Permasalahan Seputar Wadi’ah

Permasalahan Seputar Wadi’ah

1. Apa itu wadi’ah?

Wadi’ah yaitu:

عين يضعها مالكها أو نائبه عند من يحفظها بلا عوض

“Barang yang diletakkan oleh pemiliknya atau wakilnya pada orang yang menjaganya tanpa imbalan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar Fii Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah)

 

2. Apa hukum wadi’ah?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَهِيَ عَقْدٌ جَائِزٌ مِنْ الطَّرَفَيْنِ،

“Itu adalah akad yang diperbolehkan antara dua pihak.” (Al-Mughni)

Apa dalilnya demikian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

 وَالْأَصْلُ فِيهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى

“Dalil demikian yaitu Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak. Adapun Al-Quran yaitu firman Allah:

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58]

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

وقَوْله تَعَالَى

Dan firman-Nya:

{فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ} [البقرة: 283] .

“Jika sebagian kalian memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.” (QS. Al-Baqarah: 283)

وَأَمَّا السُّنَّةُ فَقَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

Adapun As-Sunnah yaitu sabda Rasulullah ﷺ:

«أَدِّ الْأَمَانَةَ إلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَك»

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan jangan engkau mengkhianati orang yang memberimu amanat.”

وَرُوِيَ عَنْهُ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – «، أَنَّهُ كَانَتْ عِنْدَهُ وَدَائِعُ فَلَمَّا أَرَادَ الْهِجْرَةَ أَوْدَعَهَا عِنْدَ أُمِّ أَيْمَنَ، وَأَمَرَ عَلِيًّا أَنْ يَرُدَّهَا عَلَى أَهْلِهَا»

Dan diriwayatkan dari beliau bahwasanya ada beberapa titipan pada beliau. Tatkala hendak hijrah, beliau titipkan itu pada Ummu Aiman dan beliau menyuruh ‘Ali agar mengembalikan itu kepada pemiliknya.

وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ، فَأَجْمَعَ عُلَمَاءُ كُلِّ عَصْرٍ عَلَى جَوَازِ الْإِيدَاعِ وَالِاسْتِيدَاعِ، وَالْعِبْرَةُ تَقْتَضِيهَا، فَإِنَّ بِالنَّاسِ إلَيْهَا حَاجَةً، فَإِنَّهُ يَتَعَذَّرُ عَلَى جَمِيعِهِمْ حِفْظُ أَمْوَالِهِمْ بِأَنْفُسِهِمْ، وَيَحْتَاجُونَ إلَى مَنْ يَحْفَظُ لَهُمْ

Adapun ijmak, maka para ulama dari setiap masa telah sepakat akan bolehnya menitip dan menerima titipan. Dan keadaan menuntut demikian. Karena sesungguhnya orang-orang membutuhkan itu. Mereka semua tidak bisa menjaga harta mereka sendiri dan membutuhkan orang yang menjaganya untuk mereka.” (Al-Mughni)

 

3. Apa hukum menerima titipan bagi orang yang amanah?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَقَبُولُهَا مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَعْلَمُ مِنْ نَفْسِهِ الْأَمَانَةَ؛ لِأَنَّ فِيهِ قَضَاءَ حَاجَةِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ وَمُعَاوَنَتَهُ

“Menerima titipan itu disukai bagi orang yang tahu bahwa dirinya amanah. Sebab, dengan melakukannya tertunaikanlah kebutuhan saudaranya seiman dan tertolonglah ia.” (Al-Mughni)

 

4. Apa yang harus dilakukan jika penitip meminta titipannya?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

مَتَى أَرَادَ الْمُودِعُ أَخْذَ وَدِيعَتِهِ لَزِمَ الْمُسْتَوْدَعَ رَدُّهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى

“Tatkala orang yang menitipkan barang ingin mengambil titipannya, maka orang yang menerima titipan harus mengembalikannya. Berdasarkan firman-Nya (QS. An-Nisa: 58):

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58]

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (Al-Mughni)

 

5. Bagaimana jika titipan hilang?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّ الْوَدِيعَةَ أَمَانَةٌ، فَإِذَا تَلِفَتْ بِغَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْ الْمُودَعِ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ ضَمَانٌ، سَوَاءٌ ذَهَبَ مَعَهَا شَيْءٌ مِنْ مَالِ الْمُودِعِ أَوْ لَمْ يَذْهَبْ. هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Sesungguhnya titipan adalah amanat. Jika itu rusak tanpa kelalaian dari orang yang mendapatkan titipan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menanggungnya, baik hilang bersamanya sebagian dari harta penitip maupun tidak. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama.” (Al-Mughni)

Ibnu ‘Abidin ditanya tentang seorang suami yang mendapatkan amanah atau titipan dari seseorang. Lalu si suami pergi meninggalkan titipan itu di rumahnya sedangkan istrinya ada di rumah tersebut. Tatkala kembali ke rumahnya ia tidak mendapati titipan itu, maka apakah si suami harus menanggung kehilangan itu dan menggantinya?

Ia menjawab:

هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ عَلَى وَجْهَيْنِ:

“Masalah ini berada pada dua sisi:

إنْ كَانَتْ امْرَأَتُهُ أَمِينَةً لَا يَضْمَنُ؛ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُضَيِّعٍ

Jika memang istrinya itu orang yang amanah, maka si suami tidak perlu menanggungnya. Sebab, ia tidak lalai.

وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَتُهُ غَيْرَ أَمِينَةٍ مُتَّهَمَةً يَضْمَنُ؛ لِأَنَّهُ مُضَيِّعٌ

Namun, jika istrinya itu tidak amanah dan dicurigai, maka si suami harus menanggungnya. Sebab, ia telah lalai.” (Al-‘Uqud Ad-Durriyyah Fii Tanqih Al-Fatawa Al-Hamidiyyah)

 

6. Bagaimana jika penitip mensyaratkan orang yang mendapatkan titipan agar menanggung kehilangan barang yang dititip?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

إذَا شَرَطَ رَبُّ الْوَدِيعَةِ عَلَى الْمُسْتَوْدَعِ ضَمَانَ الْوَدِيعَةِ، فَقَبِلَهُ أَوْ قَالَ: أَنَا ضَامِنٌ لَهَا. لَمْ يَضْمَنْ. قَالَ أَحْمَدُ فِي الْمُودَعِ: إذَا قَالَ: أَنَا ضَامِنٌ لَهَا. فَسُرِقَتْ، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ. وَكَذَلِكَ كُلُّ مَا أَصْلُهُ الْأَمَانَةُ، كَالْمُضَارَبَةِ، وَمَالِ الشَّرِكَةِ، وَالرَّهْنِ، وَالْوَكَالَةِ. وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَاقُ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ

“Jika pemilik barang mensyaratkan orang yang mendapatkan titipan agar menanggung kehilangan lalu ia menerimanya atau ia berkata bahwa ia akan menanggungnya, maka ia (orang yang mendapatkan titipan) tidak harus menanggungnya. Ahmad berkata tentang orang yang mendapatkan titipan jika ia berkata bahwa ia menanggung kehilangan itu, kemudian itu dicuri, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Demikian pula segala sesuatu yang asalnya adalah amanat, seperti mudharabah, harta serikat, gadai, dan wikalah. Itulah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafii, Ishaq, dan Ibnul Mundzir.” (Al-Mughni)

 

Siberut, 11 Rabiul Awwal 1445

Abu Yahya Adiya