Apa Sanksi Terhadap Praktisi Sihir?

Ia mengerang kesakitan. Perutnya membesar dan terus membesar, seolah-olah balon yang membesar dan akan pecah. Ia begitu tersiksa dan tak berdaya menghadapi sakit yang menyerangnya.

Namun anehnya, setelah diperiksa dokter, hasilnya, tak ada kelainan secara organik dan tidak ada pula penyakit yang terdeteksi. Seluruh badannya normal!

Di tempat lain, seorang wanita muda mengalami sakit parah hingga seakan-akan sekarat. Ketika parahnya telah memuncak, ia muntah. Namun, bukan air atau makanan yang ia muntahkan, melainkan jarum! Jarumlah yang keluar dari mulutnya!

Jundub Al-Khair berkata:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR. Tirmidzi)

Sihir memang kejam dan benar-benar kejam.

Berapa banyak kejahatan terjadi karena sihir.

Berapa banyak permusuhan muncul karena sihir.

Berapa banyak rumah tangga yang hancur, ikatan pernikahan yang terputus, kesehatan yang lenyap dan nyawa yang melayang karena sihir.

Makanya, eksekusi mati merupakan hukuman yang tepat bagi para tukang sihir. Dan itu setimpal dengan berbagai kerusakan yang mereka perbuat.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

لأنهم يسعون في الأرض فسادا، وفسادهم من أعظم الفساد; فقتلهم واجب على الإمام، ولا يجوز للإمام أن يتخلف عن قتلهم; لأن مثل هؤلاء إذا تركوا وشأنهم انتشر فسادهم في أرضهم وفي أرض غيرهم، وإذا قتلوا سلم الناس من شرهم، وارتدع الناس عن تعاطي السحر.

“Sebab, mereka berbuat kerusakan di muka bumi. Kerusakan yang mereka timbulkan termasuk kerusakan yang sangat besar. Karena itu, menghukum mati mereka merupakan kewajiban penguasa. Dan penguasa tidak boleh meninggalkan eksekusi mati terhadap mereka. Sebab, orang-orang semacam mereka, jika dibiarkan, akan tersebarlah kerusakan  mereka di daerah mereka dan di daerah lain. Jika mereka dieksekusi mati, maka selamatlah orang-orang dari kejahatan mereka, dan orang-orang pun takut untuk melakukan sihir.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

Dan itulah yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi ﷺ.

Bajalah bin ‘Abadah berkata:

فَأَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ: أَنِ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ

“Datang kepada kami surat dari ‘Umar satu tahun sebelum wafatnya (yang isinya): hukum matilah semua tukang sihir…”

Bajalah bin ‘Abadah berkata:

فَقَتَلْنَا ثَلاثَةَ سَوَاحِرَ

“Lalu kami pun menghukum mati 3 penyihir perempuan.” (HR. Ahmad)

Disebutkan dalam Al-Muwaththa’ bahwasanya Hafshah, istri Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dihukum matilah ia.

Begitu juga Jundub bin Ka’b pernah menghukum mati seorang penyihir di hadapan Al-Walid bin ‘Uqbah.

Abu ‘Utsman berkata:

كَانَ عَنْد الوليد رجل يلعب فذبح إنسانا وأبان رأسه فعجبْنا فأعاد رأسه فجاء جندب الْأَزْدِيّ فقتلَهُ

 “Ada seseorang bermain di dekat Al-Walid. Orang itu menyembelih seseorang sehingga copot kepalanya.  Kami pun merasa takjub. Setelah itu orang itu menyambung kembali kepala orang yang disembelih itu. Lalu datanglah Jundub Al-Azdi kemudian ia bunuh tukang sihir itu.”  (At-Tarikh Al-Kabir)

Sihir itu perbuatan yang sangat buruk dan jahat. Demi mendapatkan kekuatannya, tukang sihir harus melakukan perbuatan yang sangat buruk dan jahat.

Karena itu, tidak boleh kita berhubungan dengan siapapun yang memiliki hubungan dengan sihir, entahnya namanya dukun, kiai, buya dan gelar lainnya yang mereka gunakan untuk menutupi kejahatan mereka yang sebenarnya.

18 Dzulqa’dah 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
  2. At-Tarikh Al-Kabiir karya Imam Al-Bukhari.