Seputar Pembagian Warisan (Bag. 2)

Seputar Pembagian Warisan (Bag. 2)

 

  1. Apa yang dapat menghalangi pembagian warisan?

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

موانع الإرث ثلاثة: اختلاف الدين، والرق، والقتل

“Penghalang warisan ada tiga, yaitu perbedaan agama, perbudakan, dan pembunuhan.” (Talkhīṣ Fiqh Al-Farāiḍ)

Oleh karena itu, jika dua orang berbeda agama, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Begitu pula bila salah satunya budak, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Demikian pula bila salah satunya membunuh yang lain, maka yang membunuh tidak dapat mewarisi hartanya.

Adapun dalil bahwa perbedaan agama dapat menghalangi warisan, maka itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

“Seorang muslim tidak berhak mewarisi harta orang kafir, dan seorang kafir tidak berhak pula mewarisi harta seorang muslim.” (HR. Bukhārī dan Muslim)

Adapun dalil bahwa perbudakan dapat menghalangi warisan, maka itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ

“Siapa yang membeli budak yang memiliki harta, maka hartanya itu untuk orang yang menjualnya, kecuali jika si pembeli memberikan syarat.” (HR. Bukhārī dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhārī)

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

وإنما كان الرق مانعاً من الإرث؛ لأن الله أضاف الميراث إلى مستحقه باللام الدالة على التمليك، فيكون ملكاً للوارث، والرقيق لا يملك

“Sesungguhnya perbudakan menghalangi dari warisan, karena Allah menyandarkan warisan kepada yang berhak memilikinya menggunakan huruf lam yang menunjukkan makna kepemilikan, sehingga itu menjadi milik ahli waris. Sedangkan budak tidak memiliki harta.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Lalu Syekh menyebutkan hadis di atas.

Adapun dalil bahwa pembunuhan dapat menghalangi warisan, maka itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

ليس للقاتِلِ مِنَ الميراثِ شيءٌ

“Orang yang membunuh tidak berhak mendapatkan warisan sedikit pun.” (HR. Abū Dāwūd dan An-Nasāī)

Tiga perkara tadi dapat menghalangi warisan berdasarkan kesepakatan para ulama.

 

  1. Apa syarat sah pembagian warisan?

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

وشروط الإرث ثلاثة:

“Syarat warisan ada tiga.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Apa sajakah itu?

Syekh menyebutkan:

– أحدها: موت المورِّث حقيقة أو حكماً.

“Pertama: kematian pewaris, baik secara hakiki maupun hukum.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Oleh karena itu, jika seseorang sudah jelas meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat mewarisi hartanya. Begitu pula jika seseorang hilang dalam waktu yang lama sehingga kuat dugaan bahwa ia telah meninggal, maka ahli warisnya dapat mewarisi hartanya.

Adapun dalil bahwa kematian pewaris merupakan syarat sah pembagian waris adalah firman Allah:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَك

“Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan tidak memiliki anak. tetapi memiliki saudara perempuan, maka saudara perempuan tersebut mendapatkan seperdua dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisā‘: 176)

Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:

 وتركه لماله لا يكون إلا بعد انتقاله من الدنيا إلى الآخرة.

“Sesesorang tidak meninggalkan hartanya kecuali setelah ia berpindah dari dunia ke akhirat.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Kemudian syarat sah pembagian warisan berikutnya:

– الثاني: حياة الوارث بعده ولو لحظة، حقيقة أو حكماً.

“Kedua: hidupnya ahli waris setelah kematian pewaris, walaupun sesaat, baik secara hakiki maupun hukum.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Oleh karena itu, jika ahli waris benar-benar hidup sepeninggal pewaris, maka ia dapat mewarisi hartanya. Begitu pula jika kuat dugaan bahwa ahli waris akan hidup setelah pewaris meninggal, seperti janin dalam kandungan, maka ia juga berhak mewarisi.

Adapun dalil bahwa hidupnya ahli waris setelah kematian pewaris merupakan syarat sah pembagian warisan:

فلأن الله تعالى ذكر في آيات المواريث استحقاق الورثة باللام الدالة على التمليك، والتمليك لا يكون إلا للحي.

“Karena Allah menyebutkan dalam ayat-ayat warisan bahwa para ahli waris berhak atas bagian mereka dengan menggunakan huruf lam yang menunjukkan makna kepemilikan, sementara kepemilikian tidak mungkin diberikan kecuali kepada orang yang hidup.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Lalu syarat sah pembagian warisan berikutnya:

– الثالث: العلم بالسبب المقتضي للإرث.

“Ketiga: pengetahuan tentang sebab yang menuntut adanya warisan.” (Tashīl Al-Farāiḍ)

Oleh karena itu, jika diketahui bahwa seseorang memiliki hubungan yang menjadi sebab menerima warisan, seperti istri, anak, atau saudara, maka ia berhak mewarisi harta peninggalan si mayit.

 

(bersambung)

 

Siberut, 19 Jumādā Al-Ūlā 1447

Abu Yahya Adiya