“Ada tiga orang yang menjadi lawan-Ku pada hari kiamat.”
Demikianlah Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi.
Siapakah tiga orang yang akan menjadi lawan-Nya di hari kiamat?
Allah menyebutkan salah satunya:
وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, tapi orang itu tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)
Itulah orang yang akan menjadi lawan-Nya di akhirat nanti.
Nabi ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berilah pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Demikianlah tuntunan nabi kita.
Jika seorang pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya, maka kita harus segera memberikan kepadanya haknya dan tidak boleh menundanya.
Al-Munawi berkata:
فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل إذا طلب وإن لم يعرق أو عرق وجف
“Maka diharamkan menunda dan menangguhkannya dalam keadaan mampu untuk menyegerakannya. Perintah untuk menunaikan hak pekerja sebelum mengering keringatnya itu merupakan kiasan tentang wajibnya bersegera menunaikan haknya setelah selesainya pekerjaan jika diminta walaupun tidak berkeringat atau berkeringat tapi sudah mengering.” (Faidh Al-Qadir)
Lantas, bagaimana kalau terjadi kesepakatan antara seseorang dengan pekerjanya untuk memberikan upahnya tidak langsung setelah selesai pekerjaannya?
Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi:
صاحب عمل لا يعطي العاملين لديه أجورهم إلا عند سفرهم لبلادهم، كل سنة أو سنتين، والعاملون يرضون بذلك؛ لقلة حيلتهم وقلة فرص العمل، ولحاجتهم للمال
“Seorang majikan tidak memberikan gaji para pekerjanya kecuali ketika mereka pulang ke negeri mereka yaitu setiap tahun atau dua tahun, dalam keadaan mereka rela akan demikian karena kecilnya kekuatan mereka dan sedikitnya peluang kerja serta butuhnya mereka kepada uang.”
Komite Tetap Urusan Riset dan Fatwa menjawab:
الواجب أن صاحب العمل يعطي الأجير عنده راتبه بعد نهاية كل شهر، كما هو المتعارف عليه بين الناس اليوم، لكن إذا حصل اتفاق وتراض بينهما على أن يكون الراتب مجموعا بعد سنة أو سنتين فلا حرج في ذلك؛ لقول النبي -صلى الله عليه وسلم- في الحديث الصحيح:
“Yang wajib yaitu majikan memberikan gaji kepada orang yang bekerja kepadanya setelah akhir setiap bulan, sebagaimana itulah yang biasa dilakukan orang-orang pada hari ini. Namun, jika telah terjadi kesepakatan dan keridaan antara kedua pihak agar gaji digabungkan dan dibayarkan setelah setahun atau dua tahun, maka itu tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang sahih:
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah)
Siberut, 8 Shafar 1446
Abu Yahya Adiya






