Suatu malam, dua pria Anshar melihat Nabi ﷺ berjalan dengan seorang wanita. Lalu keduanya berjalan dengan cepat.
Nabi ﷺ pun bersabda:
عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ
“Tenanglah kalian berdua! Sesungguhnya wanita ini adalah Shafiyyah binti Huyay!”
Ternyata beliau sedang berjalan dengan istri beliau, Shafiyyah binti Huyay.
Maka keduanya berkata:
سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Maha suci Allah, wahai Rasulullah!”
Lalu Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا سُوءًا
“Sesungguhnya setan berjalan lewat aliran darah manusia, dan aku khawatir setan telah memasukkan perkara buruk pada hati kalian berdua!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengapa beliau sampai memberitahukan kepada kedua sahabat beliau bahwa wanita yang bersama beliau adalah istri beliau?
Imam Ibnul Qayyim berkata:
فسد الذريعة إلى ظنهما السوء بإعلامهما أنها صفية.
“Beliau menutup celah yang menyebabkan keduanya berprasangka buruk dengan memberitahukan kepada keduanya bahwa itu adalah Shafiyyah.” (Ighatsah Al-Lahafan Min Mashayid Asy-Syaithan)
Ya, beliau mengabarkan demikian supaya tidak ada prasangka bahwa yang bersama beliau adalah wanita lain dan bukan istri beliau.
Apa pelajaran yang bisa kita petik dari perbuatan beliau itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ومنها أنه ينبغي للإنسان أن يزيل أسباب الوساوس من القلوب فمثلا إذا خشي أن أحدا يظن به شرا فإنه يجب عليه أن يزيل ذلك عنه ويخبره بالواقع حتى لا يحدث في قلبه شيء
“Di antara faidah hadis ini yaitu sudah sepantasnya seseorang menghilangkan sebab munculnya kecurigaan dari hati. Contohnya jika ia khawatir seseorang berprasangka buruk kepadanya, maka wajib atasnya untuk menghilangkan itu darinya dan mengabarkan kenyataan yang sebenarnya hingga tidak ada sesuatu yang mengganjal dalam hatinya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin)
Artinya, kita hendaknya meluruskan kesalahpahaman yang mungkin muncul dari orang lain kepada diri kita karena sikap dan tindak tanduk kita.
Itulah pelajaran yang bisa kita petik dari perbuatan Nabi ﷺ tadi. Selain itu, Imam Ibnu Rajab berkata:
فَأَمَّا مَنْ أَتَى شَيْئًا مِمَّا يَظُنُّهُ النَّاسُ شُبْهَةً، لِعِلْمِهِ بِأَنَّهُ حَلَالٌ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ، فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ مِنَ اللَّهِ فِي ذَلِكَ، لَكِنْ إِذَا خَشِيَ مِنْ طَعْنِ النَّاسِ عَلَيْهِ بِذَلِكَ، كَانَ تَرْكُهَا حِينَئِذٍ اسْتِبْرَاءً لِعِرْضِهِ، فَيَكُونُ حَسَنًا، وَهَذَا كَمَا «قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِمَنْ رَآهُ وَاقِفًا مَعَ صَفِيَّةَ:
“Adapun orang yang melakukan sesuatu yang diduga syubhat oleh orang-orang, padahal ia sendiri tahu bahwa itu sebenarnya halal, maka tak mengapa ia melakukan itu. Namun, jika ia khawatir celaan orang-orang kepadanya karena perbuatan tersebut, maka meninggalkannya ketika itu merupakan penjagaan terhadap kehormatannya sehingga itu merupakan kebaikan. Dan itu sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada orang yang melihat beliau berdiri bersama Shafiyyah:
إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ
“Sesungguhnya wanita ini adalah Shafiyyah binti Huyay!” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam)
Syekh Faishal Al-Mubarak berkata:
وفيه: التحرز من التعرض لسوء الظن
“Dalam hadis ini terkandung faidah yakni menjaga diri agar tidak menyebabkan orang lain berburuk sangka.” (Tathriz Riyadh Ash-Shalihin)
Ya, semua perkara yang menyebabkan orang lain berburuk sangka kepada kita, hendaknya itu kita jauhi. Siapa pun diri kita, apakah orang ‘biasa’, apalagi tokoh agama!
Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata:
وَهَذَا مُتَأَكَّدٌ فِي حَقِّ الْعُلَمَاءِ، وَمَنْ يَقْتَدِي بِهِمْ، فَلَا يَجُوزُ لَهُمْ أَنْ يَفْعَلُوا فِعْلًا يُوجِبُ ظَنَّ السُّوءِ بِهِمْ، وَإِنْ كَانَ لَهُمْ فِيهِ مَخْلَصٌ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ تَسَبُّبٌ إلَى إبْطَالِ الِانْتِفَاعِ بِعِلْمِهِمْ.
“Ini ditekankan bagi para ulama dan orang yang meneladani mereka. Tidak boleh mereka melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan prasangka buruk kepada mereka, walaupun mereka punya jalan keluar dalam hal itu. Karena, yang demikian akan menyebabkan tidak diambilnya ilmu mereka.” (Ihkam Al-Ahkam)
Maka, tidak pantas seorang muslim, apalagi tokoh agama, melakukan suatu perbuatan yang mengundang prasangka buruk orang lain kepadanya, walaupun sebenarnya ia tidak melakukan kesalahan apa-apa.
Seperti apa contohnya?
Duduk-duduk di tempat yang biasa dijadikan ‘markas’ orang-orang fasik. Itu tidak layak dilakukan oleh seorang muslim, apalagi tokoh agama, walaupun ia tidak bermaksiat di situ.
Mengapa demikian? Karena orang lain akan berprasangka yang tidak-tidak kepadanya.
Itu kalau perbuatan yang dilakukan bukan maksiat tapi mengundang prasangka buruk dari orang lain, maka bagaimana pula kalau perbuatan yang dilakukan benar-benar maksiat?!
Tentu lebih parah lagi akibatnya!
Seperti apa contohnya?
Duduk berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Itu tidak layak dilakukan oleh seorang muslim, apalagi tokoh agama!
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا،
“Janganlah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita, karena sesungguhnya setanlah yang ketiganya.” (HR. Ahmad)
Karena itu, tidak boleh seorang muslim berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, dengan alasan apa pun, walau untuk mengajarkan Al-Quran!
Maimun bin Mihran, seorang ulama tabiin berkata:
ثلاث لا تبلون نفسك بهن
“Ada 3 perkara yang jangan sampai engkau melakukannya!”
Maimum menyebutkan salah satunya:
ولا تدخل على امرأة, ولو قلت: أعلمها كتاب الله
“Janganlah engkau menemui seorang wanita sendirian walaupun engkau beralasan ingin mengajarkan kitab Allah kepadanya!” (Siyar A’lam An-Nubala)
Siberut, 22 Dzulqa’dah 1445
Abu Yahya Adiya






