Seputar Pembagian Warisan (Bag. 3)

Seputar Pembagian Warisan (Bag. 3)

  1. Siapa yang berhak mendapat warisan?

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

ينقسم الورثة باعتبار نوع الإرث ثلاثة أقسام:

“Berdasarkan jenis warisan, para ahli waris terbagi menjadi tiga golongan:

وارثين بالفرض

-Mereka yang mewarisi karena farḍ.

ووارثين بالتعصيب

-Mereka yang mewarisi karena ’aṣabah

ووارثين بالرحم

-Mereka yang mewarisi karena raḥim.” (Talkhīṣ Fiqh Al-Farāiḍ)

Para ahli waris karena farḍ adalah mereka yang mendapatkan warisan dengan kadar yang telah ditentukan. Adapun para ahli waris karena ’aṣabah adalah mereka yang mendapatkan warisan dengan kadar yang tidak ditentukan melainkan sisa dari warisan setelah ahli waris karena farḍ mengambil bagiannya. Sedangkan para ahli waris karena raḥim adalah mereka yang mendapatkan warisan karena hubungan darah, jika memang tidak ada ahli waris karena farḍ atau ’aṣabah.

 

  1. Siapa ahli waris karena farḍ?

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

أصحاب الفروض عشرة:

“Para ahli waris karena farḍ berjumlah sepuluh orang, yaitu:

الزوج

1) Suami,

والزوجة

2) Istri.

والأم

3) Ibu,

والأب

4) Ayah,

والجدة

5) Nenek,

والجد

6) Kakek.

والبنات

7) Anak perempuan,

وبنات الابن

8) Cucu perempuan dari anak laki-laki,

والأخوات من غير أم

9) Saudara perempuan yang bukan seibu,

وأولاد الأم

10) Saudara laki-laki atau perempuan yang seibu. (Talkhīṣ Fiqh Al-Farāiḍ)

 

1) Warisan yang didapat oleh suami disebutkan dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

“Kalian mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan.” (QS. An-Nisā’: 12)

2) Warisan yang didapat oleh istri disebutkan dalam firman-Nya:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan, jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka mereka memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan.” (QS. An-Nisā’: 12)

3) Warisan yang didapat oleh ibu disebutkan dalam firman-Nya:

وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ

“Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (QS. An-Nisā‘: 11)

4) Warisan yang didapat oleh ayah disebutkan dalam surat An- Nisā‘ ayat 11 tadi.

5) Warisan yang didapat oleh nenek disebutkan oleh Al-Mugīrah bin Syu’bah:

حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَعْطَاهَا السُّدُس

“Aku pernah menghadiri Rasulullah ﷺ. Ternyata, beliau memberikan seperenam dari warisan kepada nenek.” (HR. Abu Dāwūd, Tirmiżī dan lain-lain)

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:

المراد بالجدة هنا الجدة الصحيحة، وهي

“Yang dimaksud dengan ‘nenek’ di sini adalah nenek yang sah, yaitu:

كل جدة أدلت بمحض الإناث؛ كأم وأمهاتها المدليات بإناث خلص،

Setiap nenek yang bersambung dengan keturuannnya melalui anak perempuan murni; seperti ibu dan ibu-ibunya yang bersambung dengan keturunannya melalui anak perempuan murni.

وكأم الأب وكل جدة أدلت بمحض الذكور؛ كأم أبي الأب وأم أبي أبي الأب

Ibunya ayah dan setiap nenek yang bersambung dengan keturunannya melalui anak laki-laki murni; seperti ibu dari ayahnya ayah dan ibu dari kakeknya ayah.

أو أدلت بإناث إلى ذكور؛ كأم أم الأب وأم أم أبي الأب

Atau nenek yang bersambung dengan keturunannya yang laki-laki melalui anak perempuan; seperti ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ibu dari ayahnya ayah.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān berkata:

فضابط الجدة الوارثة هي: من أدلت بإناث خلص أو بذكور خلص أو بإناث إلى ذكور

“Ketentuan nenek yang mewarisi, yaitu nenek yang bersambung dengan keturunannya melalui anak perempuan murni atau melalui anak laki-laki murni, atau melalui anak perempuan kepada laki-laki

وضابط الجدة غير الوارثة هي: من أدلت بذكور إلى إناث

Adapun ketentuan nenek yang tidak mewarisi, yaitu nenek yang bersambung dengan keturunannya yang perempuan melalui anak laki-laki.” (Al-Mulakhkhaṣ Al-Fiqhī)

Jika digambarkan nenek yang mewarisi dan yang tidak mewarisi adalah berikut ini:

 

Nenek (sah) ──► Anak Perempuan ──► Cucu (mewarisi)

├──► Anak Laki-laki ──► Cucu Laki-laki (mewarisi)

└──► Anak Laki-laki ──► Cucu Perempuan (tidak mewarisi)

 

(bersambung)

 

Siberut, 4 Jumādā A-Sāniyah 1447

Abu Yahya Adiya