Berita yang kita dengar, mungkin saja benar dan mungkin saja salah. Karena itu, apa jadinya jika kita menyebarkan segala yang kita dengar?
Nabi ﷺ bersabda:
كَفَى بالمَرءِ كَذِباً أنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سمعِ
“Cukuplah seorang dinyatakan berdusta jika menyampaikan segala yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Apa maksud beliau ini?
Imam Al-Munawi menjelaskan:
أي لو لم يكن للرجل كذب إلا تحدثه بكل ما سمع من غير مبالاة أنه صادق أو كاذب لكفاه من جهة الكذب لأن جميع ما سمعه لا يكون صدقا
“Yaitu seandainya seseorang tidak memiliki kedustaan kecuali pembicaraannya tentang segala yang ia dengar tanpa memerhatikan apakah itu benar atau dusta, maka cukuplah itu termasuk kedustaan. Sebab, semua yang ia dengar tidak semuanya benar.” (Faidh Al-Qadir)
Berita-berita yang beredar tidak semuanya benar. Kalau kita menyebarkan semuanya, maka sangat mungkin kita menyebarkan berita yang tidak benar. Dan kalau kita sudah menyampaikan berita yang tidak benar, berarti kita sudah berdusta dan terjatuh dalam dosa.
Makanya, tidak pantas kita menyebarkan semua berita yang kita dengar. Hendaknya kita menelitinya terlebih dahulu sebelum menyebarkannya. Bijaklah dalam menerima dan menyebarkan berita. Jangan tergesa-gesa!
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin berkata:
وما أكثر ما يهلك الإنسان ويزل بسبب التعجل في الأمور، وسواء في نقل الأخبار، أو في الحكم على ما سمع، أو في غير ذلك.
“Dan alangkah seringnya seseorang binasa dan tergelincir disebabkan ketergesa-gesaan dalam beberapa perkara, baik dalam menukil berita, atau dalam memvonis apa yang ia dengar, atau selain itu.
فمن الناس مثلاً من يتخطف الأخبار بمجرد ما يسمع الخبر يحدِّث به، ينقله…
Di antara manusia, contohnya, ada yang menyambar berita-berita. Sekadar mendengar suatu berita, ia langsung menceritakannya dan menyebarkannya…
ومن الناس من يتسرع في الحكم، سمع عن شخص شيئاً من الأشياء، ويتأكد أنه قاله أو أنه فعله ثم يتسرع في الحكم عليه، أنه أخطأ أو ضلّ أو ما أشبه ذلك
Dan di antara manusia juga ada yang tergesa-gesa dalam memvonis. Ia mendengar sesuatu tentang seseorang dan ia meyakini bahwa orang itu mengucapkannya atau melakukannya lalu ia pun tergesa-gesa dalam memvonisnya bahwa ia telah salah, sesat dan semacamnya.
وهذا غلط، التأني في الأمور، كله خير
Itu keliru. Bersikap tenang dalam segala perkara adalah baik.” (Syarh Riyadhus Shalihin)
Apalagi dalam Masalah Agama!
Kalau berita tentang masalah dunia saja kita tidak boleh menyebarkannya tanpa menelitinya dan memeriksanya terlebih dahulu, maka apalagi berita tentang masalah agama!
Mullah Ali Al-Qari menyebutkan pelajaran dari hadis yang disebutkan di awal tulisan:
وَهَذَا زَجْرٌ عَنِ التَّحْدِيثِ بِشَيْءٍ لَمْ يُعْلَمْ صِدْقُهُ، بَلْ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَبْحَثَ فِي كُلِّ مَا سَمِعَ خُصُوصًا فِي أَحَادِيثِ النَّبِيِّ ﷺ
“Ini adalah peringatan agar tidak menyampaikan sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya. Bahkan, hendaknya seseorang meneliti semua yang ia dengar, terutama terkait hadis-hadis Nabi ﷺ.” (Mirqaatul Mafatiih Syarh Misykaat Al-Mashabiih)
Ya, terutama terkait hadis-hadis Nabi ﷺ. Sebab, Nabi ﷺ telah bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa yang berdusta atas namaku, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka!” (HR. Bukhari)
Tidak semua hadis yang beredar di tengah masyarakat adalah hadis yang sahih. Ada yang sahih, ada yang lemah dan ada pula yang palsu. Karena itu, tidak boleh kita tergesa-gesa dalam menyebarkannya sampai kita menelitinya terlebih dahulu.
Imam An-Nawawi berkata:
إِنْ كَانَ يَعْرِفُ ضَعْفَهُ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَحْتَجَّ بِهِ فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُحْتَجَّ بِالضَّعِيفِ فِي الْأَحْكَامِ
“Jika seseorang tahu kelemahan suatu hadis, maka tidak boleh ia berdalil dengannya. Karena sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwa hadis lemah tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah hukum.
وَإِنْ كَانَ لَا يُعْرَفُ ضَعْفُهُ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَهْجُمَ عَلَى الِاحْتِجَاجِ بِهِ مِنْ غَيْرِ بَحْثٍ
Dan jika kelemahan hadis itu tidak diketahui, maka tidak boleh ia langsung berdalil dengannya tanpa menelitinya terlebih dahulu.
عَلَيْهِ بِالتَّفْتِيشِ عَنْهُ إِنْ كَانَ عَارِفًا أَوْ بِسُؤَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ بِهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ عَارِفًا
Hendaknya ia memeriksanya terlebih dahulu, jika memang ia berilmu. Atau bertanya kepada ulama yang mengerti tentang itu, jika memang ia tidak berilmu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Siberut, 23 Shafar 1443
Abu Yahya Adiya






