Setelah Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar berkata kepada ‘Umar bin Al-Khaththab:
انْطَلِقْ بِنَا إِلى أُمِّ أَيْمنَ رضي الله عنها نَزُورُهَا كَما كانَ رسولُ اللَّه ﷺ يزُورُهَا
“Marilah kita pergi ke rumah Ummu Aiman. Kita mengunjunginya sebagaimana Rasulullah ﷺ selalu mengunjunginya.”
Anas bin Malik berkata:
فلَمَّا انْتَهَيا إِلَيْهَا بَكَتْ، فَقَالَا لَهَا:
“Ketika keduanya telah sampai di tempatnya, Ummu Aiman pun menangis. Mereka berdua berkata kepadanya:
مَا يُبْكِيكِ؟ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ ﷺ؟
“Apa yang membuatmu menangis? Apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasul-Nya ﷺ.”
فقالت:
Ummu Aiman berkata:
مَا أَبْكِي أَنْ لَا أَكُونَ أَعْلَمُ أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ ﷺ. وَلَكِنْ أَبْكِي أَنَّ الْوَحْيَ قَدِ انْقَطَعَ مِنَ السَّمَاءِ.
“Aku menangis bukan karena tidak tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasul-Nya ﷺ, akan tetapi aku menangis karena wahyu telah terputus dari langit.”
فَهَيَّجَتْهُما عَلَى البُكَاءِ، فَجعلا يَبْكِيانِ معهَا.
Ummu Aiman menggerakkan keduanya untuk menangis, akhirnya mereka berdua pun menangis bersamanya.” (HR. Muslim)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Keutamaan Ummu Aiman.
Abu Al-‘Abbas Al-Qurthubi berkata:
وزيارة النبي ﷺ وأبي بكر، وعمر رضي الله عنهما لها، دليل على فضلها، ومعرفتهم بحقها
“Berkunjungnya Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan ‘Umar kepada Ummu Aiman adalah bukti yang menunjukkan kemuliaannya dan bahwa mereka mengetahui haknya.” (Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhish Kitab Muslim)
- Keutamaan Abu Bakar dan ‘Umar bin Al-Khaththab.
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata:
وفى زيارة أبى بكر وعمر لها اقتداء بفعل النبى عليه الصلاة والسلام ومراعاة لأنسابه عليه السلام وحفظاً لأهل وده.
“Berkunjungnya Abu Bakar dan ‘Umar kepada Ummu Aiman merupakan bentuk peneladanan terhadap perbuatan Nabi ﷺ, penjagaan terhadap nasab beliau, dan juga keluarga dari orang yang beliau sayangi.” (Ikmal Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim)
- Bolehnya mengajak orang yang baik sebagai teman dalam bepergian. Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar di mana ia mengajak ‘Umar, untuk pergi bersamanya menuju tempat Ummu Aiman.
Imam An-Nawawi menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari hadis tadi:
وَاسْتِصْحَابُ الْعَالِمِ وَالْكَبِيرِ صَاحِبًا لَهُ فِي الزِّيَارَةِ وَالْعِيَادَةِ وَنَحْوِهِمَا
“Mengajak orang yang alim dan orang besar sebagai teman dalam berkunjung, ibadah, dan semacamnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Bolehnya mengunjungi orang yang saleh, baik pria maupun wanita. Adapun mengunjungi wanita, maka itu diperbolehkan jika tanpa khalwat (berduaan).
Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajhi berkata:
في هذا الحديث: مشروعية زيارة الصالحين، ومشروعية زيارة المرأة الصالحة من غير خلوة، لا سيَّما إذا كانت كبيرةَ السن
“Dalam hadis ini terdapat keterangan tentang disyariatkannya mengunjungi orang-orang saleh dan disyariatkannya mengunjungi wanita salihah tanpa khalwat, terutama jika wanita itu sudah tua.” (Taufiq Ar-Rabb Al-Mun’im bisyarh Shahih Al-Imam Muslim)
- Bolehnya orang yang berilmu dan saleh mengunjungi orang yang keilmuan dan kesalehannya ada di bawahnya.
Imam An-Nawawi menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari hadis tadi:
وَزِيَارَةُ الصَّالِحِ لِمَنْ هُوَ دُونَهُ
“Berkunjungnya orang saleh kepada orang yang di bawahnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Suara wanita bukanlah aurat.
Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajhi berkata:
وفيه: دليل على أن صوت المرأة ليس بعورة؛ ولهذا كانت تحادثهم ويحادثونها، وإنما المنهي عنه خضوع المرأة بالقول مما يُطْمِع الفساق فيها؛ ولذلك قال الله تعالى- للنساء-:
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Karena itulah Ummu Aiman mengajak bicara Nabi, Abu Bakar, dan ‘Umar, dan mereka pun mengajak bicaranya. Yang terlarang itu adalah wanita melemah lembutkan suaranya yang menyebabkan bangkitnya nafsu orang-orang fasik kepadanya. Karena itu Allah berfirman kepada kaum wanita:
{فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض}
“Maka janganlah kalian melemah lembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkitlah nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.”
أي: مرض الشهوة
Yakni penyakit syahwat.” (Taufiq Ar-Rabb Al-Mun’im bisyarh Shahih Al-Imam Muslim)
- Seorang mukmin hendaknya tidak melupakan orang-orang yang memiliki hubungan persahabatan dengannya.
Ibnu Hubairah berkata:
في هذا الحديث من الفقه أنه يستحب للمؤمن أن لا يغفل عن حسن العهد، ولا يلهو عن ذكر الصحبة فإنهما كانا يزوران أم أيمن مع رسول الله ﷺ
“Dalam hadis ini terdapat kandungan hukum yakni disukai bagi seorang mukmin untuk tidak melupakan janji yang baik dan ingatan tentang persahabatan, karena sesungguhnya keduanya mengunjungi Ummu Aiman bersama Rasulullah ﷺ.” (Al-Ifshah ‘an Maani Ash-Shihah)
- Bolehnya menangis karena kematian orang yang saleh.
Imam An-Nawawi menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari hadis tadi:
وَالْبُكَاءُ حُزْنًا عَلَى فِرَاقِ الصَّالِحِينَ وَالْأَصْحَابِ وَإِنْ كَانُوا قَدِ انْتَقَلُوا إِلَى أَفْضَلَ مِمَّا كانوا عليه
“Menangis karena sedih atas perpisahan dengan orang-orang saleh dan teman, walaupun mereka telah pindah menuju keadaan yang lebih baik daripada sebelumnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Wahyu sudah terputus dengan wafatnya Nabi ﷺ.
Syekh Nashir Al-‘Aql berkata:
وهناك قاعدة أخرى وهي تبع للإيمان بالأنبياء والكتب وهي: الإيمان بأن الوحي قد انقطع بعد محمد ﷺ ومن ادعى أنه ينزل إليه وحي أو يأتيه شيء بمقام الوحي فيحل ما حرم الله أو يحرم ما أحل الله، أو يشرّع عقيدة أو عبادة أو نحو ذلك من أمور الدين بدعوى أنه بمنزلة الوحي كل ذلك من الضلال
“Ada kaidah lain dan itu mengikuti keimanan kepada para nabi dan kitab-kitab suci, yakni beriman bahwa wahyu telah terputus sepeninggal Muhammad ﷺ. Siapa yang mengklaim bahwa wahyu turun kepadanya, atau sesuatu yang seperti wahyu datang kepadanya, sehingga ia menghalalkan apa yang Allah haramkan, atau mengharamkan apa yang Allah halalkan, atau mensyariatkan akidah, ibadah, atau perkara agama yang semacamnya dengan anggapan bahwa itu seperti wahyu, maka itu semua adalah kesesatan.
فالنبي ﷺ هو خاتم الأنبياء والمرسلين، واعتقاد خلاف ذلك ضلال مبين وخروج من الإسلام.
Nabi ﷺ adalah penutup para nabi dan rasul. Keyakinan yang menyelisihi itu adalah kesesatan yang nyata dan keluar dari Islam.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wa Al-Jama’ah)
- Menangis karena tangisan orang lain tidak berpengaruh pada ketulusan.
Ibnu Hubairah berkata:
وفيه أيضا أن الإنسان قد يهيج له البكاء ببكاء أخيه، ولا يكون ذلك ناقصا من إخلاصه
“Dalam hadis ini juga terdapat keterangan bahwa seseorang kadang tergerak untuk menangis karena tangisan saudaranya dan itu tidak mengurangi ketulusannya.” (Al-Ifshah ‘an Maani Ash-Shihah)
Siberut, 3 Dzulhijjah 1446
Abu Yahya Adiya






