Permasalahan Seputar Pencurian

Permasalahan Seputar Pencurian

 

  1. Apa hukuman bagi pencuri?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

بَابُ الْقَطْعِ فِي السَّرِقَةِ

وَالْأَصْلُ فِيهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ؛ أَمَّا الْكِتَابُ، فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:

“Bab pemotongan tangan karena mencuri. Dalil demikian yaitu Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak. Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah:

{وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا} [المائدة: 38]

“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)

وَأَمَّا السُّنَّةُ، فَرَوَتْ عَائِشَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ

Adapun As-Sunnah, maka ‘Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

“Tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar atau lebih dari itu.”

وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:

Nabi ﷺ bersabda:

إنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، بِأَنَّهُمْ كَانُوا إذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ

“Sesungguhnya yang menyebabkan binasanya orang-orang yang sebelum kalian yaitu kalau di kalangan mereka ada seorang terhormat yang mencuri, mereka membiarkan orang tersebut dan tidak memberinya hukuman. Sedangkan bila yang mencuri itu dari golongan rendahan, barulah mereka menjatuhkan hukuman kepadanya.”

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. فِي أَخْبَارٍ سِوَى هَذَيْنِ، نَذْكُرُهَا إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى فِي مَوَاضِعِهَا، وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ قَطْعِ السَّارِقِ فِي الْجُمْلَةِ

Dua hadis ini disepakati kesahihannnya. Ada juga hadis yang menunjukkan demikian selain dua hadis tadi. Kami akan menyebutkannya insya Allah pada waktunya. Dan kaum muslimin telah sepakat akan wajibnya memotong tangan pencuri secara umum.” (Al-Mughni)

 

  1. Apa syarat wajibnya memotong tangan pencuri?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّ الْقَطْعِ لَا يَجِبُ إلَّا بِشُرُوطٍ سَبْعَةٍ؛

“Sesungguhnya pemotongan tangan pencuri tidaklah wajib kecuali dengan tujuh syarat.” (Al-Mughni)

Apa sajakah tujuh syarat itu?

Syarat pertama:

السَّرِقَةُ، وَمَعْنَى السَّرِقَةِ: أَخْذُ الْمَالِ عَلَى وَجْهِ الْخِفْيَةِ وَالِاسْتِتَارِ

“Pencurian. Dan makna pencurian yaitu mengambil harta dengan cara senyap dan sembunyi-sembunyi.” (Al-Mughni)

Karena itu, kalau seseorang mengambil harta orang lain dengan terang-terangan, maka ia telah melakukan kesalahan tapi itu tidak dianggap pencurian. Karena itu, hukum potong tangan tidak berlaku baginya.

Syarat kedua:

أَنْ يَكُونَ الْمَسْرُوقُ نِصَابًا

“Benda yang dicuri mencapai nisab.” (Al-Mughni)

Nisab di sini adalah seperempat dinar, sebagaimana disebutkan oleh Nabi ﷺ dalam hadis ‘Aisyah di atas. Karena itu, jika yang dicuri itu seharga lebih rendah dari itu, maka hukum potong tangan tidak berlaku baginya.

Syarat ketiga:

أَنْ يَكُونَ الْمَسْرُوقُ مَالًا

“Yang dicuri adalah harta.” (Al-Mughni)

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

ومن الأوصاف التي توجب القطع في السرقة: أن يكون المسروق مالاً محترما؛ لأن ما ليس بمال لا حرمة له؛ كآلة اللهو والخمر والخنزير والميتة، وما كان مالاً، لكنه غير محترم، لكون مالكه كافرًا حربيا؛ فلا قطع فيه؛ لأن الكافر الحربي حلال الدم والمال.

“Di antara sifat yang mewajibkan pemotongan tangan karena mencuri yaitu yang dicuri adalah harta yang berharga. Sebab, yang bukan merupakan harta, tidak memiliki kemuliaan, seperti alat-alat musik, minuman keras, babi, dan bangkai. Dan yang merupakan harta, tapi tidak memiliki kemuliaan, karena pemiliknya adalah kafir harbi, maka tidak ada pemotongan tangan karenanya. Sebab, boleh menumpahkan darah dan harta kafir harbi.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Syarat keempat:

أَنْ يَسْرِقَ مِنْ حِرْزٍ، وَيُخْرِجَهُ مِنْهُ

“Pelaku mencuri dari tempat penyimpanan dan mengeluarkan itu darinya.” (Al-Mughni)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَمَتَى أَخْرَجَهُ مِنْ الْحِرْزِ، وَجَبَ عَلَيْهِ الْقَطْعُ، سَوَاءٌ حَمَلَهُ إلَى مَنْزِلِهِ، أَوْ تَرَكَهُ خَارِجًا مِنْ الْحِرْزِ، وَسَوَاءٌ أَخْرَجَهُ بِأَنْ حَمَلَهُ، أَوْ رَمَى بِهِ إلَى خَارِجِ الْحِرْزِ، أَوْ شَدَّ فِيهِ حَبْلًا ثُمَّ خَرَجَ فَمَدَّهُ بِهِ، أَوْ شَدَّهُ عَلَى بَهِيمَةٍ ثُمَّ سَاقَهَا بِهِ حَتَّى أَخْرَجَهَا، أَوْ تَرَكَهُ فِي نَهْرٍ جَارٍ، فَخَرَجَ بِهِ، فَفِي هَذَا كُلِّهِ يَجِبُ الْقَطْعُ

“Tatkala seseorang mengeluarkannya dari tempat penyimpanannya, maka wajib potong tangan atasnya, baik itu ia bawa ke tempat tinggalnya atau ia tinggalkan di luar tempat penyimpanan. Baik ia keluarkan itu dengan memikulnya atau ia lemparkan itu ke luar tempat penyimpanan atau ia mengikatkan tali padanya lalu keluar dan ia bentangkan itu dengannya atau ia ikatkan itu pada hewan ternak lalu ia giring sampai keluar darinya atau ia tinggalkan itu di sungai yang mengalir lalu ia keluar dengannya. Dalam semua kasus tadi wajib potong tangan atas pelakunya.” (Al-Mughni)

Syarat kelima:

كَوْنُ السَّارِقِ مُكَلَّفًا

“Pencuri itu mukalaf.” (Al-Mughni)

Karena itu, kalau yang melakukan pencurian adalah anak yang belum balig atau orang yang idiot, maka hukum potong tangan tidak berlaku baginya.

Syarat keenam:

وَثَبَتَتْ السَّرِقَةُ، وَيُطَالِبُ بِهَا الْمَالِكُ بِالْمَعْرُوفِ

“Pencurian itu telah tetap dan pemilik barang menuntut itu dengan cara yang patut.” (Al-Mughni)

Pencurian bisa ditetapkan lewat dua cara:

إما بشهادة عدلين يصفان كيفية السرقة وحرزها وقدر المسروق وجنسه؛ لتزول الاحتمالات والشبهات

“Bisa dengan kesaksian dua orang adil yang menggambarkan cara pencurian tersebut dan tempat penyimpanan barang yang dicuri, serta kadar dan jenis barang yang dicuri, agar hilanglah berbagai kemungkinan dan kesamaran.

 وإما بإقرار السارق مرتين على نفسه بالسرقة؛ لما روى أبو داود؛ أنه صلى الله عليه وسلم أتى بلص قد اعترف، فقال له:

Dan bisa dengan pengakuan pelaku sendiri sebanyak dua kali bahwa ia telah mencuri. Itu berdasarkan riwayat Abu Daud bahwa didatangkan kepada Nabi ﷺ seorang pencuri yang telah mengakui perbuatannya. Maka beliau ﷺ pun bersabda:

ما أخالك سرقت

“Benarkah engkau telah mencuri?”

قال:

Pencuri itu menjawab:

بلى.

“Tentu.”

فأعاد عليه مرتين أو ثلاثا؛؛ فأمر به، فقطع.

Nabi ﷺ mengulangi itu sebanyak dua atau tiga kali. Lalu beliau ﷺ pun memerintahkan eksekusi, maka dipotonglah tangannya.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Jika telah tetap pencurian lewat salah satu dari dua cara tadi, maka hukum potong tangan bisa diberlakukan, kalau memang pemilik barang menuntut demikian.

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

فلو لم يطالب؛ لم يجب القطع لأن المال يباح بإباحة صاحبه وبذله له

“Kalau pemilik barang tidak menuntut demikian, maka tidak wajib melaksanakan hukum potong tangan. Sebab, harta tersebut menjadi mubah dengan pembolehan dan pemberian dari pemiliknya.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Syarat ketujuh:

وَتَنْتَفِي الشُّبُهَاتُ

“Tidak adanya syubhat.” (Al-Mughni)

Karena itu, jika terjadi syubhat dan kesamaran dalam hal pencurian, maka hukum potong tangan tidak bisa ditegakkan.

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:

فإذا اشتبه أمر الإنسان وأشكل علينا حاله، ووقعت الاحتمالات:

“Jika keadaan seseorang menjadi samar dan musykil bagi kita dan terjadi beberapa kemungkinan, yakni:

هل فعل موجب الحد أم لا؟

Apakah ia melakukan perbuatan yang berkonsekuensi dijatuhkan hudud atau tidak?

وهل هو عالم أو جاهل؟

Apakah ia orang yang tahu atau bodoh?

وهل هو متأول معتقد حلّه أم لا؟

Apakah ia melakukan takwil dan meyakini bolehnya perbuatan itu atau tidak?

وهل له عذر عقد أو اعتقاد؟

Apakah ia punya uzur atau keyakinan?

درأت عنه العقوبة؛ لأننا لم نتحقق موجبها يقيناً.

Kalau ada semua kemungkinan tadi, maka ditolaklah hukuman darinya. Sebab, kita tidak bisa memastikan dengan yakin faktor pendorong ditegakkannya hukuman tadi.” (Bahjah Qulub Al-Abrar)

 

  1. Bagaimana jika pelaku melakukan pencurian berulang-ulang?

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

اتفق أهل العلم على أن السارق إذا سرق أول مرة تقطع يده اليمنى ثم إذا سرق ثانيا تقطع رجله اليسرى واختلفوا فما إذا سرق ثالثا بعد قطع يده ورجله فذهب أكثرهم إلى أنه تقطع يده اليسرى ثم إذا سرق أيضا تقطع رجله اليمنى ثم إذا سرق أيضا يعزر ويحبس وعليه الشافعي

“Para ulama telah sepakat bahwa pencuri jika mencuri pertama kali, maka dipotonglah tangan kanannya. Lalu jika mencuri kedua kalinya, maka dipotonglah kaki kirinya. Dan para ulama berbeda pendapat jika ia mencuri ketiga kalinya setelah dipotong tangan dan kakinya. Kebanyakan ulama berpendapat dipotong tangan kirinya lalu jika ia mencuri lagi, maka dipotonglah kaki kanannya. Lalu jika mencuri lagi, maka ia mendapatkan takzir dan ditahan. Dan itulah pendapat Asy-Syafi’i.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

(bersambung)

 

Siberut, 19 Rabi’ul Tsani 1446

Abu Yahya Adiya