Seputar Penyembelihan

Seputar Penyembelihan

1. Apa hukum menyembelih?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

كل حيوان مأكول لا يحل أكله إلا بالذكاة الشرعية أو ما في معناها ما عدا السمك والجراد، فيؤكل بلا تذكية.

“Setiap hewan yang bisa dimakan, maka tidak halal memakannya kecuali dengan penyembelihan yang sesuai dengan syariat atau yang semakna dengannya, kecuali ikan dan belalang, karena keduanya boleh dimakan tanpa penyembelihan.” (Mausuu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ: الْحُوتُ وَالْجَرَادُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai yaitu (bangkai) ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah)

 

2. Ada berapa macam penyembelihan?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

الذكاة قسمان: ذكاة اختيارية .. وذكاة اضطرارية.

“Penyembelihan itu terbagi menjadi dua: penyembelihan ikhtiari dan penyembelihan darurat.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Apa itu penyembelihan ikhtiari?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

فالذكاة الاختيارية نوعان:

“Penyembelihan ikhtiari itu ada macam:

الأول: الذبح: ويكون بذبح ما يجوز أكله من الحيوانات والطيور والغنم والبقر، والدجاج والحمام ونحوها.

Pertama: zabah yaitu dengan menggorok hewan, burung, kambing, sapi, ayam, merpati, dan hewan semacamnya yang boleh dimakan.

الثاني: النحر: ويكون في الإبل وما أشبهها، بأن يطعن في اللبة من أسفل العنق بآلة حادة كالرمح أو السكين أو نحوهما.

Kedua: nahar yaitu berlaku bagi unta dan yang serupa dengannya yaitu dengan memberikan tusukan pada leher dari bawahnya dengan alat yang tajam seperti panah, pisau, dan semacamnya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

لَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ، فِي أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ نَحْرُ الْإِبِلِ، وَذَبْحُ مَا سِوَاهَا. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa yang disukai yakni unta itu disembelih dengan nahar sedangkan selainnya dengan digorok.” (Al-Mughni)

Lalu Imam Ibnu Qudamah menyebutkan dalil tentang disukainya menyembelih unta dengan nahar yaitu surat Al-Kautsar ayat 2, sedangkan dalil tentang disukainya menyembelih selain unta dengan menggoroknya yaitu surat Al-Baqarah ayat 67.

Bagaimana kalau unta disembelih dengan digorok sedangkan sapi disembelih dengan nahar?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَإِنْ ذَبَحَ مَا يُنْحَرُ، أَوْ نَحَرَ مَا يُذْبَحُ فَجَائِزٌ هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Kalau menggorok hewan yang seharusnya disembelih dengan nahar atau melakukan nahar terhadap hewan yang seharusnya digorok, maka itu diperbolehkan. Itu merupakan pendapat kebanyakan ulama.” (Al-Mughni)

Dan apa itu penyembelihan darurat?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

أما الذكاة الاضطرارية: فتكون بعقر الحيوان إذا امتنع ولم يقدر عليه لهيجانه، أو شروده، أو وقوعه في حفرة أو ماء ونحو ذلك.

“Adapun penyembelihan darurat yaitu dengan ‘aqr (melukai) hewan jika ia tidak mau disembelih dan tidak sanggup dikendalikan karena memberontak, kabur, jatuh ke lubang atau air, dan semacamnya.

والعقر: هو جرح الحيوان جرحاً يؤدي إلى خروج روحه كأن يرميه بسهم أو رصاصة أو آلة حادة في رأسه أو ظهره أو بطنه أو غير ذلك مما أنهر الدم. ولا يجوز عقر الحيوان إلا عند العجز عن ذبحه أو نحره كالشارد ونحوه.

‘aqr yaitu melukai hewan dengan luka yang bisa menyebabkan keluar rohnya seperti dengan melemparinya dengan panah, peluru, atau alat tajam yang bisa mengeluarkan darah di kepalanya, atau punggungnya, atau perutnya atau bagian badan lainnya. Dan tidak boleh melakukan itu terhadap suatu hewan kecuali ketika tidak sanggup menggoroknya atau melakukan nahar (menusuk leher) terhadapnya seperti hewan yang kabur dan semacamnya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)

Dalil tentang ‘aqr yaitu kabar dari Rafi’ bin Khadij. Ia berkata:

وَأَصَبْنَا نَهْبَ إِبِلٍ وَغَنَمٍ، فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

“Kemudian kami mendapatkan harta rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta yang kabur. Maka, seseorang melepaskan panah ke arah unta tersebut hingga ia tertahan. Rasulullah ﷺ pun bersabda:

إِنَّ لِهَذِهِ الإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الوَحْشِ، فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَافْعَلُوا بِهِ هَكَذَا

“Sesungguhnya unta itu ada juga yang liar seperti binatang liar lainnya. Karena itu, bila kalian mengalami keadaan seperti ini, maka kalian boleh bertindak seperti ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

3. Siapa yang boleh menyembelih?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَمَّا الذَّابِحُ فَيُعْتَبَرُ لَهُ شَرْطَانِ؛

“Adapun orang yang menyembelih, maka disyaratkan untuknya dua syarat:

دِينُهُ، وَهُوَ كَوْنُهُ مُسْلِمًا أَوْ كِتَابِيًّا

Agamanya yaitu hendaknya ia seorang muslim atau ahli kitab.

وَعَقْلُهُ، وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَا عَقْلٍ يَعْرِفُ الذَّبْحَ لِيَقْصِدَ، فَإِن كَانَ لَا يَعْقِلُ، كَالطِّفْلِ الَّذِي لَا يُمَيِّزُ، وَالْمَجْنُونِ، وَالسَّكْرَانِ، لَمْ يَحِلَّ مَا ذَبَحَهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَصِحُّ مِنْهُ الْقَصْدُ

Akalnya yaitu hendaknya ia berakal dan mengetahui penyembelihan sehingga memiliki niat. Jika ia tidak berakal, seperti anak kecil yang belum mumayiz, orang gila, dan mabuk, maka tidak halal sembelihannya. Sebab, tidak sah darinya niat.” (Al-Mughni)

 

4. Apa alat yang boleh digunakan untuk menyembelih?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَمَّا الْآلَةُ، فَلَهَا شَرْطَانِ؛

“Adapun alat, maka itu ada dua syarat:

أَحَدُهُمَا، أَنْ تَكُونَ مُحَدَّدَةً، تَقْطَعُ أَوْ تَخْرِقُ بِحَدِّهَا، لَا بِثِقَلِهَا.

Pertama: hendaknya tajam, bisa memotong atau menembus dengan bagian tajamnya dan bukan dengan bagian tumpulnya.

وَالثَّانِي، أَنْ لَا تَكُونَ سِنًّا وَلَا ظُفْرًا.

Kedua: bukan berupa gigi dan bukan pula kuku.

فَإِذَا اجْتَمَعَ هَذَانِ الشَّرْطَانِ فِي شَيْءٍ، حَلَّ الذَّبْحُ بِهِ، سَوَاءٌ كَانَ حَدِيدًا، أَوْ حَجَرًا، أَوْ بَلْطَةً، أَوْ خَشَبًا؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ:

Jika dua syarat ini terkumpul pada suatu alat, maka halal sembelihan dengan alat tersebut, baik itu berupa besi, batu, kapak, maupun kayu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَكُلُوا، مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Apa yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah, maka makanlah, selama itu bukan gigi atau kuku.” (Al-Mughni)

 

5. Apa syarat sah penyembelihan?

Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:

يشترط لصحة الذكاة ما يلي:

“Agar sah penyembelihan, disyaratkan berikut ini:

4 – إنهار الدم بقطع الحلقوم والمريء، وتمام الذبح: بقطعهما مع الودجين.

4. Mengalirkan darah dengan memotong saluran pernapasan dan saluran makanan. Dan penyembelihan yang sempurna yaitu memotong kedua saluran tadi bersamaan dengan dua pembuluh darah yang mengelilingi saluran pernapasan.

5 – أن يقول: «باسم الله» عند الذبح.

5. Mengucapkan bismillah ketika menyembelih.” (Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami Fii Dhaui Al-Quran wa As-Sunnah)

(bersambung)

 

Siberut, 20 Dzulqa’dah 1445
Abu Yahya Adiya