- Kenapa perlu belajar pembagian warisan?
’Umar bin Al-Khaṭṭāb berkata:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَاللَّحْنَ وَالسُّنَنَ كَمَا تَعَلَّمُونَ الْقُرْآنَ
“Pelajarilah faraid (pembagian warisan), bahasa, dan sunnah, sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur‘an.” (Musnad Ad-Dārimī)
- Apa dasar disyariatkannya pembagian warisan?
- Al-Qur‘an, di antaranya firman Allah:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian, yaitu bagian warisan satu anak laki-laki sama dengan bagian warisan dua anak perempuan.” (QS. An-Nisā‘: 11)
- Hadis, di antaranya sabda Nabi ﷺ:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah warisan kepada yang berhak mendapatkannya. Apa yang tersisa menjadi milik laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Apa sebab mendapatkan warisan?
Disebutkan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
أسباب الإرث أربعة، ثلاثة متفق عليها بين الأئمة الأربعة، والرابع مختلف فيه. فالثلاثة المتفق عليها: النكاح، والولاء، والقرابة، ويعبر عنها الحنفية بالرحم، والرابع المختلف فيه هو جهة الإسلام
“Sebab-sebab warisan ada empat, tiga di antaranya disepakati oleh empat imam mazhab, sedangkan yang keempat diperselisihkan. Tiga yang disepakati itu adalah pernikahan, perwalian, dan kekerabatan, yang disebut oleh Hanafiyyah dengan nama rahim. Sedangkan yang keempat yang diperselisihkan yaitu sisi keislaman.”
Kalau demikian, ada sebab mendapatkan warisan yang disepakati para ulama, yakni:
Jika seorang pria menikahi seorang wanita, lalu wanita tersebut meninggal, maka si pria tersebut berhak mendapat warisan dari wanita itu. Begitu pula sebaliknya.
Jika seseorang memerdekakan seorang budak lalu ia meninggal dalam keadaan meninggalkan harta dan tidak memiliki ahli waris senasab, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisannya.
Jika seorang pria meninggal dalam keadaan memiliki anak, maka anak tersebut mendapatkan warisannya.
Adapun sebab mendapatkan warisan yang keempat dan ini yang diperselisihkan, yaitu keislaman. Jika seorang muslim meninggal dalam keadaan tidak memiliki ahli waris dari ketiga sebab tadi, maka warisannya disalurkan kepada baitulmal untuk kepentingan umat.
(bersambung)
Siberut, 12 Jumādā Al-Ūlā 1447
Abu Yahya Adiya






