Permasalahan Seputar Pencurian (Bag. 2)

Permasalahan Seputar Pencurian (Bag. 2)

  1. Menyetrika bagian tangan yang dipotong

Suatu hari didatangkan pencuri ke hadapan Nabi ﷺ. Lalu beliau pun bersabda kepada para sahabatnya:

اذْهَبُوا بِهِ فَاقْطَعُوهُ ثُمَّ احْسِمُوهُ

“Bawalah ia pergi. Potonglah tangannya lalu setrikalah itu!” (HR. Daruquthni dan Hakim)

Kenapa perlu disetrika?

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

لئلا يسري فيهلك فإن الحسم سبب عدم السراية

“Agar tidak mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia. Karena penyetrikaan adalah sebab hilangnya pendarahan.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Menggantungkan tangan yang dipotong di leher pencuri.

‘Abdurrahman bin ‘Abdillah berkata:

رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَقَرَّ عِنْدَهُ سَارِقٌ مَرَّتَيْنِ ” فَقَطَعَ يَدَهُ , وَعَلَّقَهَا فِي عُنُقِهِ ” , فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى يَدِهِ تَضْرِبُ صَدْرَهُ

“Aku melihat ‘Ali-semoga Allah meridainya-di sisinya ada pencuri yang mengaku mencuri dua kali. Lalu ‘Ali pun memotong tangannya dan menggantungkannya di lehernya. Sepertinya kulihat tangannya beradu dengan dadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)

Imam Asy-Syaukani berkata:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ تَعْلِيقِ يَدِ السَّارِقِ فِي عُنُقِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ مِنْ الزَّجْرِ مَا لَا مَزِيدَ عَلَيْهِ فَإِنَّ السَّارِقَ يَنْظُرُ إلَيْهَا مَقْطُوعَةً مُعَلَّقَةً فَيَتَذَكَّرُ السَّبَبَ لِذَلِكَ وَمَا جَرَّ إلَيْهِ ذَلِكَ الْأَمْرُ مِنْ الْخَسَارِ بِمُفَارَقَةِ ذَلِكَ الْعُضْوِ النَّفِيسِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil disyariatkannya menggantungkan tangan pencuri di lehernya. Sebab, tidak ada teguran yang melebihi itu. Karena sesungguhnya pencuri melihat tangannya dalam keadaan terpotong dan tergantung lalu dengan itu teringatlah ia akan penyebabnya dan yang menyeretnya pada kerugian karena kehilangan anggota badan yang berharga itu.” (Nail Al-Authar)

 

  1. Memaafkan pencuri sebelum dihadapkan pada penguasa

Shafwan bin Umayyah berkata:

كُنْتُ نَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ عَلَيَّ خَمِيصَةٌ لِي ثَمَنُ ثَلَاثِينَ دِرْهَمًا، فَجَاءَ رَجُلٌ فَاخْتَلَسَهَا مِنِّي، فَأُخِذَ الرَّجُلُ، فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَأَمَرَ بِهِ لِيُقْطَعَ

“Aku tidur di mesjid dengan memakai khamishah seharga tiga puluh dirham. Lalu datang seorang pria kemudian mencurinya dariku. Pria itu pun ditangkap. Kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau pun memerintahkan untuk dipotong tangannya.”

Shafwan melanjutkan:

فَأَتَيْتُهُ، فَقُلْتُ:

“Aku mendatangi beliau. Kukatakan:

أَتَقْطَعُهُ مِنْ أَجْلِ ثَلَاثِينَ دِرْهَمًا، أَنَا أَبِيعُهُ وَأُنْسِئُهُ ثَمَنَهَا؟

“Apakah engkau memotong tangannya hanya karena tiga puluh dirham, padahal aku bisa saja menjualnya dan menangguhkan pembayarannya?”

قَالَ:

Beliau pun bersabda:

فَهَلَّا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِه

“Mengapa engkau tidak begini sebelum membawanya kepadaku?” (HR. Abu Daud dan Nasai)

Imam Asy-Syaukani berkata:

وَحَدِيثُ صَفْوَانَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَفْوَ بَعْدَ الرَّفْعِ إلَى الْإِمَامِ لَا يَسْقُطُ بِهِ الْحَدُّ وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْه…. وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْقَطْعَ يَسْقُطُ بِالْعَفْوِ قَبْلَ الرَّفْعِ وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْه

“Hadis Shafwan ini menunjukkan bahwa memaafkan pencuri setelah diangkat kasusnya kepada penguasa tidak bisa mengugurkan hukumannya. Dan itu perkara yang disepakati para ulama….selain itu, dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukuman potong tangan gugur karena mendapaat pengampunan sebelum diangkat kasusnya kepada penguasa. Dan itu perkara yang disepakati para ulama.” (Nail Al-Authar)

 

  1. Tidak dipotong tangan seseorang karena mengambil buah yang masih di pohonnya.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ

“Tidak ada pemotongan tangan karena buah dan mayang kurma.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Maksudnya yaitu buah dan mayang kurma yang masih di pohonnya dan belum dimasukkan ke dalam tempat penyimpanannya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis lain, Nabi pernah ditanya tentang harga barang yang menyebabkan tangan dipotong karena mencurinya. Beliau ﷺ pun menjawab:

لَا تُقْطَعُ الْيَدُ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ، فَإِذَا ضَمَّهُ الْجَرِينُ قُطِعَتْ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ، وَلَا تُقْطَعُ فِي حَرِيسَةِ الْجَبَلِ، فَإِذَا آوَى الْمُرَاحَ قُطِعَتْ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ

“Tidak dipotong tangan karena buah yang menggantung di pohon. Bila telah terkumpul dalam tempat pengeringan, maka tangan orang yang mengambilnya dipotong bila mencapai harga tameng. Dan tangan tidak dipotong karena mengambil hewan yang digembala di bukit. Bila kambing tersebut telah memasuki kandangnya, maka tangan orang yang mengambilnya dipotong bila mencapai harga tameng.” (HR. Nasai)

Berapa harga tameng?

Nabi ﷺ menyebutkan:

وَثَمَنُ الْمِجَنِّ رُبْعُ دِينَارٍ

“Dan harga tameng adalah seperempat dinar.” (HR. Nasai)

 

  1. Tidak dipotong tangan orang yang mengambil barang bukan lewat pencurian.

Nabi ﷺ bersabda:

يْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ، وَلَا مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ

Tidak ada pemotongan tangan pada orang yang berkhianat, orang yang merampas dan orang yang menggelapkan harta.” (HR. Tirmidzi dan Nasai)

Perbuatan mereka salah dan dosa besar, tapi bukan dianggap mencuri. Karena itu, hukuman mereka bukanlah potong tangan, melainkan takzir yang kadar dan jenisnya ditentukan oleh penguasa.

 

Siberut, 26 Rabi’ul Tsani 1446

Abu Yahya Adiya