1. Apakah orang yang bersetubuh dengan sengaja di siang hari Ramadhan wajib membayar kafarat secara berurutan?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ كَفَّارَةَ الْوَطْءِ فِي رَمَضَانَ كَكَفَّارَةِ الظِّهَارِ فِي التَّرْتِيبِ، يَلْزَمُهُ الْعِتْقُ إنْ أَمْكَنَهُ، فَإِنْ عَجَزَ عَنْهُ انْتَقَلَ إلَى الصِّيَامِ، فَإِنْ عَجَزَ انْتَقَلَ إلَى إطْعَامِ سِتِّينَ مِسْكِينًا. وَهَذَا قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ
“Yang terkenal dari pendapat Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) yaitu bahwa kafarat orang yang bersetubuh di Ramadhan adalah seperti kafarat orang yang melakukan zhihar dalam hal urutannya. Ia harus membebaskan budak jika memungkinkan. Kalau tidak mampu, ia beralih ke puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia beralih ke pemberian makan 60 orang miskin. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mughni)
2. Apakah orang yang bersetubuh dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan diwajibkan mengganti puasanya selain diwajibkan membayar kafarat tadi?
Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied berkata:
جُمْهُورُ الْأُمَّةِ عَلَى وُجُوبِ الْقَضَاءِ عَلَى مُفْسِدِ الصَّوْمِ بِالْجِمَاعِ.
“Mayoritas umat ini berpendapat wajibnya mengganti puasa bagi orang yang merusak puasanya dengan bersetubuh.” (Ihkam Al-Ahkam)
3. Apakah orang yang bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja dan tahu bahwa itu diharamkan, tetap wajib membayar kafarat walaupun ia tidak tahu bahwa perbuatannya mengharuskannya untuk menunaikan kafarat?
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan salah satu faidah dari kisah dirajamnya Ma‘iz:
وَفِيهِ: أَنَّ الْجَهْلَ بِالْعُقُوبَةِ لَا يُسْقِطُ الْحَدَّ إِذَا كَانَ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ، فَإِنَّ ماعزا لَمْ يَعْلَمْ أَنَّ عُقُوبَتَهُ الْقَتْلُ، وَلَمْ يُسْقِطْ هَذَا الْجَهْلُ الْحَدَّ عَنْهُ.
“Dalam hadis ini terkandung faidah yaitu bahwa ketidaktahuan tentang hukuman atas suatu perbuatan tidak menggugurkan hukuman tersebut jika memang pelakunya mengetahui keharaman perbuatan tersebut. Sebab, Ma‘iz tidak tahu bahwa hukuman terhadap dirinya adalah eksekusi mati. Namun, ketidaktahuannya tidak menggugurkan hukuman itu dari dirinya.” (Zad Al-Ma‘ad Fii Hadyi Khair Al-‘Ibaad)
Maka, orang yang bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja dan tahu bahwa itu diharamkan, tetap wajib membayar kafarat walaupun ia tidak tahu bahwa perbuatannya mengharuskannya untuk menunaikan kafarat.
4. Jika seorang suami melakukan anal seks dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib bayar kafarat?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَلَا فَرْقَ بَيْنَ كَوْنِ الْفَرْجِ قُبُلًا أَوْ دُبُرًا، مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى. وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ….أَنَّهُ أَفْسَدَ صَوْمَ رَمَضَانَ بِجِمَاعٍ فِي الْفَرْجِ، فَأَوْجَبَ الْكَفَّارَةَ، كَالْوَطْءِ،
“Tidak ada perbedaan antara kemaluan itu depan atau belakang, baik pria maupun wanita. Dan ini adalah pendapat Asy-Syafi‘i….melakukan anal seks itu merusak puasa Ramadhan karena melakukan persetubuhan di kemaluan, makanya itu mengharuskan bayar kafarat sama seperti melakukan persetubuhan dari depan.” (Al-Mughni)
Selain harus bayar kafarat, pelakunya juga harus bertobat dari perbuatan tersebut, karena itu merupakan dosa yang besar.
Nabi ﷺ bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
“Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya di anusnya.” (HR. Ahmad)
5. Jika seorang suami memaksa istrinya bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, apakah istrinya juga wajib bayar kafarat?
Imam An-Nawawi berkata:
فَأَمَّا الزَّوْجَةُ الْمَوْطُوءَةُ فَإِنْ كَانَتْ مُفْطِرَةً بِحَيْضٍ أَوْ غَيْرِهِ أَوْ صَائِمَةً وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهَا لِكَوْنِهَا نَائِمَةً مَثَلًا فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا
“Adapun istri yang digauli, jika memang ia tidak berpuasa karena haid atau selainnya atau ia berpuasa dan tidak batal puasanya karena sedang tidur misalnya, maka tidak ada kewajiban bayar kafarat atasnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَإِنْ أُكْرِهَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى الْجِمَاعِ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا
“Jika seorang istri dipaksa untuk bersetubuh, maka tidak ada kewajiban bayar kafarat atasnya.” (Al-Mughni)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وبعض العلماء يقول لا كفارة عليها للسكوت عنها في الحديث، وبعضهم يقول: إذا أكرهت فكفارتها على الزوج لأنه هو الذي أكرهها، ولكن الصواب أنها إذا أكرهت لا شيء عليها.
“Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bayar kafarat atas istri karena tidak disebutkan dalam hadis. Dan sebagian mereka berkata bahwa jika istri dipaksa bersetubuh, maka kewajiban bayar kafarat dibebankan kepada suami. Sebab, dialah yang memaksa istrinya melakukan itu. Yang benar, si istri jika dipaksa melakukan itu, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.” (Asy-Syarh Al-Mumti‘ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni‘)
Itu kalau dalam keadaan terpaksa, adapun kalau ia rela?
6. Jika seorang suami mengajak istrinya bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, lalu istrinya menurutinya, apakah si istri wajib bayar kafarat?
Imam An-Nawawi berkata:
وَإِنْ كَانَتْ صَائِمَةً فَمَكَّنَتْهُ طَائِعَةً فَقَوْلَانِ….وَالْأَصَحُّ عَلَى الْجُمْلَةِ وُجُوبُ كَفَّارَةٍ وَاحِدَةٍ عَلَيْهِ خاصة عن نفسه فقط وأنه لا شئ عَلَى الْمَرْأَةِ
“Jika si istri berpuasa lalu memberikan kesempatan kepada suaminya untuk menyetubuhinya dan tunduk kepadanya, maka 2 pendapat dalam hal ini…pendapat yang paling benar secara ringkas yaitu suami wajib membayar satu kafarat atas dirinya saja dan tidak ada kewajiban apa pun atas si istri.” (Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdzab)
Apa dalilnya bahwa hanya suami saja yang wajib bayar kafarat?
1) Nabi ﷺ tidak mengabarkan kepada sahabat yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan bahwa istrinya harus bayar kafarat.
Kalau memang istrinya wajib bayar kafarat, tentu Nabi ﷺ akan menyebutkannya. Sebab, itu informasi yang sangat dibutuhkan dan tidak boleh mengakhirkan informasi ketika dibutuhkan.
2) Dalam kasus zina seorang pekerja dengan majikan wanitanya, Nabi ﷺ menyuruh Unais untuk pergi kepada si wanita dalam rangka bertanya tentang pengakuan si pekerja itu. Nabi ﷺ mengatakan bahwa kalau wanita itu mengaku, maka ia dirajam.
Kalau memang istri yang bersetubuh dengan suaminya wajib bayar kafarat juga, tentu Nabi ﷺ akan mengabarkan itu kepada si istri, sebagaimana dalam kasus wanita yang berzina dengan pekerjanya itu.
7. Jika seorang suami ‘terpaksa‘ bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib bayar kafarat?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فَأَمَّا إنْ كَانَ نَائِمًا، مِثْلُ أَنْ كَانَ عُضْوُهُ مُنْتَشِرًا فِي حَالِ نَوْمِهِ، فَاسْتَدْخَلَتْهُ امْرَأَتُهُ. فَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ: لَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ. وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ إلْجَاءً، مِثْلُ أَنْ غَلَبَتْهُ فِي حَالِ يَقَظَتِهِ عَلَى نَفْسِهِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ؛ لِأَنَّهُ مَعْنًى حَرَّمَهُ الصَّوْمُ حَصَلَ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ، فَلَمْ يُفْطِرْ بِهِ، كَمَا لَوْ أَطَارَتْ الرِّيحُ إلَى حَلْقِهِ ذُبَابَةً.
“Adapun kalau ia sedang tidur, seperti alat vitalnya tegang tatkala tidur, lalu istrinya memasukkan itu ke kemaluannya, maka Ibnu Aqil berpendapat bahwa ia tidak harus mengganti puasanya dan tidak harus membayar kafarat. Demikian pula jika terdesak, seperti ia dikuasai istrinya sehingga melakukan itu ketika ia tidak tidur. Dan ini adalah pendapat Asy-Syafi‘i. Sebab, perkara yang diharamkan dalam puasa itu terjadi tanpa ada keinginan darinya, makanya tidak membatalkan puasanya. Sama halnya jika angin menerbangkan lalat ke tenggorokannya.” (Al-Mughni)
8. Jika seorang suami bersetubuh dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan, sementara status keduanya adalah musafir, apakah perbuatan itu mengharuskan bayar kafarat?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
كما لو كان في سفر، وهو صائم، فجامع زوجته، فإنه لا إثم عليه، ولا كفارة، وإنما عليه القضاء فقط لقوله تعالى:
“Seperti kalau seseorang dalam perjalanan jauh sementara ia dalam keadaan berpuasa, kemudian bersetubuh dengan istrinya, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak pula ia wajib bayar kafarat. Kewajibannya hanya mengganti puasanya saja. Berdasarkan firman-Nya:
{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: 185] .
“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ia tinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (Asy-Syarh Al-Mumti‘ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni‘)
9. Kalau seorang suami bersetubuh dengan istrinya, padahal keduanya sedang berpuasa menggantikan puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan karena suatu uzur, apakah perbuatan tersebut mengharuskan bayar kafarat?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لا، ليس عليه كفارة.
“Tidak. tidak ada kewajiban atasnya untuk membayar kafarat.” (Majmu‘ Fatawa Wa Rasail Al-‘Utsaimin)
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَلَا تَجِبُ الْكَفَّارَةُ بِالْفِطْرِ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ، فِي قَوْلِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَجُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ.
“Tidak wajib bayar kafarat karena berbuka di selain Ramadhan, menurut pendapat para ulama dan mayoritas fukaha.” (Al-Mughni)
Siberut, 9 Ramadhan 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
- Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’ karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Ibnu Daqiq Al-‘Ied.
- Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhihi Madzahib Al-Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






