
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)
Itulah kabar dari nabi kita dan rasul kita ﷺ. Setelah beliau ﷺ mengabarkan demikian, Ummu Salamah bertanya:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ
“Lalu bagaimana dengan apa yang dilakukan kaum wanita terhadap ujung pakaian mereka?”
Nabi ﷺ menjawab:
يُرْخِينَ شِبْرًا
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis)”
Ummu Salamah berkata:
إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
“Jika demikian, telapak kaki mereka akan terbuka.”
Nabi ﷺ bersabda,
فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Hendaklah mereka menurunkannya sehasta dan jangan menambahnya lagi!” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa telapak kaki wanita adalah aurat yang wajib tertutup dan tidak boleh terlihat oleh pria yang bukan mahramnya.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin berkata:
يجوز للمرأة أن تُنزل ثوبها إلى أسفل من الكعبين ، بل إن هذا هو المشروع في حقها من أجل أن تستر بذلك قدميها ، فإن ستر قدمي المرأة أمر مشروع بل واجب عند كثير من أهل العلم
“Boleh bagi seorang wanita untuk menurunkan kainnya hingga ke bawah kedua mata kakinya. Bahkan, itulah yang disyariatkan baginya agar dengan itu tertutuplah telapak kakinya. Karena sesungguhnya menutup kedua telapak kaki wanita adalah perkara yang disyariatkan, bahkan wajib menurut banyak ulama. ” (Fatawa Al-Marah Al-Muslimah)
Setelah menutup dengan sempurna aurat yang ada atasnya, hendaknya seorang wanita juga menutup dengan sempurna aurat yang ada di bawahnya.
Jangan sampai ia terkena siksa-Nya gara-gara aurat yang tersingkap di bawahnya!
Siberut, 25 Jumada Ats-Tsaniyah 1444
Abu Yahya Adiya






