Permasalahan Seputar Utang Piutang

Permasalahan Seputar Utang Piutang

1. Apa hukum berhutang dan memberikan piutang?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَالْقَرْضُ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ فِي حَقِّ الْمُقْرِضِ، مُبَاحٌ لِلْمُقْتَرِضِ؛ لِمَا رَوَيْنَا مِنْ الْأَحَادِيث

“Hutang itu dianjurkan bagi orang yang memberikan pinjaman dan mubah bagi orang yang meminjam, berdasarkan hadis-hadis yang kami riwayatkan.” (Al-Mughni)

Di antara hadis yang menunjukkan demikian yaitu sabda Nabi ﷺ:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali, kecuali ia seperti menyedekahkannya satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

Kalau memang memberikan pinjaman adalah dianjurkan, maka….

Imam Ibnu Qudamah berkata:

قَالَ أَحْمَدُ لَا إثْمَ عَلَى مَنْ سُئِلَ الْقَرْضَ فَلَمْ يُقْرِضْ. وَذَلِكَ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَعْرُوفِ، فَأَشْبَهَ صَدَقَةَ التَّطَوُّعِ

“Ahmad berkata bahwa tidak ada dosa atas orang yang dimintai pinjaman lalu ia tidak memberikan pinjaman. Karena, memberikan pinjaman termasuk perbuatan baik, mirip dengan sedekah sunnah.” (Al-Mughni)

 

2. Siapa yang boleh melakukan utang-piutang?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَلَا يَصِحُّ إلَّا مِنْ جَائِزِ التَّصَرُّفِ؛ لِأَنَّهُ عَقْدٌ عَلَى الْمَالِ، فَلَمْ يَصِحَّ إلَّا مِنْ جَائِزِ التَّصَرُّفِ كَالْبَيْع

“Utang piutang tidak sah keculi dari orang yang boleh mengelola harta. Sebab, itu adalah akad terhadap harta. Karenanya, itu tidak sah kecuali dari orang yang boleh mengelola hartanya seperti halnya jual beli.” (Al-Mughni)

Kalau memang utang piutang tidak sah kecuali dari orang yang boleh mengelola harta, maka utang piutang tidak sah dilakukan oleh anak yang belum balig atau orang yang idiot.

 

3. Jika suatu pinjaman bersyarat dan menghasilkan manfaat.

‘Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah:

إِنَّكَ فِي أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يُقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

“Sesungguhnya engkau berada di tempat yang banyak tersebar riba. Dan sesungguhnya termasuk pintu riba yaitu salah seorang dari kalian memberikan pinjaman sampai batas waktu tertentu, lalu jika sudah tiba waktunya, ia membayar pinjaman tersebut disertai dengan keranjang yang berisi hadiah. Maka jauhilah keranjang dan isinya itu!” (HR. Al-Baihaqi)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ:

“Setiap pinjaman yang disyaratkan padanya penambahan, itu adalah haram, tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ibnu Al-Mundzir berkata:

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا.

“Para ulama sepakat bahwa jika pemberi pinjaman memberikan syarat kepada orang yang meminjam berupa tambahan pembayaran utang atau pemberian hadiah, lalu ia memberikan pinjaman dengan cara demikian, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” (Al-Mughni)

Karena itu, siapa yang memberikan pinjaman kepada orang lain dengan syarat orang tersebut membayar pinjaman tersebut dengan bayaran yang lebih banyak, atau dengan syarat ia bisa tinggal di rumah orang tersebut, atau bisa menggunakan kendaraannya, atau manfaat lainnya, maka ia telah terjatuh dalam riba.

 

4. Jika seseorang membayar hutang atau pinjaman dengan bayaran yang lebih baik atau lebih banyak tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

Ada seseorang menagih hutang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan kasar. Melihat kekasarannya, para sahabat pun hendak bersikap keras terhadapnya. Namun, beliau صلى الله عليه وسلم justru berkata:

دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالً

“Biarkan dia, karena sesungguhnya orang yang memiliki hak punya kebebasan berbicara.”

Lalu beliau ﷺ bersabda:

أَعْطُوهُ سِنًّا مِثْلَ سِنِّهِ

“Berikan ia unta seperti unta yang ia miliki!”

Para sahabat berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِلَّا أَمْثَلَ مِنْ سِنِّهِ

“Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik daripada untanya.”

Beliau ﷺ pun bersabda:

أَعْطُوهُ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَاءً

“Berikanlah itu kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata:

وَهَذَا عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَنْ شَرْطٍ مِنْهُمَا فِي حِينِ السَّلَفِ

“Itu-menurut para ulama-jika tanpa syarat dari keduanya tatkala transaksi utang piutang.” (At-Tamhiid)

Artinya, kalau orang yang berutang memberikan bayaran yang lebih banyak daripada utangnya, tanpa kesepakatan sebelumnya dengan orang yang memberikan piutang, maka itu diperbolehkan.

 

5. Apa hukum menunda pembayaran utang setelah jatuh tempo bagi orang yang mampu membayarnya dengan segera?

Nabi ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau itu kezaliman, maka itu perbuatan yang diharamkan.

Kalau menunda pembayaran utang saja diharamkan, maka apalagi kalau sampai tidak membayarnya sama sekali!

Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berutang sedangkan ia tidak berniat untuk menunaikannya, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah)

Ya, dalam keadaan sebagai pencuri. Artinya, perbuatan yang ia lakukan adalah diharamkan dan dosa besar.

Suatu hari ada jenazah dibawa ke hadapan Nabi ﷺ untuk disalati. Nabi ﷺ bertanya:

أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟

“Apakah ia punya hutang?”

Para sahabat menjawab:

دِينَارَانِ

“2 Dinar.”

Maka Nabi ﷺ pun tidak mau menyalatinya.

Lalu Abu Qatadah berkata:

الدِّينَارَانِ عَلَيَّ

“Aku tanggung 2 Dinar itu.”

Maka beliau ﷺ pun mau menyalati jenazah tersebut.

Keesokan harinya Abu Qatadah berkata:

لَقَدْ قَضَيْتُهُمَا

“Sudah kubayar 2 Dinar itu.”

Maka Nabi ﷺ pun bersabda:

الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ

“Sekarang, baru dinginlah kulitnya.” (HR. Ahmad)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ إِشْعَارٌ بِصُعُوبَةِ أَمْرِ الدَّيْنِ وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ

“Dalam hadis ini terdapat pemberitahuan tentang beratnya urusan hutang dan bahwasanya tidak sepantasnya berhutang kecuali karena darurat.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Berhutang itu mubah, sedangkan membayarnya adalah kewajiban. Maka, jangan sampai seseorang bermudah-mudahan dalam masalah hutang.

 

6. Keutamaan memberikan tangguh pembayaran utang atau memberikan pembebasan utang kepada orang yang sulit membayar utang.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ

“Siapa yang memberi tangguh pembayaran kepada orang yang memiliki kesulitan (membayar hutang), maka dicatat baginya pahala sedekah setiap harinya.” (HR. Ibnu Majah)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ:

“Dulu ada seseorang yang biasa memberi pinjaman kepada orang-orang dan ia berkata kepada pembantunya:

إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا

“Kalau engkau mendatangi orang yang kesulitan membayar hutang, maka maafkanlah ia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.”

فَلَقِيَ اللهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

Lalu orang itu bertemu dengan Allah, maka Dia pun memaafkan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

“Siapa yang ingin Allah selamatkan dari kesusahan di hari kiamat, maka hendaknya ia meringankan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya.” (HR. Muslim)

 

Siberut, 28 Muharram 1445

Abu Yahya Adiya