8) Warisan yang didapat oleh cucu perempuan dari pihak anak laki-laki disebutkan oleh Imam Ibnu Al-Munżir:
وأجمعوا على أن بني الابن وبنات الابن يقومون مقام البنين والبنات ذكورهم كذكورهم، وإناثهم كإناثهم، إذا لم يكن للميت ولد لصلبه
“Para ulama sepakat bahwa cucu laki-laki dari pihak anak laki-laki dan cucu perempuan dari pihak anak laki-laki menempati kedudukan seperti anak laki-laki dan anak perempuan; yang laki-laki di antara mereka seperti laki-laki dari mereka, dan yang perempuan di antara mereka seperti perempuan dari mereka, apabila yang meninggal tidak memiliki anak kandung.” (Al-Ijmā’)
Artinya, warisan cucu perempuan dari pihak anak laki-laki sama dengan warisan anak perempuan, yaitu jika orang yang wafat meninggalkan cucu laki-laki dan cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, maka seluruh warisannya menjadi milik mereka, dengan ketentuan bahwa seorang laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian seorang perempuan. Dalam hal ini, cucu perempuan mendapatkan warisan karena ’aṣabah.
Jika si mayit hanya meninggalkan cucu perempuan, dan cucu perempuan tersebut berjumlah dua orang atau lebih, maka mereka memperoleh dua pertiga dari warisan. Namun, jika hanya seorang cucu perempuan, maka ia memperoleh setengah dari warisan. Dalam hal ini, anak perempuan mendapatkan warisan karena farḍ.
Perhitungan demikian berlaku jika seseorang wafat dalam keadaan tidak meninggalkan anak kandung. Adapun jika anak kandungnya masih ada, maka perhitungannya berbeda.
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
وإن وجد فرع وارث أعلى منهن، فإما أن يكون ذكراً، أو أنثيين، أو أنثى واحدة
“Apabila terdapat ahli waris keturunan yang lebih tinggi dari cucu perempuan, maka ahli waris tersebut bisa jadi laki-laki, dua orang perempuan atau seorang perempuan saja.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Jika ahli waris yang lebih tinggi itu adalah laki-laki, yakni putra si mayit?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
فإن كان ذكراً سقطن؛ لأن كل ذكر من الفروع، يسقط من تحته من أولاد الابن
“Jika ahli waris yang lebih tinggi itu laki-laki, maka gugurlah warisan cucu perempuan ini. Sebab, setiap laki-laki dari keturunan akan menggugurkan warisan keturunan di bawahnya dari anak-anak laki-laki.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Jika ahli waris yang lebih tinggi itu adalah dua orang perempuan, yakni dua putri si mayit?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
وإن كانتا أنثيين فأكثر لا ذكر معهن، فلهما الثلثان، ويسقط من دونهن من بنات الابن؛ لاستغراق من فوقهن الثلثين، إلا أن يعصبهن ذكر بدرجتهن، أو أنزل منهن
“Jika ahli waris yang lebih tinggi itu dua orang perempuan atau lebih tanpa laki-laki bersama mereka, maka mereka mendapatkan dua pertiga warisan dan gugurlah warisan cucu-cucu perempuan yang berada di bawah mereka, karena dua pertiga telah habis dipenuhi oleh yang ada di atas mereka, kecuali apabila ada laki-laki yang setingkat dengan mereka atau lebih rendah dari mereka yang menjadikan mereka mewarisi karena ashabah.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Jika ahli waris yang lebih tinggi itu adalah seorang perempuan, yakni satu putri si mayit?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
وإن كانت أنثى واحدة لا ذكر معها، فلها النصف، ولمن دونها من بنات الابن السدس تكملة الثلثين، سواء كن واحدة أم أكثر، فلا يزيد الفرض بزيادتهن؛ لأن إناث الفروع لا يتجاوز فرضهن الثلثين، وقد أخذت البنت النصف، فلم يبق إلا السدس يكون لبنات الابن.
“Jika ahli waris yang lebih tinggi itu seorang perempuan tanpa laki-laki bersamanya, maka ia mendapatkan setengah warisan, sedangkan cucu perempuan yang berada di bawahnya mendapatkan seperenam yang melengkapi dua pertiga, baik cucu tersebut satu orang saja atau lebih dari itu. Bagian warisan mereka tidak bertambah dengan bertambahnya jumlah mereka. Sebab, bagian warisan perempuan dari keturunan tidak melewati dua pertiga. Anak perempuan telah mengambil setengah warisan, maka yang tersisa hanyalah seperenam, dan itu milik cucu perempuan.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Dalil demikian yaitu kabar dari Huzail bin Syuraḥbīl. Ia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ، فَسَأَلَهُمَا عَنِ ابْنَةٍ، وَابْنَةِ ابْنٍ، وَأُخْتٍ لِأَبٍ وأُمًّ فَقَالَا:
“Seorang laki-laki datang kepada Abū Mūsā dan Sulaimān bin Rabī’ah, lalu ia menanyakan keduanya tentang (warisan) anak perempuan, cucu perempuan dari pihak anak laki-laki dan saudara perempuan seayah. Lalu keduanya menjawab:
لِلْبِنْتِ النِّصْفُ، وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ، وَائْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ، فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا
“Bagi anak perempuan setengah dan bagi saudara perempuan setengah. Temuilah Ibnu Mas’ūd, karena ia akan sependapat dengan kami.”
قَالَ: فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ، فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ:
Kemudian orang itu pun menemui Ibnu Mas’ūd, menanyakan dan mengabarkan kepadanya apa yang telah dikatakan mereka berdua. Lalu Ibnu Mas’ūd berkata:
لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ! سَأَقْضِي بِمَا قَضَى به رَسُولُ اللهِ ﷺ: لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
“Kalau begitu aku telah tersesat dan aku tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk! Aku akan memutuskan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ: bagi anak perempuan setengah, bagi cucu perempuan dari pihak anak laki-laki seperenam yang melengkapi dua pertiga dan sisanya bagi saudara perempuan.” (HR. Aḥmad)
9) Warisan yang didapat oleh saudara perempuan yang bukan seibu (sekandung atau sebapak) disebutkan dalam firman Allah:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ia tinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. Namun, jika saudara perempuan itu dua orang, maka keduanya mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisā‘: 176)
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai anak dan hanya mempunyai seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan tersebut mendapatkan seperdua dari warisan. Jika saudara perempuan tersebut berjumlah dua orang atau lebih, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari warisan. Jika masih ada saudara laki-laki dari mayit, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Lantas, bagaimana kalau si mayit masih memiliki anak?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
فإن وجد فرع وارث، وكان ذكراً، سقطت الأخوات؛ لأنه لا إرث للحواشي مع ذكر الفروع، وإن كان الفرع أنثى واحدة أو أكثر، أخذن فرضهن والباقي للأخوات تعصيباً، لحديث ابن مسعود السابق
“Apabila terdapat ahli waris dari keturunannya, dan ia laki-laki, maka gugurlah warisan saudara-saudara perempuan. Sebab, tidak ada warisan bagi ḥawāsyi (kerabat samping) apabila ada laki-laki dari keturunan. Jika ahli waris dari keturunan tersebut adalah seorang perempuan atau lebih, maka mereka mengambil bagian warisan mereka, sementara sisanya untuk saudara-saudara perempuan karena ashabah, berdasarkan hadis Ibnu Mas’ud yang telah berlalu.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
Lantas, bagaimana kalau si mayit masih memiliki ayah?
Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-’Uṡaimīn berkata:
وإن وجد ذكر من الأصول وارث، فإن كان الأب، سقطت الأخوات بالإجماع، وإن كان الجد، فقد سبق ذكر الخلاف فيه، وأن الراجح سقوطهن به، فلا إرث للحواشي مع ذكر من الأصول مطلقاً على القول الراجح.
“Apabila terdapat ahli waris laki-laki dari pihak asal, maka jika itu ayah, gugurlah warisan saudara-saudara perempuan berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika itu kakek, maka telah disebutkan sebelumnya perbedaan pendapat tentangnya, dan pendapat yang lebih kuat yaitu gugurnya warisan mereka juga. Maka, tidak ada warisan secara mutlak bagi ḥawāsyi apabila ada laki-laki dari pihak asal berdasarkan pendapat yang lebih kuat.” (Tashīl Al-Farāiḍ)
10) Warisan yang didapat oleh saudara laki-laki atau perempuan yang seibu disebutkan dalam firman Allah:
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapatkan seperenam harta. Namun, jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisā‘: 12)
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai anak dan ayah yang akan mewarisi hartanya, tetapi ia mempunyai saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu, maka masing-masingnya mendapatkan seperenam warisan. Namun,jika mereka lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, dibagi secara rata tanpa ada prioritas laki-laki atas perempuan.
(bersambung)
Siberut, 18 Jumādā Aṡ-Sāniyah 1447
Abu Yahya Adiya






