Ada beberapa permasalahan seputar mengganti puasa yang perlu kita ketahui.
1. Siapa yang saja yang harus mengganti puasa?
1) Orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa lalu berbuka.
Allah berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
2) Musafir jika tidak berpuasa ketika safarnya.
Dalilnya adalah ayat di atas.
3) Wanita haid dan nifas.
‘Aisyah berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami pun pernah mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa, dan kami tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan nifas seperti haid.
Imam An-Nawawi berkata:
فأجمعت الأمة على تحريم الصوم على الحائض والنفساء، وعلى أنه لا يصح صومها
“Umat telah bersepakat akan haramnya berpuasa bagi wanita haid dan nifas dan bahwasanya puasa tidak sah bagi wanita seperti itu.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab)
Sebagaimana wanita haid wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan, maka begitu pula wanita yang mengalami nifas wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan.
4) Orang yang sengaja melakukan pembatal puasa.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang tidak kuasa menahan dirinya sehingga muntah, maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengganti puasanya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
الفطر في نهار رمضان بدون عذر من أكبر الكبائر، ويكون به الإنسان فاسقاً، ويجب عليه أن يتوب إلى الله، وأن يقضي ذلك اليوم الذي أفطره
“Berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur termasuk dosa yang sangat besar dan dengan sebab itu seorang menjadi fasik. Wajib atasnya untuk bertobat kepada Allah dan mengganti puasanya di hari ia berbuka.
يعني لو أنه صام وفي أثناء اليوم أفطر بدون عذر فعليه الإثم، وأن يقضي ذلك اليوم الذي أفطره؛ لأنه لما شرع فيه التزم به ودخل فيه على أنه فرض فيلزمه قضاؤه كالنذر
Yakni kalau ia berpuasa, lalu di tengah hari ia berbuka tanpa ada uzur, maka ia mendapat dosa dan wajib mengganti puasanya di hari itu. Sebab, tatkala ia mulai berpuasa, ia telah mewajibkan itu atas dirinya, dan ia memasuki puasa atas dasar bahwa itu wajib, karena itu ia harus menggantinya seperti nazar.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
2. Apakah orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari diharuskan mengganti puasanya itu pada hari yang lain?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
أما لو ترك الصوم من الأصل متعمداً بلا عذر فالراجح أنه لا يلزمه القضاء، لأنه لا يستفيد به شيئاً، إذ أنه لن يقبل منه
“Adapun kalau seseorang asalnya meninggalkan puasa secara sengaja tanpa uzur, maka pendapat yang kuat adalah ia tidak harus mengganti puasanya itu. Sebab, ia tidak bisa mengambil manfaat sedikit pun dengan menggantinya. Karena, puasa itu tidak akan diterima darinya.
فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر لم تقبل من صاحبها، لقول النبي ﷺ:
Sesungguhnya kaidahnya dalam masalah ini yaitu bahwa setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya pada waktu tertentu, lalu jika ibadah itu diakhirkan dari waktu yang telah ditentukan itu tanpa uzur, maka ibadah itu tidak diterima dari pelakunya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”
ولأنه من تعدي حدود الله عز وجل، وتعدي حدود الله تعالى ظلم، والظالم لا يقبل منه، قال الله تعالى:
Karena perbuatannya itu termasuk melanggar hukum-hukum Allah. Sedangkan melanggar hukum-hukum Allah adalah kezaliman. Sementara kezaliman tidak akan diterima. Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.”
ولأنه لو قدم هذه العبادة على وقتها أي فعلها قبل دخول الوقت لم تقبل منه، فكذلك إذا فعلها بعده لم تقبل منه إلا أن يكون معذوراً.
Dan kalau ia mendahulukan ibadah tersebut dari waktunya yaitu ia mengerjakankannya sebelum waktunya, maka ibadah itu tidak diterima darinya, demikian pula jika ia melakukan ibadah tersebut setelah waktunya, tidak diterima pula kecuali kalau ia punya uzur.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
3. Apakah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan mesti berurutan?
Ibnu ‘Abbas berkata:
لاَ بَأْسَ أَنْ يُفَرَّقَ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
“Tidak mengapa dikerjakan terpisah-terpisah. Berdasarkan firman-Nya:
{فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 184]
“Maka wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Shahih Al-Bukhari)
4. Bolehkah mengganti puasa Ramadhan sampai bulan Sya’ban?
‘Aisyah berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ , فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إلاَّ فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺأَوْ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ
“Aku berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban, karena aku sibuk melayani atau bersama Rasulullah ﷺ.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَفِي الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ تَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَ لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِ عُذْرٍ
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya mengakhirkan pembayaran hutang Ramadhan secara mutlak, baik karena uzur maupun tanpa uzur.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Namun, yang paling utama adalah menyegerakan pembayaran puasa Ramadhan bagi yang mampu menyegerakannya. Karena Allah memuji hamba-hamba-Nya yang istimewa:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 57-61)
5. Apa hukum menunda pembayaran hutang Ramadhan sampai masuk Ramadhan berikutnya?
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَيُؤْخَذُ مِنْ حِرْصِهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَانَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْقَضَاءِ حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَانُ آخَرُ
“Dari semangat ‘Aisyah untuk berpuasa di bulan Sya’ban bisa diambil faidah yaitu tidak boleh mengakhirkan pembayaran hutang puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan berikutnya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Tidak boleh di sini artinya haram.
6. Apa yang harus dilakukan oleh seseorang kalau terlanjur menunda pembayaran hutang puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan berikutnya dengan sengaja?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang itu wajib mengganti puasa Ramadhan yang belum ia kerjakan dan juga membayar fidiah.
Sedangkan ulama-ulama madzhab Hanafi, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hasan Al-Bashri dan Asy-Syaukani berpendapat bahwa orang itu tidak wajib bayar fidiah. Ia hanya wajib mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan.
Itu pula pendapat Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin ketika ditanya tentang masalah itu.
Syekh berkata:
القول الراجح أنه لا يلزمه إلا القضاء فقط، وأنه لا يلزمه الإطعام لعموم قوله:
“Pendapat yang kuat yaitu ia hanya wajib mengganti puasanya saja dan tidak wajib memberi makan (fidiah). Berdasarkan keumuman firman-Nya:
{وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur.”
فذكر الله تعالى عدة من أيام أخر ولم يذكر إطعاماً، والأصل براءة الذمة حتى يقوم دليل يدل على الوجوب.
Allah menyebutkan maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tidak menyebutkan makanan. Asalnya bebas dari tanggungan sampai ada dalil yang menunjukkan wajibnya itu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)
Siberut, 5 Ramadhan 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.
- Majmu‘ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhihi Madzahib Al-Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






