Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Jangan kalian melakukan wishal! Siapa saja di antara kalian yang mau melakukan itu, hendaknya ia melakukannya hingga waktu sahur.”
Para sahabat bertanya:
فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Bukankah engkau melakukan wishal, wahai Rasulullah?”
Beliau ﷺ menjawab:
إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ
“Aku tidak seperti halnya kalian. Bagiku ada pemberi makan yang memberiku makan dan pemberi minum yang memberiku minum.” (HR. Bukhari)
Imam An-Nawawi menjelaskan makna wishal:
وَهُوَ صَوْمُ يَوْمَيْنِ فَصَاعِدًا مِنْ غَيْرِ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ بَيْنَهُمَا
“Yaitu puasa selama dua hari atau lebih tanpa makan atau minum antara kedua puasa itu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Bagiku ada pemberi makan yang memberiku makan dan pemberi minum yang memberiku minum artinya beliau kuat untuk berpuasa berhari-hari tanpa diselingi berbuka, karena Allah memberi makan dan minum kepada beliau.
Apakah artinya beliau benar-benar makan dan minum?
Imam An-Nawawi berkata:
مَعْنَاهُ يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى فِيَّ قُوَّةَ الطَّاعِمِ الشَّارِبِ…لِأَنَّهُ لَوْ أَكَلَ حَقِيقَةً لَمْ يَكُنْ مُوَاصِلًا
“Maknanya yaitu Allah menjadikan pada diriku kekuatan orang yang makan dan minum…sebab, kalau beliau benar-benar makan tentu beliau tidak dikatakan melakukan wishal. ” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Syekh Al-Bassam berkata:
أن معنى الطعام والشراب بالنسبة إلى النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الحديث، هو لذة المناجاة وسرور النفس الكبيرة بلقاء محبوبها، وله شواهد في الناس
“Makna makan dan minum bagi Nabi ﷺ dalam hadis ini yaitu kelezatan dalam bermunajat dan sangat gembiranya jiwa karena bertemu dengan apa yang ia cintai. Dan yang seperti itu ada buktinya pada orang-orang.” (Taisir Al-‘Allam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam)
Maksudnya beliau ﷺ saking menikmati ibadah puasa yang dikerjakan beliau jadi lupa makan dan minum. Sama seperti seseorang yang saking asyiknya dengan suatu pekerjaan kadang lupa dengan makan dan minum.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis di atas:
1. Haramnya wishal yaitu puasa dua hari atau lebih secara berturut-turut tanpa diselingi dengan berbuka puasa.
Perbuatan itu diharamkan. Sebab, itu telah dilarang Nabi ﷺ, sedangkan hukum asal perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ adalah haram.
Imam An-Nawawi berkata:
اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْوِصَالِ… وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُنَا عَلَى كَرَاهَتِهِ
“Sahabat-sahabat kami sepakat akan terlarangnya wishal..Asy-Syafi’i dan para sahabat kami (madzhab Asy-Syafi’i) menetapkan dibencinya itu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Lalu Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang paling benar dalam madzhab Asy-Syafi’i bahwa maksud dibenci di sini artinya diharamkan. Dan itu juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وبهذا تبين أن للصائم ثلاث حالات
“Dengan ini jelaslah bahwa orang yang berpuasa memiliki tiga keadaan.
الحالة الأولى أن يبادر بالإفطار بعد غروب الشمس وهذه هي السنة والأفضل والأكمل
Keadaan pertama yaitu bersegera dalam buka puasa setelah tengggelamnya matahari. Inilah yang sunnah, paling utama, dan paling sempurna.
والحالة الثانية أن يتأخر إلى السحر وهذا جائز لكنه خلاف الأولى
Keadaan kedua yaitu mengakhirkan buka puasa sampai waktu sahur. Ini boleh. Namun, itu bertentangan dengan perkara yang lebih utama.
والحالة الثالثة ألا يفطر بين يومين بل يواصل وهذه حرام على ما ذهب إليه المؤلف رحمه الله وهذا هو الأقرب
Keadaan ketiga tidak berbuka antara dua hari, bahkan menyambung keduanya. Inilah yang haram menurut pendapat penulis (Imam An-Nawawi). Dan inilah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran.” (Syarh Riyadhus Shalihin)
2. Bolehnya wishal bagi orang yang mampu sampai waktu sahur. Namun, meninggalkannya lebih baik.
3. Anjuran untuk segera berbuka puasa.
4. Rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab, Dia telah melarang segala sesuatu yang menyusahkan dan membahayakan mereka.
Sebagaimana dalam hadis ini, Allah melalui lisan Nabi-Nya melarang wishal, karena itu akan menyusahkan dan membahayakan hamba-Nya. Di antara bahaya yang akan muncul dari wishal yaitu seseorang akan merasa terbebani atau bosan dalam beribadah.
5. Larangan dari sikap berlebihan dalam beribadah dan beragama. Segala sesuatu harus diberikan haknya dan sesuai dengan kadarnya.
7. Wishal itu kekhususan Nabi ﷺ. Sebab, hanya beliaulah yang mampu melakukan itu.
Siberut, 7 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
2. Taisirul ‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syekh ‘Abdullah Al-Bassam
3. Syarh Riyadhush Shalihin karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin






