentu saja karena ia meninggalkan perbuatan yang wajib. Makanya Nabi ﷺ dalam hadis lain menyebutkan dengan tegas hukum salat Jumat:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mendatangi salat Jumat adalah wajib atas setiap orang yang sudah balig.” (HR. An-Nasai)
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ الْجُمُعَةِ.
“Kaum muslimin telah sepakat atas wajibnya salat Jumat.” (Al-Mughni)
Imam Ibnul Mundzir berkata:
وأجمعوا على أن الجمعة واجبة على الأحرار البالغين المقيمين الذي لا عذر لهم
“Para ulama telah sepakat bahwa salat Jumat wajib atas orang-orang merdeka yang balig dan mukim (bukan musafir) yang tidak memiliki uzur.” (Al-Ijma’)
Siapa Yang Boleh Meninggalkan Salat Jumat?
Nabi ﷺ bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Salat Jumat itu hak dan wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيُّ أَوْ مَمْلُوكٌ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia melaksanakan salat Jumat di hari Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau hamba sahaya.” (HR. Ad-Daruquthni)
Dua hadis ini menunjukkan bahwa orang sakit, musafir, wanita, anak kecil dan hamba sahaya diberi keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat.
Artinya, kalau mereka mau meninggalkan salat Jumat, itu diperbolehkan. Dan kalau mereka mau melaksanakannya, itu pun diperbolehkan.
Dan termasuk uzur yang membolehkan untuk tidak menghadiri salat Jumat yaitu dingin yang ekstrem dan hujan.
Ibnu ‘Abbas berkata kepada muazinnya saat hari turun hujan:
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ:
“Jika engkau sudah mengucapkan Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, maka jangan engkau sambung dengan Hayya ‘Alashshalaah (Marilah mendirikan salat). Tapi ucapkanlah:
صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ
“Salatlah di rumah kalian!”
Lalu orang-orang mengingkari itu. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata:
فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
“Yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya salat Jum’at adalah kewajiban, tapi aku tidak suka untuk menyusahkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang berlumpur dan licin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Siberut, 24 Syawwal 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
- Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- 3. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






