Serba-serbi Zakat Fitri (Bag. 4)

Serba-serbi Zakat Fitri (Bag. 4)

10. Kapan mulai diwajibkan membayar zakat fitri?

Ibnu ‘Umar berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari Ramadhan sebesar 1 sha kurma atau sha gandum.” (HR. Ad-Darimi)

Imam Asy-Syairazi berkata:

والفطر من رمضان لا يكون إلا بعد غروب الشمس

“Dan fitri (berbuka) dari Ramadhan tidaklah terjadi kecuali setelah tenggelam matahari.” (Al-Muhadzdzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأُضِيفَتْ هَذِهِ الزَّكَاةُ إلَى الْفِطْرِ؛ لِأَنَّهَا تَجِبُ بِالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ.

“Zakat ini disandarkan pada ‘fitri’ (berhubungan dengan berbuka). Sebab, zakat ini wajib dengan sebab berbuka dari Ramadhan.” (Al-Mughni)

Dan seseorang tidaklah dinyatakan berbuka atau selesai dari Ramadhan kecuali ketika matahari tenggelam pada hari terakhir Ramadhan.

Itu menunjukkan bahwa waktu wajib menunaikan zakat fitri yaitu ketika matahari tenggelam pada hari terakhir Ramadhan. Dan itulah pendapat para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَأَمَّا وَقْتُ الْوُجُوبِ فَهُوَ وَقْتُ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ، فَإِنَّهَا تَجِبُ بِغُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ آخِرِ شَهْرِ رَمَضَانَ

“Adapun waktu wajibnya membayar zakat fitri yaitu waktu tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan. Sesungguhnya zakat fitri menjadi wajib dengan tenggelamnya  matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (Al-Mughni)

Setelah matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan, berarti berakhirlah bulan Ramadhan dan dimulailah bulan Syawwal.

Siapa pun muslim yang mendapati waktu itu, maka ia wajib membayar zakat fitri.

Karena itu, Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَمَنْ تَزَوَّجَ أَوْ مَلَكَ عَبْدًا، أَوْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَوْ أَسْلَمَ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ، فَعَلَيْهِ الْفِطْرَةُ. وَإِنْ كَانَ بَعْدَ الْغُرُوبِ، لَمْ تَلْزَمْهُ

“Siapa yang menikahi seorang wanita, atau memiliki budak, atau baru lahir anaknya, atau baru masuk Islam sebelum matahari tenggelam, maka ia wajib membayar zakat fitri atas semua itu. Kalau itu terjadi setelah matahari tenggelam, maka tidak wajib bayar zakat fitrah atas semua itu.” (Al-Mughni)

Artinya…

Siapa yang menikahi seorang wanita sebelum matahari tenggelam, berarti ketika matahari tenggelam, wanita itu sudah berstatus sebagai istrinya dan dalam tanggungannya, karena itu ia wajib membayar zakat atas istrinya.

Siapa yang memiliki budak sebelum matahari tenggelam, berarti ketika matahari tenggelam, orang itu dalam tanggungannya, karena itu ia wajib membayar zakat atas budaknya.

Siapa yang baru memiliki anak sebelum matahari tenggelam, berarti ketika matahari tenggelam, anak itu sudah dalam tanggungannya, karena itu ia wajib membayar zakat atas anaknya.

Siapa yang baru masuk Islam sebelum matahari tenggelam, berarti ketika matahari tenggelam ia sudah berstatus sebagai muslim, karena itu ia wajib membayar zakat atas dirinya.

Namun, kalau semua itu terjadi setelah tenggelam matahari, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat fitri ketika itu. Sebab, orang-orang itu memasuki waktu wajib bayar zakat fitri dalam keadaan belum ada atau belum layak untuk membayar zakat atau belum pantas ditanggung zakatnya.

Imam Ibnu Qudamah juga berkata:

وَلَوْ كَانَ حِينَ الْوُجُوبِ مُعْسِرًا، ثُمَّ أَيْسَرَ فِي لَيْلَتِهِ تِلْكَ أَوْ فِي يَوْمِهِ، لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ

“Kalau seseorang tatkala memasuki waktu wajib bayar zakat fitri dalam keadaan susah/tidak sanggup bayar zakat fitri, lalu di malam itu atau hari setelahnya ia sanggup bayar zakat fitir, maka ia tidak wajib menunaikan apa pun.

وَلَوْ كَانَ فِي وَقْتِ الْوُجُوبِ مُوسِرًا، ثُمَّ أَعْسَرَ، لَمْ تَسْقُطْ عَنْهُ اعْتِبَارًا بِحَالَةِ الْوُجُوبَ

Kalau di waktu wajib bayar zakat fitri dalam keadaan mampu membayarnya, lalu setelah itu tidak mampu, maka zakat itu tidak gugur darinya karena mempertimbangkan keadaannya ketika memasuki waktu wajib bayar zakat.

وَمِنْ مَاتَ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْفِطْرِ، فَعَلَيْهِ صَدَقَةُ الْفِطْرِ

Dan siapa yang mati setelah tenggelamnya matahari di malam Idulfitri, maka ia tetap wajib bayar zakat fitri.” (Al-Mughni)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

ولو مات الإنسان قبل غروب الشمس ليلة العيد لم تجب فطرته أيضاً؛ لأنه مات قبل وجوب سبب الوجوب

“Kalau seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari di malam hari raya, maka tidak wajib menunaikan zakat fitri atasnya juga. Sebab, ia mati sebelum adanya sebab yang mewajibkan penunaian zakat fitri.” (Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al-‘Utsaimin)

 

11. Kapan waktu paling baik dalam menunaikan zakat fitri?

Ibnu ‘Abbas berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya, maka itu zakat yang diterima. Namun, siapa yang menunaikannya setelah salat tersebut, maka itu hanyalah salah satu sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْمُسْتَحَبُّ إخْرَاجُ صَدَقَةِ الْفِطْرِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ الصَّلَاةِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ.

“Yang disukai adalah mengeluarkan zakat fitri di hari Idulfitri yakni sebelum salat Idulfitri. Sebab, Nabi ﷺ memerintahkan zakat ditunaikan sebelum orang-orang pergi untuk melaksanakan salat Idulfitri.” (Al-Mughni)

 

12. Kapan akhir waktu pembayaran zakat fitri?

Ibnu ‘Abbas berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya, maka itu zakat yang diterima. Namun, siapa yang menunaikannya setelah salat tersebut, maka itu hanyalah salah satu sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Imam Asy-Syaukani berkata:

يدل على انها لا تكون بعد الصلاة زكاة فطر بل صدقة من صدقات التطوع والكلام في زكاة الفطر فلا تجزئ بعدالصلاة

“Ucapan Ibnu ‘Abbas ini menunjukkan bahwa tidak ada zakat fitri setelah salat Idulfitri, akan tetapi itu salah satu sedekah yang tidak wajib. Pembahasan ini tentang zakat fitri, karena itu tidak sah zakat fitri setelah salat Idulfitri.” (As-Sail Al-Jarrar Al-Mutadaffiq ‘Alaa Hadaiq Al-Azhar)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin mengomentari perkataan Ibnu ‘Abbas tadi:

وهذا نص في أنها لا تجزئ، وإذا كانت لا تجزئ فإن الإنسان يكون قد ترك فرضاً عليه بالنص

“Ini adalah teks yang menunjukkan bahwa mengakhirkan pembayaran zakat sampai setelah salat Idulfitri adalah tidak sah. Dan jika itu tidak sah, maka seseorang telah meninggalkan kewajiban atas dirinya berdasarkan teks ini.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)

 

13. Apa yang harus dilakukan seseorang jika lupa membayar zakat fitri dan baru ingat setelah salat Idulfitri?

(bersambung)

 

Padang, 27 Ramadhan 1442

Abu Yahya Adiya