Seputar Kafarat Sumpah dan Nazar

Seputar Kafarat Sumpah dan Nazar

Kafarat sumpah yakni denda yang dibayar karena pelanggaran terhadap sumpah.

 

1. Apakah kafarat sumpah disyariatkan?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

الْأَصْلُ فِي كَفَّارَةِ الْيَمِينِ، الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ

“Dalil tentang kafarat sumpah yakni Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun dalil dari Al-Quran, yaitu firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggarannya) yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yakni dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak mampu melakukan demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian.” (QS. Al-Maidah: 89)

Adapun dalil dari As-Sunnah, di antaranya sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin Samurah:

إذَا حَلَفْت عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْت غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِك

“Jika engkau bersumpah lalu engkau melihat selain itu lebih baik darinya, maka lakukanlah yang lebih baik dan bayarlah kafarat atas sumpahmu!” (HR. Bukhari)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْكَفَّارَةِ فِي الْيَمِينِ بِاَللَّهِ تَعَالَى.

“Kaum muslimin telah sepakat akan disyariatkannya kafarat sumpah dengan nama Allah.” (Al-Mughni)

 

2. Apa hukum membayar kafarat sumpah?

Imam Al-Khiraqi berkata:

وَمَنْ حَلَفَ أَنْ يَفْعَلَ شَيْئًا، فَلَمْ يَفْعَلْهُ، أَوْ لَا يَفْعَلَ شَيْئًا، فَفَعَلَهُ، فَعَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ

“Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu lalu tidak melakukannya atau bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu lalu melakukannya, maka ia harus membayar kafarat.” (Mukhtashar Al-Khiraqi)

Imam Al-Khiraqi berkata:

لَا خِلَافَ فِي هَذَا عِنْدَ فُقَهَاءِ الْأَمْصَار

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fukaha dalam hal tersebut.” (Al-Mughni)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata:

وَقَالَ عِيَاضٌ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْكَفَّارَةَ لَا تَجِبُ إِلَّا بِالْحِنْثِ

“Iyadh menyatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa kafarat tidaklah wajib kecuali karena pelanggaran terhadap sumpah.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Artinya, selama seseorang tidak melanggar sumpahnya, maka ia tidak wajib membayar kafarat sumpah.

Namun, kalau seseorang sudah melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarat sumpah, kalau memang mampu.

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

وهي واجبة فيمن حنث في يمينه، وتسقط عنه إذا عجز عنها؛ لأن الواجب يسقط بالعجز عنه

“Kafarat sumpah wajib bagi orang yang melanggar sumpahnya. Dan itu gugur dari orang yang tidak sanggup membayarnya. Karena, kewajiban bisa gugur karena ketidakmampuan melakukannya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

 

3. Bagaimana cara membayar kafarat sumpah?

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

وكفارة اليمين فيها تخيير وفيها ترتيب

“Kafarat sumpah ada yang berupa pilihan dan ada juga yang harus dikerjakan secara berurutan.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Apa maksudnya?

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

فيخير من لزمته بين إطعام عشرة مساكين لكل مسكين نصف صاع من الطعام، أو كسوة عشرة مساكين لكل واحد منهم ثوب يجزئه في صلاته، أو عتق رقبة مؤمنة سليمة من العيوب، فمن لم يجد شيئا من هذه الثلاثة المذكورة؛ صام ثلاثة أيام.

“Orang yang harus membayar kafarat diberikan pilihan antara memberi makan sepuluh orang miskin dan masing-masingnya setengah sha makanan atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin dan masing-masingnya satu baju yang cukup untuk keabsahan salatnya atau membebaskan seorang budak yang beriman dan selamat dari cacat. Siapa yang tidak mampu melakukan salah satu dari demikian, maka hendaknya ia berpuasa selama tiga hari.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Itu berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 tadi.

 

4. Apakah sumpah dusta mengharuskan bayar kafarat?

Imam Al-Khiraqi berkata:

وَمَنْ حَلَفَ عَلَى شَيْءٍ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ كَاذِبٌ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الَّذِي أَتَى بِهِ أَعْظَمُ مِنْ أَنْ تَكُونَ فِيهِ الْكَفَّارَةُ

“Siapa yang bersumpah atas sesuatu, padahal ia tahu bahwa itu dusta, maka tidak ada kafarat atasnya. Sebab, yang ia lakukan lebih besar daripada adanya kafarat.” (Mukhtashar Al-Khiraqi)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

هَذَا ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ، نَقَلَهُ الْجَمَاعَةُ عَنْ أَحْمَدَ. وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Itu adalah yang tampak dari mazhab Hanbali. Beberapa ulama menukil itu dari Ahmad. Dan itu pendapat kebanyakan ulama.” (Al-Mughni)

 

5. Apakah melanggar sumpah karena lupa mengharuskan bayar kafarat?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ حَلَفَ أَنْ لَا يَفْعَلَ شَيْئًا، فَفَعَلَهُ نَاسِيًا. فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ. نَقَلَهُ عَنْ أَحْمَدَ الْجَمَاعَةُ….وَهُوَ ظَاهِرُ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:

“Kesimpulan dari demikian bahwa siapa yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu lalu melakukannya karena lupa, maka tidak ada kafarat atasnya. Beberapa ulama menukil demikian dari Ahmad….dan itu adalah yang tanpak dari mazhab Syafi’i, berdasarkan firman-Nya (QS. Al-Ahzab: 5):

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ} [الأحزاب: 5]

“Dan tidak ada dosa atas kalian jika kalian khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian.” (Al-Mughni)

 

6. Jika seseorang bersumpah bahwa sesuatu terjadi sebagaimana dugaannya lalu ternyata tidak terjadi sebagaimana dugaannya, apakah ia diharuskan bayar kafarat?

Imam Al-Khiraqi berkata:

وَمَنْ حَلَفَ عَلَى شَيْءٍ يَظُنُّهُ كَمَا حَلَفَ، فَلَمْ يَكُنْ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ مِنْ لَغْوِ الْيَمِينِ

“Siapa yang bersumpah atas sesuatu yang ia sangka sebagaimana yang ia sumpahkan, lalu tidak terjadi, maka tidak ada kafarat atasnya. Sebab, itu termasuk sumpah yang sia-sia.” (Mukhtashar Al-Khiraqi)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْيَمِينَ لَا كَفَّارَةَ فِيهَا.

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sumpah semacam itu tidak berkonsekuensi bayar kafarat.” (Al-Mughni)

 

7. Apakah orang yang terlanjur bersumpah dengan nama selain Allah harus membayar kafarat sumpah?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh, ia telah berbuat syirik.” (HR. Abu Daud)

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

أن الحلف بغير الله لا تجب به كفّارة؛ لأنه لم يذكر فيه كفارة.

“Sesungguhnya bersumpah dengan selain Allah tidak mengharuskan bayar kafarat. Sebab, Nabi tidak menyebutkan kafarat dalam hal itu.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)

Karena itu, siapa yang bersumpah dengan selain Allah, lalu menyesal dan ingin menebus kesalahannya, maka ia cukup bertobat dengan tulus kepada-Nya dan tidak harus membayar kafarat atau denda tertentu.

 

8. Apakah orang yang melanggar nazar harus membayar kafarat?

Nabi ﷻ bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

“Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” (HR. Muslim)

 

9. Apakah orang yang bernazar untuk melakukan kemaksiatan harus membayar kafarat?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَلَا يَحِلُّ الْوَفَاءُ بِهِ إجْمَاعًا؛ وَلِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:

Maka tidak boleh menunaikan nazar tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan karena Nabi ﷺ telah bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

“Dan siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”

وَلِأَنَّ مَعْصِيَةَ اللَّهِ تَعَالَى لَا تَحِلُّ فِي حَالٍ وَيَجِبُ عَلَى النَّاذِرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ. رُوِيَ نَحْوُ هَذَا عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَجَابِرٍ، وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، وَسَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ.

Dan karena kemaksiatan kepada Allah tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun. Dan wajib atas orang yang bernazar demikian membayar kafarat sumpah. Diriwayatkan semacam ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan Samurah bin Jundub.” (Al-Mughni)

Apa dalil mereka semua?

Nabi ﷻ bersabda:

النَّذْرُ نَذْرَانِ فَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي طَاعَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلَّهِ وَفِيهِ الْوَفَاءُ وَمَا كَانَ مِنْ نَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَذَلِكَ لِلشَّيْطَانِ وَلَا وَفَاءَ فِيهِ وَيُكَفِّرُهُ مَا يُكَفِّرُ الْيَمِينَ

“Nazar ada dua: nazar dalam ketaatan kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk Allah dan harus ditunaikan, dan nazar dalam bermaksiat kepada Allah, maka hal tersebut adalah untuk setan dan tidak boleh ditunaikan, dan ia bisa dihapus oleh kafarat sumpah.” (HR. Nasai)

 

Siberut, 24 Sya’ban 1445

Abu Yahya Adiya