Bisakah Hadis Lemah Digunakan Sebagai Motivator?

Bisakah Hadis Lemah Digunakan Sebagai Motivator?

Termasuk perkara yang menyedihkan dan memprihatinkan di zaman ini yaitu munculnya orang-orang yang bermudah-mudahan dalam menyampaikan hadis, tanpa mengecek kesahihannya.

Allah telah memerintahkan untuk mengecek kesahihan kabar yang tersebar di tengah manusia, maka bagaimana pula dengan kabar tentang nabi kita?!

Hadis-hadis yang sangat lemah bahkan palsu mengalir dari lisan sebagian orang awam, bahkan sebagian khatib. Namun, tragisnya, mereka memastikan bahwa itu adalah dari Nabi ﷺ, yakni dengan berkata: “Nabi ﷺ bersabda….”

Atau dengan berkata: “Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ….”

Dan perkataan yang serupa dengannya.

Itu adalah bencana!

Itu adalah kelancangan terhadap nabi kita ﷺ yang telah bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ad-Daruquthni berkata:

توعد ﷺ بالنَّار من كذب عَلَيْهِ بعد أمره بالتبليغ عَنهُ

“Nabi ﷺ mengancam orang yang berdusta atas nama beliau dengan neraka setelah perintah untuk menyampaikan hadis dari beliau.

فَفِي ذَلِك دَلِيل على أَنه انما أَمر أَن يبلغ عَنهُ الصَّحِيح دون السقيم وَالْحق دون الْبَاطِل لَا أَن يبلغ عَنهُ جَمِيع مَا رُوِيَ عَنهُ لِأَنَّهُ قَالَ ﷺ

Pada yang demikian terdapat dalil bahwa yang diperintahkan adalah menyampaikan hadis yang sahih, bukan yang bermasalah, dan hadis yang benar, bukan yang batil. Bukan menyampaikan semua yang diriwayatkan dari beliau. Sebab, beliau ﷺ bersabda:

كَفَى بالمَرءِ كَذِباً أنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سمعِ

“Cukuplah seorang dinyatakan sebagai pendusta jika menyampaikan semua yang ia dengar.”

أخرجه مُسلم من حَدِيث أبي هُرَيْرَة

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari hadis Abu Hurairah.

فَمن حدث بِجَمِيعِ مَا سمع من الْأَخْبَار المروية عَن النَّبِي ﷺ وَلم يُمَيّز بَين صحيحها وسقيمها وحقها من باطلها باء بالاثم

Siapa yang menyampaikan semua yang ia dengar berupa kabar-kabar yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tanpa memilah antara yang sahih dengan yang bermasalah, dan tanpa memilah antara yang benar dengan yang batil, maka ia telah kembali membawa dosa.” (Tahdzir Al-Khowwash min Akadzib Al-Qashshash)

 

Maka, tidak boleh menyampaikan hadis-hadis palsu, tanpa menyebutkan bahwa itu palsu. Lantas, bagaimana dengan menyampaikan hadis lemah?

 

Hadis Lemah dalam Masalah Akidah dan Hukum

Imam An-Nawawi berkata:

فَأَمَّا الضَّعِيفُ فَلَا يَجُوزُ الِاحْتِجَاجُ بِهِ فِي الْأَحْكَامِ وَالْعَقَائِدِ

“Adapun hadis lemah, maka tidak boleh dijadikan dalil dalam masalah hukum maupun akidah.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab)

Ya, hadis lemah tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah akidah, maupun hukum yakni menyangkut halal-haram. Dan itu merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama Islam.

Syekhul Islam berkata:

ولم يقل أحد من الأئمة إنه يجوز أن يجعل الشيء واجباً أو مستحباً بحديث ضعيف، ومن قال هذا فقد خالف الإجماع.

“Tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat bolehnya menjadikan sesuatu wajib atau dianjurkan berdasarkan hadis yang lemah. Siapa yang berpendapat bolehnya itu, maka ia telah menyelisihi ijmak (kesepakatan para ulama).” (Qaidah Jalilah fii At-Tawassul dan wa Al-Wasilah)

Maka, tidak boleh kita menyatakan bahwa Allah memiliki nama begini dan begitu dan sifat begini dan begitu berdasarkan hadis lemah. Dan tidak boleh kita menyatakan bahwa tanda hari kiamat adalah begini dan begitu berdasarkan hadis lemah. Begitu juga perkara akidah lainnya.

Selain itu, tidak boleh juga kita menyatakan bahwa amalan ini dan itu diwajibkan atau disunahkan berdasarkan hadis lemah. Dan tidak boleh juga kita menyatakan bahwa suatu makanan atau pakaian adalah halal atau haram berdasarkan hadis lemah. Begitu juga perkara hukum lainnya.

Kalau memang hadis lemah tidak boleh dijadikan dalil dalam masalah akidah dan hukum, lantas bagaimana dalam masalah keutamaan amal?

Bolehkah menyampaikan hadis lemah tentang keutamaan amal tertentu?

 

Hadis Lemah dalam Masalah Keutamaan Amal

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyampaikan hadis lemah tentang keutamaan amal tertentu.

Sebagian ulama melarang demikian. Di antara ulama yang berpendapat demikian yaitu Imam Muslim.

Imam Muslim berkata:

الْأَخْبَارُ فِي أَمْرِ الدِّينِ إِنَّمَا تَأْتِي بِتَحْلِيلٍ، أَوْ تَحْرِيمٍ، أَوْ أَمْرٍ، أَوْ نَهْيٍ، أَوْ تَرْغِيبٍ، أَوْ تَرْهِيبٍ

“Hadis-hadis tentang perkara agama datang untuk menghalalkan atau mengharamkan, memberikan perintah atau melarang, memberikan dorongan atau ancaman.

فَإِذَا كَانَ الرَّاوِي لَهَا لَيْسَ بِمَعْدِنٍ لِلصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ، ثُمَّ أَقْدَمَ عَلَى الرِّوَايَةِ عَنْهُ مَنْ قَدْ عَرَفَهُ، وَلَمْ يُبَيِّنْ مَا فِيهِ لِغَيْرِهِ مِمَّنْ جَهِلَ مَعْرِفَتَهُ كَانَ آثِمًا بِفِعْلِهِ ذَلِكَ، غَاشًّا لِعَوَامِّ الْمُسْلِمِينَ، إِذْ لَا يُؤْمَنُ عَلَى بَعْضِ مَنْ سَمِعَ تِلْكَ الْأَخْبَارَ أَنْ يَسْتَعْمِلَهَا، أَوْ يَسْتَعْمِلَ بَعْضَهَا وَلَعَلَّهَا، أَوْ أَكْثَرَهَا أَكَاذِيبُ لَا أَصْلَ لَهَا

Jika perawi hadis itu bukan orang yang dianggap jujur dan dipercaya, lalu ada orang yang sudah mengetahui keadaannya langsung meriwayatkan darinya, dan tanpa menjelaskan keadaannya kepada orang lain yang tidak mengenalnya, maka ia telah berdosa dengan perbuatannya itu dan menipu orang-orang muslim yang awam. Sebab, sebagian orang yang mendengar hadis-hadis itu dikhawatirkan akan menggunakan hadis-hadis itu atau sebagiannya. Dan bisa jadi hadis-hadis itu, atau kebanyakan darinya adalah dusta dan tidak ada asalnya.” (Muqaddimah Shahih Muslim)

Dan itu juga pendapat Imam Ibnu Hibban dalam kitab Al-Majruhin.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bolehnya menyampaikan hadis lemah tentang keutamaan amal tertentu, tapi…

Mereka tidak membolehkan itu secara mutlak. Ada syaratnya. Apa itu?

Al-Khothib Asy-Syirbini berkata:

فَائِدَةٌ: شَرْطُ الْعَمَلِ بِالْحَدِيثِ الضَّعِيفِ فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ أَنْ لَا يَكُونَ شَدِيدَ الضَّعْفِ، وَأَنْ يَدْخُلَ تَحْتَ أَصْلٍ عَامٍّ، وَأَنْ لَا يُعْتَقَدَ سُنِّيَّتُهُ بِذَلِكَ الْحَدِيثِ

“Faidah: syarat beramal dengan hadis lemah dalam keutamaan-keutamaan amal, yaitu hendaknya hadis itu tidak sangat lemah, dan masuk di bawah dalil yang umum, serta tidak meyakini sunahnya demikian berdasarkan hadis itu.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Bisa disimpulkan bahwa para ulama yang membolehkan menyampaikan hadis lemah dalam masalah keutamaan amal, mereka membolehkan itu dengan syarat yaitu:

 

1. Hadis itu tidak sangat lemah.

Karenanya, kalau hadis itu sangat lemah, maka mereka menyatakan bahwa hadis itu tidak boleh disampaikan.

 

2. Amalan itu ada dalilnya berdasarkan ayat Al-Quran atau hadis yang sahih.

Karenanya, kalau suatu hadis lemah menyebutkan keutamaan suatu amalan, padahal amalan itu tidak ada dalilnya dari Al-Quran maupun hadis yang sahih, maka mereka menyatakan bahwa hadis itu tidak boleh disampaikan.

Contohnya: salat Ragaib di awal bulan Rajab. Itu tidak ada perintahnya dalam Al-Quran maupun hadis yang sahih. Karena itu, kalau ada hadis lemah yang menyebutkan keutamaan salat tersebut, maka mereka menyatakan bahwa hadis itu tidak boleh disampaikan.

Beda halnya dengan salat berjamaah. Salat berjamaah ada perintahnya dalam Al-Quran maupun hadis yang sahih. Karena itu, kalau ada hadis lemah yang menyebutkan keutamaan salat berjamaah, maka mereka menyatakan bahwa hadis itu boleh disampaikan. Untuk apa? Untuk memotivasi orang-orang agar salat berjamaah.

 

3. Tidak meyakini bahwa Nabi ﷺ mengucapkan demikian.

 

Itulah 3 syarat yang disebutkan oleh para ulama yang membolehkan menyampaikan hadis lemah tentang keutamaan amal. Yang menjadi pertanyaan yakni….

Apakah orang-orang awam tahu syarat-syarat itu atau tidak?

Apakah ketika mereka menyampaikan hadis lemah mereka memerhatikan syarat-syarat itu atau tidak?

Karenanya, mana pendapat yang lebih selamat?

Apakah pendapat yang melarang menyampaikan hadis lemah secara mutlak atau pendapat yang melarang menyampaikan hadis lemah kecuali dalam masalah keutamaan amal?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وهذا القول لا شك أنه أحوط وأسلم للذمة ومسألة الترغيب والترهيب يكفي فيها الأحاديث الصحيحة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.

“Pendapat ini (melarang menyampaikan hadis lemah secara mutlak), tidak diragukan lagi itu pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari tanggungan. Dalam masalah targhib wa tarhib (memberikan dorongan dan ancaman) cukup hadis-hadis sahih dari Rasulullah ﷺ.” (Fatawa Nur ‘Alaa Ad-Darb)

 

Siberut, 18 Ramadhan 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/44877/%D9%85%D9%88%D9%82%D9%81%D9%86%D8%A7-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D8%AD%D8%A7%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%81%D8%B6%D8%A7%D9%89%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B9%D9%85%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B6%D8%B9%D9%8A%D9%81%D8%A9