1. Apa itu gadai?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَالرَّهْنُ فِي الشَّرْعِ: الْمَالُ الَّذِي يُجْعَلُ وَثِيقَةً بِالدَّيْنِ لِيُسْتَوْفَى مِنْ ثَمَنِهِ إنْ تَعَذَّرَ اسْتِيفَاؤُهُ مِمَّنْ هُوَ عَلَيْهِ.
“Gadai dalam syariat yaitu harta yang dijadikan pengikat hutang agar bisa diambil nilainya jika memang tidak bisa menagih hutang dari orang yang berkewajiban membayarnya.” (Al-Mughni)
2. Apa hukum gadai?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَهُوَ جَائِزٌ. بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ
“Itu boleh berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.” (Al-Mughni)
Adapun dalil dari Al-Quran yaitu firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kalian dalam perjalanan sedangkan kalian tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)
Imam Al-Jashshash berkata:
وَإِنَّمَا ذَكَرَ حَالَ السَّفَرِ لِأَنَّ الْأَغْلَبَ فِيهَا عَدَمُ الْكِتَابِ وَالشُّهُود
“Sesungguhnya Allah menyebutkan keadaan dalam perjalanan, karena seringnya dalam keadaan tersebut tidak ada buku dan saksi.” (Ahkam Al-Quran)
Adapun dalil dari hadis di antaranya yaitu perkataan ‘Aisyah:
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan baju perang beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sha’ gandum.” (HR. Bukhari)
Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ، فَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ الرَّهْنِ فِي الْجُمْلَةِ.
“Adapun ijmak, maka sesungguhnya kaum muslimin telah sepakat akan bolehnya gadai secara umum.” (Al-Mughni)
3. Apa syarat sah gadai?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
يشترط لصحة الرهن ما يلي:
“Disyaratkan beberapa perkara berikut ini untuk sahnya gadai:
1 – أن يكون الراهن جائز التصرف.
- Orang yang menggadaikan adalah orang yang boleh mengelola harta.
2 – الإيجاب والقبول من الطرفين.
- Ijab kabul dari dua pihak.
3 – معرفة قدر الرهن وصفته وجنسه.
- Mengetahui kadar, sifat, dan jenis barang yang digadaikan.
4 – وجود العين المرهونة عند عقد الرهن ولو مشاعة.
- Adanya fisik barang yang digadaikan tatkala akad gadai, walaupun itu milik bersama.
5 – مُلك المرهون، أو الإذن له في رهنه.
- Memiliki barang yang digadaikan atau mendapatkan izin untuk menggadaikannya.
6 – قبض المرتهن للعين المرهونة.
- Orang yang menerima gadai bisa memegang barang yang digadaikan.“ (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
فإذا تمت هذه الشروط صح الرهن ولزم.
“Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sah dan berlakulah gadai.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaami)
Karena itu….
Gadai tidak sah jika yang menggadaikan barang adalah anak yang belum balig atau orang yang idiot.
Gadai tidak sah jika tidak ada ijab kabul antara pihak penggadai dan penerima gadai.
Gadai tidak sah jika barang yang digadaikan tidak diketahui kadar, sifat, dan jenisnya.
Gadai tidak sah jika fisik barang yang digadaikan tidak ada ketika akad penggadaian itu berlangsung.
Gadai tidak sah jika orang yang menggadaikan suatu barang bukanlah pemilik barang tersebut atau tidak mendapatkan izin untuk menggadaikannya.
Gadai tidak sah jika orang yang menerima gadai tidak bisa memegang barang yang digadaikan tersebut.
4. Apa barang yang boleh digadaikan?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
كل ما يصح بيعه يصح رهنه من ثابت كالأراضي، أو منقول كالحيوان، والسيارات ونحو ذلك، فلا يصح رهن المجهول، ولا محرم كالخمر، ولا مغصوب ومسروق؛ لأنه لا يصح بيعه
“Segala sesuatu yang sah diperjualbelikan, sah pula digadaikan. Baik itu barang yang permanen seperti tanah, maupun yang bisa dipindah seperti hewan, mobil, dan semacamnya. Karena itu, tidak sah menggadaikan barang yang tidak diketahui, dan barang yang diharamkan seperti minuman keras, dan tidak pula barang hasil rampasan atau curian. Sebab, semua itu tidak sah diperjualbelikan.
ولا يصح رهن البطاقة الشخصية، أو الجواز، أو رخصة القيادة، أو الوقف ونحو ذلك؛ لأنه لا يجوز بيعها
Dan tidak sah menggadaikan KTP, paspor, SIM, atau surat wakaf dan semacamnya. Sebab, semua itu tidak boleh diperjualbelikan.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
5. Apakah boleh orang yang menerima gadai memanfaatkan barang gadai?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
الرهن أمانة في يد المرتهن، فلا يجوز له الانتفاع به
“Gadai adalah amanah di tangan orang yang menerima gadai. Karena itu, tidak boleh ia memanfaatkannya.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Kenapa ia tidak boleh memanfaatkannya?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
لأن كل قرض جر نفعاً فهو ربا، فلا ينتفع به إلا إذا أذن له الراهن
“Sebab, setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Karena itu, tidak boleh ia memanfaatkannya kecuali jika orang yang menggadaikannya mengizinkannya.” (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Lantas, bagaimana kalau yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi dan bisa diperah?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
فإن كان المرهون مركوباً أو محلوباً فيجوز للمرتهن أن يَركب ما يُركب، ويَحلب ما يُحلب، وينفق عليه، ليكون الانتفاع به مقابل النفقة عليه.
“Jika yang digadaikan itu adalah hewan yang bisa ditunggangi atau diperah, maka boleh bagi orang yang menerima gadai untuk menunggangi apa yang bisa ditunggangi dan memerah apa yang bisa diperah serta memberikan nafkah kepadanya, agar memanfaatkannya setara dengan nafkah yang dikeluarkan untuknya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Apa dalil demikian?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – ﷺ -:
“Dari Abu Hurairah-semoga Allah meridainya-ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوناً، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوناً، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Hewan boleh ditunggangi dengan memberikan nafkah kepadanya jika itu digadaikan. Dan susu hewan juga boleh diminum dengan memberikan nafkah kepadanya jika itu digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susunya wajib memberikan nafkah kepadanya.”
أخرجه البخاري
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari.“ (Mausu‘ah Al-Fiqh Al-Islaamiy)
Siberut, 5 Shafar 1445
Abu Yahya Adiya






