Permasalahan Seputar Gasab

Permasalahan Seputar Gasab

1. Apa itu gasab?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْغَصْبُ: هُوَ الِاسْتِيلَاءُ عَلَى مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ حَقٍّ.

“Gasab yaitu menguasai harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.” (Al-Mughni)

 

2.  Apa hukum gasab?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ.

“Itu diharamkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun dalil dari Al-Quran, di antaranya yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan:

ينهى تعالى عباده المؤمنين أن يأكلوا أموالهم بينهم بالباطل، وهذا يشمل أكلها بالغصوب والسرقات، وأخذها بالقمار والمكاسب الرديئة

“Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sesama mereka dengan cara yang batil. Ini meliputi memakannya dengan cara gasab, mencuri, dan mengambilnya dengan cara judi, dan usaha yang buruk.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

Adapun dalil dari As-Sunnah, di antaranya yaitu sabda Nabi ﷺ:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya.” (HR. Ibnu Hibban)

Kalau mengambil tongkat tanpa kerelaan pemiliknya saja tidak halal, apalagi yang lebih besar dari itu!

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Siapa yang mengambil sejengkal tanah milik orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan pada lehernya tujuh lapis tanah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ الْغَصْبِ فِي الْجُمْلَةِ

“Kaum muslimin secara umum telah sepakat akan haramnya gasab.” (Al-Mughni)

 

3. Apa kewajiban bagi seseorang yang terlanjur melakukan gasab?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

إذَا ثَبَتَ هَذَا، فَمَنْ غَصَبَ شَيْئًا لَزِمَهُ رَدُّهُ، مَا كَانَ بَاقِيًا، بِغَيْرِ خِلَافٍ نَعْلَمُهُ. لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ:

“Jika itu telah tetap, maka siapa yang menggasab sesuatu, ia harus mengembalikannya, selama itu masih ada, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ»

“Seseorang bertanggung jawab atas apa yang ia ambil sampai ia menunaikannya.”

وَلِأَنَّ حَقَّ الْمَغْصُوبِ مِنْهُ مُتَعَلِّقٌ بِعَيْنِ مَالِهِ وَمَالِيَّتِهِ، وَلَا يَتَحَقَّقُ ذَلِكَ إلَّا بِرَدِّهِ.

Dan karena hak orang yang diambil hartanya itu terkait dengan fisik dan nilai harta tersebut. Dan itu tidak bisa terwujud kecuali dengan cara mengembalikannya.” (Al-Mughni)

 

4. Bagaimana kalau barang yang diambil telah rusak?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَإِنْ تَلِفَ فِي يَدِهِ، لَزِمَهُ بَدَلُهُ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:

“Jika itu rusak di tangannya, maka ia wajib menggantinya. Itu berdasarkan firman Allah:

{فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ} [البقرة: 194]

“Karena itu, siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia setimpal dengan serangannya terhadap kalian.” (QS. Al-Baqarah: 194)

وَلِأَنَّهُ لَمَّا تَعَذَّرَ رَدُّ الْعَيْنِ، وَجَبَ رَدُّ مَا يَقُومُ مَقَامَهَا فِي الْمَالِيَّةِ

Dan karena tatkala tidak bisa mengembalikan fisiknya, maka wajib mengembalikan apa yang bisa menggantikannya dari sisi nilainya.” (Al-Mughni)

 

5. Bagaimana jika seseorang membuat bangunan atau menanam tanaman di tanah bukan miliknya lalu pemiliknya tidak rida?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّهُ إذَا غَرَسَ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، أَوْ بَنَى فِيهَا، فَطَلَبَ صَاحِبُ الْأَرْضِ قَلْعَ غِرَاسِهِ أَوْ بِنَائِهِ، لَزِمَ الْغَاصِبَ ذَلِكَ. وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا؛ لِمَا رَوَى سَعِيدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:

“Jika ia menanam di tanah orang lain tanpa izinnya atau membuat bangunan padanya, lalu pemilik tanah meminta dicabut tanaman atau bangunan tersebut, maka orang yang menanam atau membuat bangunan itu harus mencabut demikian. Dan kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal demikian. Itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Zaid bin ‘Amru bin Nufail bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

“Dan tidak ada hak bagi orang yang zalim.”

رَوَاهُ أَبُو دَاوُد، وَالتِّرْمِذِيُّ

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi.” (Al-Mughni)

Muhammad bin Al Mutsanna bertanya kepada Abu Al-Walid Ath-Thayalisi tentang maksud orang yang zalim dalam hadis tadi:

هُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يَغْرِسُ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ؟

“Apakah maksudnya adalah orang yang menanam di tanah milik orang lain?”

Abu Al-Walid menjawab:

هُوَ ذَاكَ

“Itulah dia.” (Sunan Tirmidzi)

 

Siberut, 7 Jumada Al-Ulaa 1445

Abu Yahya Adiya