Dalam Al-Quran dan Hadis disebutkan orang-orang yang boleh tidak berpuasa, tapi harus bayar fidiah. Siapakah mereka? Lalu bagaimana cara mereka membayarnya? Dan bagaimana kalau mereka tidak mampu membayarnya?
- Siapa yang boleh bayar fidiah?
1) Orang yang lanjut usia dan tak sanggup berpuasa
Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.“ (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas mengomentari ayat tersebut:
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ayat itu tidak mansukh (dihapus) hukumnya, ia berlaku untuk pria dan wanita lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya keduanya memberi makan orang miskin setiap harinya.“ (HR. Bukhari)
2) Orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan sangat kecil harapan untuk sembuh.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ: يُفْطِرُ , وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ; لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ
“Orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa diharapkan akan sembuh boleh berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya. Sebab, ia semakna dengan orang yang lanjut usia.“ (Al-Mughni)
3) Wanita hamil atau menyusui jika mengkhawatirkan dirinya atau anaknya.
Setelah membahas ayat 184 surat Al-Baqarah, Ibnu ‘Abbas berkata:
وَثَبِتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ الْكَبِيرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيقَانِ الصَّوْمَ , وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ini tetap berlaku bagi pria dan wanita yang sudah lanjut usia, jika keduanya tak mampu berpuasa. Dan begitu pula wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya mengkhawatirkan keselamatan anak mereka berdua. Boleh bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan wajib bagi keduanya memberi makan seorang miskin setiap harinya.“ (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)
Artinya, wanita hamil atau menyusui keadaannya disamakan dengan keadaan orang yang sudah lanjut usia.
Makanya, tatkala putrinya hamil, Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya:
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الْكَبِيرِ لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ، فَأَفْطِرِي، وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ
“Engkau seperti orang yang sudah lanjut usia, tidak sanggup berpuasa, karena itu berbukalah dan berilah makan setiap harinya sebanyak setengah sha’ gandum.“ (HR. Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya)
Dan Ibnu ‘Umar juga pernah berkata kepada istrinya yang sedang hamil:
أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي
“Berbukalah dan berilah makan untuk setiap harinya satu orang miskin dan tidak usah engkau menggantinya.“ (HR. Ad-Daruquthni)
Dan Ibnu ‘Umar memiliki putri yang menikah dengan seorang pria Quraisy. Dan ketika itu putrinya berpuasa dalam keadaan hamil dan kehausan, maka Ibnu ‘Umar pun menyuruhnya untuk berbuka dan membayar fidiah kepada orang miskin. (HR. Ad-Daruquthni no. 2389)
Berarti, jika wanita hamil atau menyusui khawatir kalau puasa akan membahayakan dirinya atau anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidyah.
Itulah pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan itulah pendapat yang benar, dengan alasan:
- Tidak ada sahabat Nabi lainnya yang menentang pendapat keduanya dalam hal ini.
- Ucapan Ibnu ‘Abbas itu hukumnya marfuk (sampai ke Nabi ﷺ). Sebab, ucapannya merupakan tafsir yang terkait dengan sebab turunnya ayat. Dan ketika sahabat menyebutkan tentang sebab turunnya ayat, tentu itu tidak berasal dari pikiran, dan perkiraannya semata.
- Berapa ukuran fidiah?
Imam An-Nawawi berkata:
ثُمَّ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْعَامَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberikan makan setiap hari itu sebanyak satu mud.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Disebutkan dalam Fatwa Islamweb:
ومقدار الفدية مد من طعام، وهو ما يعادل 750 جراماً على مذهب المالكية والشافعية، وأوجب الجمهور إخراجها طعاماً لنص الآية، وأجاز الحنفية إخراج القيمة، والذي نراه هو الأخذ بقول الجمهور، إلا إذا كان في إخراج القيمة مصلحة فلا حرج في إخراجها.
“Ukuran fidiah yaitu satu mud makanan. Dan itu sebanding dengan 750 gram menurut mazhab Maliki, dan Asy-Syafi’i. Dan mayoritas ulama mewajibkan pembayaran fidiah dengan makanan berdasarkan teks ayat. Sedangkan ulama mazhab Hanafi membolehkan pembayarannya dengan uang. Yang kami pegang adalah pendapat mayoritas ulama. Kecuali jika membayar dengan uang ada maslahat, maka tak mengapa membayarnya dengan uang.”
Kalau satu mud adalah sekitar 750 gram, maka jika puasa yang ditinggalkan adalah 30 hari, berarti fidiah yang harus dibayarkan 22,5 kg makanan pokok, entah beras, gandum dan semacamnya.
- Bagaimana cara membayar fidiah?
Ada 2 cara untuk membayar fidiah:
Cara pertama: memberi makan seorang miskin saja.
Imam Al-Mardawi berkata:
يَجُوزُ صَرْفُ الْإِطْعَامِ إلَى مِسْكِينٍ وَاحِدٍ جُمْلَةً وَاحِدَةً. بِلَا نِزَاعٍ
“Boleh memberi makan seorang miskin sekaligus, tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” (Al-Inshaf Fii Ma’rifah Ar-Rajih Min Al-Khilaf)
Cara kedua: membuat makanan lalu memanggil 30 atau 29 orang miskin (tergantung jumlah hari puasa di Ramadhan), lalu memberi mereka semua makanan itu.
Dan itulah yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Tatkala Anas makin menua dan sudah tidak sanggup berpuasa, ia pun membuat makanan lalu memanggil 30 orang miskin dan memberikan makanan kepada mereka semua. (Lihat dalam Sunan Ad-Daruquthni hadis no. 2390)
- Bagaimana jika tak mampu membayar fidiah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فَإِنْ كَانَ عَاجِزًا عَنْ الْإِطْعَامِ أَيْضًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ، وَ {لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا} [البقرة: 286] .
“Jika ia juga tidak mampu memberi makan, maka tak kewajiban apabpun atasnya. Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.“ (Al-Mughni)
- Kapan boleh bayar fidiah?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz berkata:
ويجوز إخراج الإطعام في أول الشهر وفي وسطه وفي آخره
“Boleh memberikan makan di awal bulan, tengahnya, atau akhirnya.” (Majmu’ Fatawa Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz)
Siberut, 7 Ramadhan 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
- Majmu Fatawa Al-‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz karya Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz.
- Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhihi Madzahib Al-Aimmah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
- http://www.islamweb.net
- http://www.islamqa.com






