1. Apa itu salam?
Akad salam kadang disebut juga dengan akad salaf.
Lantas, apa yang dimaksud dengan salam atau salaf?
Salam atau salaf yaitu:
بيع على مَوْصُوف فِي الذِّمَّة بِبَدَل يعْطى عَاجلا، وَسمي سلما لتسليم رَأس المَال فِي الْمجْلس، وسلفا لتقديم رَأس المَال
“Menjual sesuatu yang digambarkan dalam tanggungan dengan ganti yang dibayar dengan segera. Dan salam disebut salam, karena modal diberikan dalam majlis. Dan disebut salaf karena modal didahulukan.” (Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Maksudnya salam yaitu jual beli suatu barang di mana pembeli membayar harga barang tersebut di muka secara penuh, sedangkan penjual akan menyerahkan barang tersebut di kemudian hari dengan waktu, sifat, dan harga yang sudah disepakati.
Contohnya A berkata kepada B, “Kubeli darimu 1 ton beras yang jenis dan sifatnya seperti ini dan itu dengan harga 15 juta rupiah yang akan diserahkan 1 tahun lagi.”
Lalu A memberikan uang sebesar 15 juta rupiah kepada B. Itulah akad salam.
2. Apa hukum akad salam?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَهُوَ جَائِزٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ؛ أَمَّا الْكِتَابُ
“Itu boleh berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.” (Al-Mughni)
Adapun Al-Quran yaitu firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ibnu ‘Abbas berkata:
أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قَدْ أَحَلَّهُ اللَّهُ فِي الْكِتَابِ وَأْذِنَ فِيهِ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ:
“Aku bersaksi bahwa pinjaman yang dijamin sampai waktu tertentu telah Allah halalkan dan izinkan dalam Al-Quran. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (HR. Al-Hakim dan lain-lain)
Adapun As-Sunnah yaitu kabar Ibnu ‘Abbas:
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ المَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ، فَقَالَ
“Nabi ﷺ tiba di Madinah, sedangkan mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli kurma dengan sistim salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau ﷺ pun bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli, maka hendaklah ia lakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun ijmak, Imam Ibnul Mundzir berkata:
أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ السَّلَمَ جَائِزٌ
“Semua ulama yang kami hafal telah sepakat bahwa salam itu boleh.” (Al-Mughni)
3. Apa syarat sah salam?
Syekh ‘Abdullah Al-Bassaam berkata:
يشترط في السلم ما يشترط في البيع، لأنه أحد أنواعه
“Disyaratkan dalam akad salam apa yang disyaratkan dalam jual beli. Sebab, salam merupakan salah satu macam jual beli.
فلابد أن يكون العقد من جائز التصرف، مالك للمعقود عليه، أو مأذون له فيه، ولابد فيه من الرضا، وأن يكون المسلم فيه مما يصح بيعه، ولابد فيه من القدرة عليه وقت حلوله، وأن يكون الثمن والمثمن معلومين.
Karena itu, akad salam mesti dilakukan oleh orang yang boleh mengelola harta, menguasai akad tersebut, atau diizinkan melakukannya, harus ada keridaan di dalamnya, barang yang dijadikan akad salam tersebut termasuk barang yang bisa diperjualbelikan, mesti ada kesanggupan untuk menyerahkan barang setelah tiba waktunya, dan hendaknya harga dan barang diketahui.” (Taisiir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkaam)
Itu syarat jual beli. Selain itu harus dipenuhi, agar akad salam menjadi sah harus ditambah pula dengan syarat-syarat akad salam yang perlu dipenuhi.
Apa sajakah itu?
1) Harus dijelaskan ukuran atau berat barang dalam akad tersebut. Karena itu, jika barang tidak jelas ukuran atau beratnya atau jenisnya, maka akad salam tersebut tidak sah.
2) Penyerahan barang tersebut diakhirkan, tapi sampai batas waktu yang diketahui. Karena itu, jika penyerahan barang itu tidak ditentukan waktunya, maka akad salam tersebut tidak sah.
3) Penjual menerima bayaran ketika akad berlangsung. Karena itu, jika penjual tidak menerima bayaran ketika akad berlangsung, maka akad salam tersebut tidak sah.
4. Apa hikmah disyariatkannya akad salam?
Untuk memberikan kelapangan bagi masyarakat.
Petani misalnya tidak mempunyai uang untuk mengelola sawahnya dan tidak mendapatkan orang yang bisa mengutanginya.
Dengan adanya akad salam, petani jadi terbantu untuk mengelola sawahnya lewat uang yang sudah dibayarkan pembeli lewat akad salam.
Siberut, 19 Shafar 1445
Abu Yahya Adiya






