Pembatal-Pembatal Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja, apakah melalui mulut, hidung atau selainnya seperti infus.
2. Bersetubuh dengan sengaja.
Dalil kedua pembatal tadi adalah firman-Nya:
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
3. Haid dan nifas
Nabi ﷺ bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita bila haid tidak salat dan berpuasa?” (HR.Bukhari)
4. Muntah dengan sengaja
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang tidak kuasa menahan dirinya sehingga muntah, maka tidak ada kewajiban mengganti puasa baginya. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengganti puasanya.” (HR.Abu Daud,Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ibnu Al-Mundzir berkata:
وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامدا
“Para ulama sepakat atas batalnya puasa orang yang sengaja muntah.” (Al-Ijma’)
Siapa yang berpuasa lalu meletakkan jarinya ke dalam tenggorokannya, atau menekan perutnya, atau sengaja mencium aroma tidak sedap, atau sengaja melihat sesuatu yang membuat mual sehingga akhirnya muntah, maka puasanya batal.
Bisa dikatakan para ulama sepakat akan batalnya puasa orang yang sengaja muntah, walaupun ulama-ulama madzhab Hanafi memberikan rincian. Kata mereka, kalau seseorang sengaja muntah hingga memenuhi mulut, maka puasanya batal. Namun, kalau kurang dari itu, maka puasanya tidak batal. Yang demikian itu karena muntah dianggap seperti air ludah.
Yang benar, baik sedikit maupun banyak, kalau seseorang sengaja muntah, maka puasanya batal, sesuai dengan keumuman hadis tadi.
Lantas bagaimana dengan mengeluarkan darah baik dengan cara dibekam atau selainnya, apakah itu membatalkan puasa?
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bekam bisa membatalkan puasa. Beliau berdalil dengan hadis:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbukalah orang yang membekam dan dibekam.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu ‘Abbas bahwa ia berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ صَائِمٌ
“Nabi ﷺ dibekam dalam keadaan berpuasa.” (HR. Bukhari)
Dan hadis ini menurut mayoritas ulama menasakhkan (menghapuskan) hukum dalam hadis “Telah berbukalah orang yang membekam dan dibekam”.
Dan pendapat inilah yang benar. Allahu a’lam
Siberut, 8 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Al-Ijma’ karya Ibnul Mundzir
2. Al-Adillah Ar-Radhiyah Lii Matn Ad-Dhurar Al-Bahiyyah karya Shubhi Hasan Hallaq
3. Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
4. Fatwa Islamweb
5. Mauqi’ Islam Sual wa Jawab






