Fikih Puasa 18

Fikih Puasa 18

Allah berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini mansukh (dihapus) hukumnya. Mereka berdalil dengan…

Salamah bin Al-Akwa’ berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} [البقرة: 184]. «كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ، حَتَّى نَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا

“Tatkala turun ayat: ‘Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah yaitu memberi makan seorang miskin’, siapa yang mau, ia bisa berbuka dan membayar fidiah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksud hadis ini yaitu awalnya, orang-orang diberi kebebasan untuk memilih antara berpuasa Ramadhan atau tidak berpuasa, tapi memberi makan orang miskin. Namun, kebebasan memilih itu dihapus dengan ayat setelahnya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, siapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sedangkan Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa ayat 184 surat Al-Baqarah tadi tidak mansukh. Tidak terhapus hukumnya. Ibnu ‘Abbas mengomentari ayat tersebut:

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا»

“Ayat itu tidak mansukh (dihapus) hukumnya, ia berlaku untuk lelaki dan perempuan lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya keduanya memberi makan orang miskin setiap harinya.” (HR. Bukhari)

Karena perbedaan pendapat tentang mansukh atau tidaknya ayat itulah, para ulama pun berbeda pendapat tentang apa kewajiban bagi orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa.

Para ulama yang berpendapat bahwa ayat itu mansukh, mereka menyatakan bahwa orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa, ia tidak wajib menunaikan apapun.

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa ayat tadi tidak mansukh, mereka menyatakan bahwa orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa, ia wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin. Dan itulah pendapat Ibnu ‘Abbas.

Ibnu ‘Abbas berkata:

رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ, وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا, وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

“Orang yang sudah lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan ia harus memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada kewajiban mengganti puasa baginya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)

Imam Ash-Shan’ani berkata:

وَالْأَظْهَرُ مَا قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ

“Pendapat yang paling kuat adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas.” (Subulus Salam)

Dan pendapat ini dikuatkan juga oleh praktek sahabat lainnya yaitu Anas bin Malik. Tatkala Anas makin menua dan sudah tidak sanggup berpuasa, ia pun membuat makanan lalu memanggil 30 orang miskin dan memberikan makanan kepada mereka semua. (Lihat dalam Sunan Ad-Daruquthni hadits no. 2390)

Pertanyaan: bagaimana status orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan sangat kecil harapan untuk sembuh?
Jawaban: orang yang memiliki penyakit berkepanjangan dan sangat kecil harapan untuk sembuh, ia dianggap seperti orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa. Ia boleh tidak berpuasa dan harus membayar fidiah.

Pertanyaan: bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui?
Jawaban: setelah menyebutkan ayat 185 surat Al-Baqarah, Ibnu ‘Abbas berkata:

وَثَبِتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيقَانِ الصَّوْمَ , وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Ini tetap berlaku bagi lelaki dan perempuan yang sudah lanjut usia, jika keduanya tak mampu berpuasa. Dan begitu pula wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya mengkhawatirkan keselamatan anak mereka berdua. Boleh bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan wajib bagi keduanya memberi makan seorang miskin setiap harinya.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)

Artinya wanita hamil atau menyusui keadaannya disamakan dengan orang yang sudah lanjut usia.

Makanya, tatkala putrinya hamil, Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الْكَبِيرِ لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ، فَأَفْطِرِي، وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ

“Engkau seperti orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa, karena itu berbukalah dan berilah makan setiap harinya sebanyak setengah sha’ gandum.” (HR. Abdurrazzaq dalam Munshonnafnya)

Dan Ibnu ‘Umar juga pernah berkata kepada istrinya yang sedang hamil:

أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي

“Berbukalah dan berilah makan untuk setiap harinya satu orang miskin dan tidak usah engkau mengganti puasa tersebut.” (HR. Ad-Daruquthni)

Dan Ibnu ‘Umar memiliki putri yang menikah dengan seorang pria Quraisy. Dan ketika itu putrinya berpuasa dalam keadaan hamil dan kehausan, maka Ibnu ‘Umar pun menyuruhnya untuk berbuka dan membayar fidyah kepada orang miskin. (HR. Ad-Daruquthni no. 2389)

Berarti, jika wanita hamil atau menyusui khawatir kalau puasa akan membahayakan dirinya atau anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidiah.

Itulah pendapat Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu ‘Umar. Dan itulah pendapat yang benar, dengan alasan:
1. Tidak ada sahabat Nabi lainnya yang menentang pendapat keduanya dalam hal ini.
2. Ucapan Ibnu ‘Abbas itu hukumnya marfuk (sampai ke Nabi). Sebab, ucapannya merupakan tafsir yang terkait dengan sebab turunnya ayat. Dan ketika sahabat Nabi menyebutkan tentang sebab turunnya ayat, tentu itu tidak berasal dari pikiran dan perkiraannya semata.

Allahu a’lam

Siberut, 12 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya

Sumber:
1. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi
2. Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani
3. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim