Apa Hukum Talak?

“Sesungguhnya aku mempunyai istri dan aku mencintainya, sedangkan ayahku tidak menyukainya.”

Demikianlah ‘Abdullah bin ‘Umar menceritakan sikap ayahnya, yakni ‘Umar bin Al-Khaththab terhadap istrinya.

Lalu apa yang terjadi setelahnya?

‘Abdullah bin ‘Umar berkata:

فَقَالَ: لِي طَلِّقْهَا فَأَبَيْتُ

“Lalu ayahku berkata kepadaku, ‘Ceraikanlah ia!’, tetapi aku enggan menceraikannya.”

Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi ﷺ lalu menceritakan itu kepada beliau, maka beliau ﷺ pun berkata kepada ‘Abdullah bin ‘Umar:

طَلِّقْهَا

“Ceraikanlah ia!” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Ini adalah redaksi Abu Daud)

Hadis ini menunjukkan disyariatkannya talak. Dan itu bukan berdasarkan hadis tadi saja.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَالْأَصْلُ فِي مَشْرُوعِيَّتِهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى

“Dalil disyariatkannya talak yaitu Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun Al-Quran yaitu firman Allah (QS. Al-Baqarah: 229):

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik.” (Al-Mughni)

Setelah sepakat akan disyariatkannya talak, para ulama berbeda pendapat tentang hukum talak.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal talak yaitu terlarang, kecuali dalam beberapa keadaan. Mereka berdalil dengan hadis:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Namun, Imam Abu Hatim mengomentari sanad hadis ini:

إِنَّمَا هُوَ: مُحارِب، عن النبيِّ ﷺ مُرسَلً

“Sesungguhnya itu Muharib dari Nabi ﷺ secara mursal.” (‘Ilal Al-Hadits)

Dan hadis mursal termasuk bagian dari hadis lemah.

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal talak adalah mubah, tetapi yang lebih baik ditinggalkan, kecuali dalam beberapa keadaan.

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

وعلى كل: فالفقهاء متفقون-في النهاية-على أن الطلاق تعتريه الأحكام التكليفية الخمسة بحسب الظروف والأحوال:

“Walhasil, para ahli fikih sepakat-pada akhirnya-bahwa lima hukum taklif berlaku pada talak sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Ya, berlaku pada talak lima hukum taklif, yaitu: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

 

Adapun hukum talak bisa menjadi wajib, yakni dalam kasus iilaa.

Iilaa yaitu kasus di mana suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, padahal ia mampu untuk menggaulinya.

Kalau setelah lewat empat bulan suami tidak juga menggaulinya, padahal istri menginginkannya, maka hakim menyuruh si suami untuk membatalkan sumpahnya dengan menggaulinya.

Kalau suami tidak mau melakukan itu, maka hakim menyuruh suami untuk menceraikan istrinya.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya wajib, demi kemaslahatan istri.

Dan talak juga bisa menjadi wajib, tatkala dua juru damai dari pihak suami dan istri memutuskan untuk memisahkan keduanya, yakni tatkala keduanya memandang bahwa suami istri tersebut tidak bisa disatukan lagi.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya wajib, demi kemaslahatan suami istri.

 

Adapun hukum talak bisa menjadi sunah, yakni tatkala suami mengetahui kerusakan istrinya, entah karena melalaikan hak Allah yang wajib ia tunaikan, atau tidak menjaga kehormatannya sehingga dikhawatirkan mengotori rumah tangganya, sedangkan suami tidak sanggup memperbaikinya.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya sunah, demi kemaslahatan suami.

 

Adapun hukum talak bisa menjadi mubah, yakni tatkala talak dibutuhkan. Contohnya yaitu ketika suami mendapati buruknya perilaku istrinya terhadap dirinya.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya mubah.

 

Adapun hukum talak bisa menjadi makruh, yakni tatkala talak tidak dibutuhkan. Contohnya yaitu ketika kehidupan suami istri berjalan harmonis dan suami tidak mendapati perilaku yang buruk pada istrinya.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya makruh.

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

وربما يكون هذا محرما عند بعضهم

“Bisa jadi yang demikian haram menurut sebagian ulama.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

Adapun hukum talak bisa menjadi haram, yakni ketika suami menjatuhkan talak tatkala istri sedang haid atau sedang dalam masa suci tapi telah digauli suami. Itulah yang dinamakan dengan talak bidah.

Talak dalam keadaan demikian hukumnya haram.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ فِي جَمِيعِ الْأَمْصَارِ وَكُلِّ الْأَعْصَارِ عَلَى تَحْرِيمِهِ، وَيُسَمَّى طَلَاقَ الْبِدْعَةِ؛ لِأَنَّ الْمُطَلِّقَ خَالَفَ السُّنَّةَ، وَتَرَكَ أَمْرَ اللَّهِ تَعَالَى وَرَسُولِهِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى

“Para ulama di semua negeri dan semua masa telah sepakat akan haramnya demikian dan itu dinamakan talak bidah. Sebab, orang yang menjatuhkannya telah menyalahi As-Sunnah dan meninggalkan perintah Allah dan rasul-nya. Allah berfirman (QS. Ath-Thalaq: 1):

{فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ} [الطلاق: 1]

“Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idah mereka (yang wajar).” (Al-Mughni)

 

Siberut, 24 Rabi’ul Tsani 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
  2. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.