Antara Perupa dan Neraka

Seseorang mendatangi Ibnu ‘Abbas lalu berkata kepadanya:

إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ، فَأَفْتِنِي فِيهَا

”Aku orang yang menggambar semua gambar ini. Karena itu, berilah fatwa kepadaku tentang ini!”

Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya:

ادْنُ مِنِّي

“Mendekatlah kepadaku!”

Orang itu mendekat.

Ibnu ‘Abbas berkata:

ادْنُ مِنِّي

“Mendekatlah lagi!”

Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu Ibnu ‘Abbas berkata:

أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ:

“Aku akan menyampaikan kepadamu apa yang pernah kudengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Setiap penggambar berada di dalam neraka, dan setiap gambar yang ia buat akan Allah beri nyawa untuk menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.”

Lalu Ibnu ‘Abbas berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Kalau memang engkau mesti menggambar, maka gambarlah pepohonan dan makhluk yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Siapa yang melihat orang yang tidak tahu akan suatu hukum agama, maka hendaknya ia mengajarinya dan membimbingnya serta bersikap lembut kepadanya.

 

  1. Orang yang berfatwa harus menyandarkan fatwanya pada dalil.

 

  1. Menggambar makhluk yang bernyawa adalah perbuatan dosa besar. Sebab, pelakunya terancam masuk neraka. Bukan cuma itu…

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa yang membuat gambar di dunia, maka kelak pada hari kiamat ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam gambar yang ia buat, namun ia tidak sanggup meniupkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ya, tentu saja ia tidak mampu melakukan itu. Itu hanya disanggupi oleh Allah semata.

Allah memperlihatkan kelemahannya dan bermaksud menghinakannya.

 

  1. Haramnya menggambar makhluk yang bernyawa dalam segala bentuknya, entah itu berupa pahatan, coretan, dan semacamnya.

 

  1. Haramnya menggambar makhluk yang bernyawa dengan tujuan apa pun, kecuali darurat.

 

  1. Bolehnya menggambar pepohonan, batu-batuan, dan makhluk yang tak bernyawa.

Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas, “Kalau memang engkau mesti menggambar, maka gambarlah pepohonan dan makhluk yang tidak bernyawa.”

Dan diperbolehkan juga menggambar sesuatu jika tanpa ada kepalanya. Berdasarkan hadis:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلاَ صُورَةَ

“Gambar adalah kepala. Jika kepala sudah dipotong, maka bukan lagi gambar.” (Al-Jami’ Ash-Shaghir)

Siberut, 11 Shafar 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah wa Syaun Min Fiqhiha wa fawaidiha karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.